OJK: Transaksi Bursa Karbon Indonesia Masih Rendah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai nilai transaksi perdagangan karbon di Indonesia masih rendah. Hingga 21 Mei 2026, total transaksi di IDXCarbon tercatat Rp93,75 miliar, kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nilai transaksi jauh tertinggal dari pasar global
Friderica membandingkan nilai perdagangan karbon domestik dengan pasar internasional untuk menunjukkan kesenjangan likuiditas. Di Uni Eropa, nilai transaksi mencapai sekitar 700 miliar dolar AS, sementara di China berada di kisaran 10–40 miliar dolar AS.
Menurutnya, perbedaan itu utamanya disebabkan tingkat likuiditas pasar yang jauh lebih tinggi di negara-negara tersebut.
Penyebab rendahnya transaksi domestik
OJK menyebut beberapa faktor yang menahan pertumbuhan perdagangan karbon nasional. Di antaranya belum diterapkannya pajak karbon dan belum adanya kuota emisi nasional.
Selain itu, pasar perdagangan karbon Indonesia belum terintegrasi penuh antara pasar primer dan sekunder. Kondisi ini membatasi aliran suplai dan permintaan unit karbon.
Revisi aturan dan pembentukan SRUK
Untuk mendorong perdagangan, OJK sedang merevisi POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Salah satu rencana utama adalah pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang akan terhubung langsung dengan IDXCarbon.
"Nilai total transaksi bursa karbon kita masih kecil, sekitar Rp93,75 miliar. Tentu saja isunya di likuiditas bursa ini juga sangat tergantung variabel lainnya,"
Friderica menjelaskan integrasi registri dan bursa diharapkan mempercepat perdagangan dan memperkuat transparansi transaksi karbon.
Kondisi proyek dan suplai unit karbon
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan saat ini 49 proyek karbon berada dalam antrean di IDXCarbon dan masih menjalani proses sertifikasi.
"Sebenarnya proyek-proyek ini sedang dalam proses sertifikasi. Dilakukan oleh beberapa lembaga sertifikasi baik internasional maupun domestik,"
Hasan menambahkan suplai unit karbon masih terbatas karena baru terdapat 10 proyek tercatat dengan 155 pengguna jasa di IDXCarbon. Menurutnya, keterbatasan sektoral juga membuat jumlah pelaku dan suplai tetap rendah.
"Saat ini sangat terbatas, karena ada beberapa yang sektoral gitu ya, jadi bukan berarti tidak ada pelaku yang berminat. Karena suplainya dari sektor tertentu terbatas,"
Implikasi dan langkah ke depan
Rencana revisi POJK dan pembangunan SRUK menjadi langkah penting untuk menaikkan likuiditas pasar karbon Indonesia. Integrasi registri dengan bursa diharapkan mempermudah transaksi sekunder dan menarik lebih banyak proyek serta pelaku pasar.
Namun, keberhasilan upaya tersebut juga bergantung pada kebijakan nasional lain, seperti penerapan pajak karbon serta penetapan kuota emisi, yang dapat memperbesar permintaan unit karbon dalam negeri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
QRIS Jadi Pionir Pembayaran Digital Indonesia: Penjelasan Lengkap
QRIS jadi pionir pembayaran digital Indonesia berkat interoperabilitas satu kode; volume Q2 2026 capai 6,87...
Harga Emas Antam Hari Ini Tetap, 1 Gram Rp2,74 Juta
Harga emas Antam pada 23 Agustus 2026 stabil; 1 gram Rp2.740.000, tidak berubah dari hari sebelumnya.
QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Manfaatnya
Bank Indonesia dan industri pembayaran memberlakukan MDR 0% untuk QRIS hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026...
KAI Layani 96.940 Wisatawan Mancanegara pada Juli 2026
KAI melayani 96.940 wisatawan mancanegara pada Juli 2026, rekor bulanan tertinggi sejak 2022 dengan kenaikan...
Pengguna Compartment Suite KAI Capai 31.835 Orang Jan–Jul 2026
Layanan Compartment Suite KAI melayani 31.835 penumpang Jan–Jul 2026, naik 51,47% dan mencapai puncak 5.712...
Bisnis Mini Soccer Tumbuh, Peluang Investasi di Berbagai Daerah
Bisnis mini soccer berkembang di banyak daerah; Indo Mini Soccer menawarkan layanan terintegrasi dari konsul...