Polres Langkat Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Stabat dan Wampu
Langkat – Satreskrim Polres Langkat mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan menangkap dua tersangka berinisial JAS dan TS. Penangkapan itu terkait kejadian di Stabat pada 10 Juli 2025 dan di Kecamatan Wampu pada 27 Juli 2026.
Kasus pertama: modus dorong dan ambil motor
Kasat Reskrim AKP Rifi Noor Faizal Tombolotutu menyampaikan kronologi kasus pertama yang terjadi di depan Swalayan Aisyah, Jalan Jenderal Sudirman, Stabat. Peristiwa itu berlangsung pada 10 Juli 2025.
Menurut keterangan, korban meminjamkan kendaraan kepada saksi dan saat hendak diantar di depan swalayan, pelaku tiba-tiba datang dan mendorong korban hingga korban terjatuh. Pelaku kemudian langsung mengambil sepeda motor yang ditinggalkan korban.
Pada saat itu pelaku tiba-tiba datang dan mendorong korban hingga korban terjatuh dan kemudian pelaku langsung mengambil motornya
Kasus kedua: menghadang dengan senjata tajam di Jalinsum Wampu
Pada kasus kedua, kejadian berlangsung di Jalinsum wilayah Kecamatan Wampu pada 27 Juli 2026. Pelaku berinisial TS dan seorang rekannya yang kini berstatus DPO menunggu korban di jalan.
AKP Rifi menyatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX. Saat menghadang, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis kelewang sehingga korban memilih melompat dan meninggalkan motornya.
Untuk kasus yang kedua, terjadi di Kecamatan Wampu dengan pelaku berinisial TS dan satu rekannya saat ini masih DPO. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor Honda PCX
Terkait kronologis kejadian, saksi ataupun korban pada saat berjalan dihadang oleh dua orang pelaku yang mana pada saat korban ingin menghindar untuk memutarkan motornya namun dikejar oleh pelaku dan sempat mengacungkan senjata tajam yaitu kelewang
Karena korban merasa ketakutan sehingga korban lompat dan meninggalkan motornya. Kemudian pelaku membawa kabur motor milik korban
Penahanan dan tuntutan hukum
Kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polres Langkat menyatakan proses penyidikan berlanjut, termasuk upaya pencarian rekannya yang berstatus DPO dan pemeriksaan bukti lain terkait kedua kejadian tersebut.
Publik diminta tetap mengikuti perkembangan perkara ini karena penyidik masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk kelanjutan proses hukum.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Hujan Deras, Nagan Raya Terendam Banjir; Jembatan di Aceh Barat Putus
Hujan deras 1 Nov membuat Krueng Lamie dan Tripa meluap, merendam pemukiman di Nagan Raya; satu jembatan put...
Wanita 58 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Banda Aceh
Seorang wanita 58 tahun ditemukan meninggal di rumahnya di Meuraxa, Banda Aceh; polisi lakukan olah TKP dan...
Cipayung Plus Deliserdang Kecam Fitnah Tuduhan 'Didanai DPRD'
Cipayung Plus Deliserdang mengecam tuduhan bahwa aksi Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 didanai atau disetir DPR...
Lepas Sambut Danrindam Iskandar Muda di Aceh Besar
Wabup Aceh Besar hadiri lepas sambut Danrindam Iskandar Muda; Brigjen Ali Imran digantikan Kolonel Amril Hai...
Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar di Rantauprapat
Polres Labuhanbatu, TNI, dan Satpol PP menggelar patroli gabungan 3 Pilar di Rantauprapat (31/10) untuk cega...
Sat Lantas Labuhanbatu Sosialisasi Keselamatan di Pasar Gelugur
Sat Lantas Polres Labuhanbatu menggelar Dikmas di Pasar Gelugur pada 1 November 2026 untuk tingkatkan kepatu...