Nasional

PPPA Dorong Transformasi Digital Pendidikan demi Perlindungan Anak

Bagikan:
Menteri PPPA Arifah Fauzi berbicara di Konferensi Pendidikan Indonesia UNY 3 Juli 2026

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong transformasi digital dalam pendidikan untuk menjamin hak belajar anak yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Pernyataan itu disampaikan Menteri Arifah Fauzi pada Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Tujuan kebijakan ini juga memperkuat perlindungan anak di ruang digital agar aman dan ramah bagi seluruh peserta didik.

Tujuan dan ruang lingkup transformasi

Transformasi digital diarahkan untuk memperluas akses pendidikan serta meningkatkan mutu pembelajaran melalui teknologi. Menurut Kementerian PPPA, pemanfaatan teknologi harus sejalan dengan upaya perlindungan anak untuk mencegah risiko di dunia siber. Kebijakan ini menekankan layanan yang inklusif dan berkeadilan agar tidak ada anak yang tertinggal dalam proses pendidikan digital.

Penekanan Menteri Arifah Fauzi

Menteri Arifah menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh terlepas dari penguatan karakter dan literasi digital anak. Ia menyampaikan bahwa pembelajaran digital harus memberi perlindungan dan ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar.

Perkembangan teknologi digital telah membawa berbagai manfaat, khususnya dalam memperluas akses pendidikan bagi anak. Transformasi digital pendidikan harus mendukung pemenuhan hak anak sekaligus menghadirkan perlindungan bagi setiap anak.

Kebijakan dan pedoman implementasi

Arifah menyebut pemerintah telah mengatur pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial di sektor pendidikan melalui pedoman bersama. Pedoman ini, yang dikenal sebagai SKB Tujuh Menteri, dimaksudkan untuk memastikan penggunaan teknologi dalam pembelajaran dilakukan secara bertanggung jawab.

Perlindungan anak di era digital memerlukan kolaborasi kuat seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah telah menetapkan SKB Tujuh Menteri sebagai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di pendidikan.

Peran pemerintah dan satuan pendidikan

Aturan tersebut juga memperjelas peran pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung implementasi pendidikan digital yang aman. Kementerian PPPA mendorong koordinasi antar-pemangku kepentingan untuk mengawasi, membina, dan menilai praktik digital di lingkungan sekolah dan lembaga pendidikan.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan, Kementerian terus mendorong penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak. Model ini menekankan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, partisipasi anak, dan tata kelola pendidikan yang baik.

Implikasi ke depan

Penerapan transformasi digital yang aman membutuhkan kesiapan infrastruktur, penguatan kompetensi guru, dan literasi digital bagi anak dan orang tua. Kolaborasi antar-institusi serta pengawasan kebijakan akan menjadi kunci untuk memastikan teknologi mendukung hak belajar tanpa mengorbankan keselamatan anak.

Dengan kerangka kebijakan yang jelas dan komitmen lintas sektor, pemerintah berharap pendidikan digital dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus melindungi anak dari risiko di ruang digital.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait