Lokal

Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun dalam Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan

Bagikan:
Sidang Pengadilan Negeri Medan terkait kasus korupsi Waterfront City Pangururan

Medan, Dua terdakwa kasus korupsi proyek Pengembangan Kawasan Permukiman Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, KSPN Danau Toba TA 2022 dituntut masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin (2/11) di Pengadilan Negeri Medan.

Tuntutan jaksa

Jaksa menilai kedua terdakwa, Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp13.185.197.899,60.

"Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,"

Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Rincian dakwaan

Dalam berkas dakwaan, jaksa menguraikan serangkaian tindakan yang dinilai melawan hukum. Enda disebut menyetujui pembayaran uang muka dan Monthly Certificate (MC) meski progres pekerjaan tidak sesuai kondisi lapangan. Ia juga menyetujui perubahan kontrak tanpa justifikasi teknis memadai.

Jaksa menyebut terdakwa tidak membuat justifikasi teknis untuk sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Pekerjaan itu antara lain tercantum sebagai berikut:

  • Resto Dainang
  • Toilet umum
  • Kafe Topi Tao
  • Fasilitas pendukung lainnya
  • Struktur panel solar cell senilai sekitar Rp1,324 miliar

Keterlambatan dan denda yang tidak dikenakan

Proyek yang semula dijadwalkan selesai dalam 360 hari kalender dilaporkan mengalami keterlambatan hingga sekitar 498 hari. Meski demikian, Enda menandatangani berita acara serah terima pertama (PHO) pada 23 Januari 2024 dengan menyatakan pekerjaan selesai 100 persen.

Jaksa menyatakan terdakwa tidak mengenakan denda keterlambatan yang diperkirakan mencapai Rp6,264 miliar dan tidak merekomendasikan pemutusan kontrak meski penyedia memperoleh beberapa kali perpanjangan waktu pelaksanaan.

Barang bukti dan sidang lanjutan

Uang sebesar Rp13,185 miliar yang sebelumnya dititipkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan tidak dibebankan sebagai uang pengganti. Jaksa meminta agar dana tersebut dirampas untuk negara sebagai kompensasi kerugian keuangan negara.

"Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"

Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (6/11) untuk agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum dan kedua terdakwa.

Perkembangan perkara ini akan menentukan langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan keputusan perampasan aset dan penjatuhan pidana tambahan jika tuntutan jaksa dikabulkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait