Lokal

Jaksa Tuntut 2 Tahun untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Samosir

Bagikan:
Sidang tuntutan kasus korupsi Waterfront City Pangururan di PN Medan

Medan — Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir menuntut dua terdakwa, Enda Simakasura Ketaren dan Edwyn Tresnanugraha, masing‑masing dua tahun penjara terkait korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kabupaten Samosir. Tuntutan diajukan pada persidangan di PN Medan, Senin (2/11), dengan angka kerugian negara sebesar Rp13.185.197.899,60.

Tuntutan dan pertimbangan jaksa

Jaksa Modana Hutajulu menyampaikan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp100 juta bagi kedua terdakwa. Menurut jaksa, perbuatan mereka merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,"

Jaksa juga mencatat adanya hal yang meringankan. Kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, keduanya telah mengembalikan kerugian negara melalui rekening penyimpanan khusus.

Rincian pengembalian dan tindakan jaksa

Uang kerugian negara yang semula dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumut kemudian dipindahkan ke RPL Kejari Samosir. Karena pengembalian tersebut, jaksa tidak menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti.

"Sebaliknya, uang Rp13.185.197.899,60 yang telah dititipkan dalam RPL tersebut diminta dirampas untuk negara sebagai kompensasi menutupi kerugian keuangan negara,"

Pasal yang disangkakan

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua. Mereka disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan c UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas oleh terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar jumlah yang telah disebutkan.

Agenda sidang selanjutnya

Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (6/11). Agenda pada sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum atau pembelaan pribadi masing‑masing terdakwa.

Perkembangan kasus ini akan menentukan nasib tuntutan pidana dan langkah akhir pengadilan atas tuntutan perampasan dana yang sudah dititipkan sebagai kompensasi kerugian negara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait