DPRD Deliserdang Apresiasi Pengungkapan 57 Tersangka Narkoba
Deliserdang — Pimpinan DPRD Deliserdang memberi apresiasi kepada Polresta Deliserdang setelah pengungkapan kasus narkoba yang menahan 57 tersangka, termasuk satu Warga Negara Asing (Malaysia), dalam Operasi Sarang Narkoba pada Senin (2/11). Polisi menyita barang bukti sabu, ganja, dan ekstasi.
Rincian pengungkapan
Polresta Deliserdang mengamankan sejumlah barang bukti besar selama operasi. Jumlah dan jenis barang bukti disampaikan saat audiensi antara pimpinan DPRD dan Kapolresta.
- Sabu: 23 Kg
- Ganja: 23 Kg
- Ekstasi: 42 butir
Audiensi DPRD dan Polresta
Audiensi berlangsung di ruang pimpinan DPRD Deliserdang, Lubuk Pakam, Senin (2/11). Kapolresta Deliserdang Kombes Muhammad Chaniago hadir bersama wakil dan pejabat satuan narkoba. Rombongan diterima Ketua DPRD Zakky Shahri beserta wakil dan beberapa anggota DPRD.
- Kapolresta: Kombes Muhammad Chaniago
- Wakapolresta: AKBP Juliani Prihartini
- Kasat Resnarkoba: Kompol Dr. Fery Kusnadi
- Pimpinan DPRD: Zakky Shahri, Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Tarigan, H. Hamdani Syahputra
Respon DPRD dan komitmen anggaran
Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri menyatakan dukungan penuh atas upaya penegakan hukum tersebut. Ia menilai pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polresta dalam perang melawan narkoba.
"Kami pimpinan DPRD Deliserdang sangat mengapresiasi. Pengungkapan 57 tersangka termasuk WNA Malaysia dengan barang bukti sabu 23 Kg dan ganja 23 Kg serta 42 butir ekstasi ini bukti keseriusan Polresta Deliserdang dalam perang terhadap narkoba. Ini menyelamatkan generasi kita."
Zakky juga menegaskan kesiapan DPRD memasukkan dana untuk pencegahan narkoba ke dalam R-APBD 2027. Dukungan ini dimaksudkan untuk kegiatan sosialisasi, pencegahan, dan penguatan Kamtibmas hingga tingkat desa.
"Untuk mendukung pemberantasan narkoba dan terciptanya Kamtibmas di Deliserdang, kami DPRD siap mendukung penuh. Kita akan masukkan anggarannya di R-APBD 2027 untuk kegiatan pencegahan, sosialisasi bahaya narkoba dan penguatan Kamtibmas sampai ke desa-desa. Ini komitmen kami bersama Polresta Deliserdang."
Sinergi antarlembaga
Kapolresta Muhammad Chaniago menilai silaturahmi dan komunikasi antar lembaga penting untuk menjaga keamanan. Ia berharap hubungan kelembagaan antara Polresta dan DPRD semakin erat sehingga dukungan bersama dapat memperkuat stabilitas keamanan daerah.
Melalui kunjungan silaturahmi ini, kami berharap hubungan baik dan sinergitas antara Polresta Deli Serdang dengan DPRD Kabupaten Deli Serdang dapat semakin erat. Kami menyadari bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya menjadi tugas Polri semata, tetapi membutuhkan dukungan, komunikasi, serta kerja sama dari seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
Rencana anggaran dan kerjasama kelembagaan diharapkan menjadi langkah nyata untuk menekan peredaran narkoba dan menjaga kondisi Kamtibmas yang kondusif bagi pembangunan ekonomi dan investasi di Deliserdang.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Aceh Besar Terima 516 Mahasiswa UIN Ar-Raniry untuk KPM di 33 Gampong
Aceh Besar menerima 516 mahasiswa UIN Ar-Raniry untuk KPM 2026 di 33 gampong Lhoknga dan Leupung; fokus pada...
Dua Terdakwa Waterfront City Dituntut 2 Tahun
Jaksa menuntut dua terdakwa Waterfront City dua tahun penjara; sidang tuntutan judi online jaringan Kamboja...
Toko Roti Rida di Batubara Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
Toko Roti Rida di Limapuluh, Batubara, terbakar sekitar pukul 04.00 WIB; seluruh isi ludes dan kerugian dipe...
Austin Tumengkol Ambil Formulir Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031
Austin Tumengkol mengambil formulir bakal calon Ketua PWI Sumut di Medan, pendaftaran dibuka 2-6 Nov dengan...
Jaksa Tuntut 2 Tahun untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Samosir
Jaksa Kejari Samosir menuntut dua terdakwa korupsi Waterfront City Pangururan dua tahun penjara dan denda Rp...
Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun dalam Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan
Dua terdakwa kasus korupsi Waterfront City Pangururan dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, terkait...