Nasional

Satgas PASTI Ungkap Modus Scam: Belanja Online dan Fake Call

Bagikan:
Ilustrasi penipuan online dan panggilan telepon palsu

Satgas PASTI mengungkap dua modus scam yang marak terjadi, yakni penipuan belanja online dan fake call. Pernyataan itu disampaikan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, saat wawancara pada Rabu, 2 September 2026. Menurutnya, pelaku memanfaatkan era digital dan kepercayaan masyarakat terhadap pihak yang menghubungi mereka.

Penipuan digital sekarang semakin mengerikan. Kita sudah darurat

Modus penipuan belanja online

Salah satu modus yang sering muncul adalah skema di platform belanja online. Pelaku memanfaatkan ketidaktelitian korban, memanipulasi halaman transaksi, atau mengarahkan korban ke toko palsu agar melakukan pembayaran ke rekening yang dikendalikan penipu.

Modus ini mengeksploitasi kepercayaan dan kecepatan transaksi digital, sehingga korban sering baru menyadari setelah dana berpindah atau barang tak kunjung diterima.

Fake call dan impersonasi lembaga

Modus kedua adalah panggilan telepon palsu atau fake call yang mengatasnamakan lembaga resmi. Pelaku sering berdalih sebagai petugas bank, Dukcapil, Direktorat Jenderal Pajak, atau institusi lainnya untuk meyakinkan korban.

Fake call itu biasanya mengatasnamakan institusi. Bisa bank, Dukcapil, Direktorat Jenderal Pajak, dan lainnya

Pandangan pakar keamanan siber

Pengamat Teknologi Informasi dan Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menilai digitalisasi memperluas peluang bagi kejahatan siber. Ia menyebut kejahatan kini bisa dilakukan dari jarak jauh sehingga risiko bagi pelaku lebih rendah.

Alfons mengakui sistem keamanan perbankan Indonesia relatif berkembang, namun menyatakan kebocoran data dan penegakan hukum masih menjadi persoalan. Ia juga mengingatkan agar aset digital diperlakukan sama seriusnya seperti aset fisik.

Data laporan dan langkah penanganan

Berdasarkan data OJK, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 636.014 laporan hingga 30 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 604.923 rekening telah diblokir dengan total dana korban mencapai Rp723,7 miliar.

Hudiyanto mengimbau korban segera melapor agar upaya pemblokiran dan pemulihan dana dapat segera dilakukan.

Ketika menjadi korban, segeralah melaporkan kepada bank atau Indonesia Anti-Scam Center. Jika ada uang yang bisa dikembalikan, pasti kami upayakan untuk dikembalikan kepada korban

  • Segera laporkan kepada bank atau IASC jika menjadi korban.
  • Jangan langsung merespons pesan atau panggilan mencurigakan.
  • Verifikasi ke pihak terkait sebelum mengikuti instruksi atau melakukan transaksi.

Perkembangan teknologi membawa manfaat besar bagi ekonomi, tetapi juga memperluas ruang bagi pelaku kriminal. Oleh sebab itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat perlindungan terhadap aset digital mereka.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait