Parlemen Panggil TikTok Shop soal Saldo Penjual yang Dibekukan
Jakarta — DPR melalui Komisi VII akan memanggil TikTok Shop setelah ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengeluhkan saldo penjual yang dibekukan oleh platform itu, menyebabkan kerugian mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. Rencana pemanggilan muncul setelah pertemuan antara DPR dan perwakilan pedagang di kompleks parlemen pada Kamis.
Parlemen akan panggil TikTok Shop
Evita Nursanty, wakil ketua Komisi VII DPR, mengatakan panel meminta penjelasan resmi dari TikTok Shop terkait dugaan penahanan pembayaran kepada UMKM. Pertemuan itu digelar untuk mendengar langsung keluhan pedagang sebelum memutuskan langkah lanjutan.
"Akan lebih baik jika TikTok datang ke rapat dengar pendapat agar kami bisa mendengar langsung respons mereka terhadap masalah ini,"
Kisah pedagang dan estimasi kerugian
Perwakilan para penjual menyampaikan bahwa sekitar 500 UMKM di seluruh Indonesia mengalami saldo terbekukan atau hilang. Klaim kerugian bervariasi, dari puluhan juta hingga miliaran rupiah per pedagang, dan totalnya disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.
Siska Yofthie, kepala cabang Bekasi Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekrafs), melaporkan beberapa pedagang kehilangan antara Rp100 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Menurut Siska, dari Bekasi saja klaim mencapai sekitar Rp1 triliun.
"Kami tidak menolak investasi asing atau perkembangan ekonomi digital, tetapi menginginkan mekanisme yang adil dan transparan untuk menyelesaikan sengketa antara platform dan pedagang,"
Tanggapan TikTok Shop dan tuntutan bukti
Pihak TikTok Shop telah mengirim respon formal kepada Kementerian Koperasi dan UKM, mengklaim beberapa kasus sudah diselesaikan dan menuding sebagian penjual melakukan fake selling atau transaksi palsu. Namun, DPR mempertanyakan bukti atas tuduhan tersebut.
"Apa buktinya mereka melakukan fake selling? Mereka hanya memaparkan angka tanpa bukti,"
Evita mendesak para pelapor untuk mengumpulkan dokumentasi lengkap. Dokumen ini akan diserahkan ke TikTok Shop sebelumnya agar rapat dengar pendapat lebih fokus dan berisi bukti konkret.
Tuntutan pedagang dan langkah yang diminta
Para penjual meminta penguatan aturan untuk melindungi UMKM yang berjualan melalui platform digital. Mereka juga menuntut mekanisme penyelesaian sengketa yang independen dan transparan.
- Perlindungan regulasi khusus bagi UMKM e‑commerce
- Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa independen
- Proses klarifikasi dan penyelesaian klaim yang cepat dari platform
Satu korban, yang disebut Asri, menceritakan bahwa TikTok Shop membekukan Rp800 juta hasil penjualan sejak Januari 2023 meski pembeli sudah menerima pesanan. Permohonan banding melalui aplikasi ditolak, dan upaya menemui kantor perusahaan tidak membuahkan hasil karena diarahkan kembali ke proses daring.
"Kami tiba-tiba dituduh penjual curang setelah uang kami dibekukan,"
Kasus ini menempatkan sorotan pada hubungan antara platform e‑commerce dan pelaku UMKM di Indonesia, serta menuntut tindakan cepat dari regulator dan platform untuk mengembalikan kepercayaan pedagang.
Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.
Berita Terkait
Lengan Luar Bima Sakti Ternyata Lebih Luas dari Perkiraan
Pengukuran cincin sinar-X dari ledakan sinar gamma menunjukkan lengan terluar Bima Sakti kemungkinan membent...
Delapan Buku Puisi Esai Denny JA Terbit dalam Bahasa Inggris
Delapan buku Puisi Esai Denny JA kini terbit dalam bahasa Inggris dan tersedia global via Google Books, meng...
Cuaca Buruk Tunda Peluncuran LINK untuk Naikkan Orbit Swift
Peluncuran wahana LINK untuk menaikkan orbit teleskop Swift ditunda karena cuaca; upaya berikutnya dijadwalk...
AI Percepat Transformasi Pertambangan Indonesia di Konferensi 2026
Pada Indonesia-China Coal & Energy Conference 2026, Huawei dan Yunding menyatakan AI bisa meningkatkan produ...
NASA Rilis Citra Merah-Putih-Biru Rayakan 250 Tahun AS
NASA merilis empat citra antariksa bernuansa merah-putih-biru untuk merayakan 250 tahun AS, hasil gabungan d...
Pajak E-commerce 0,5%: Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Ditunjuk
Pemerintah tunjuk empat marketplace memungut pajak 0,5% untuk penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta; berl...