Lokal

TPS Ilegal Muncul di Aceh Utara, DLHK Kekurangan Armada

Bagikan:
Tumpukan sampah di pinggir jalan Aceh Utara dekat bantaran sungai menunjukkan TPS ilegal dan dampak lingkungan

LHOKSUKON — Kebiasaan membuang sampah sembarangan memicu munculnya sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (15/10). Tumpukan kantong sampah rumah tangga terlihat menumpuk di area umum seperti pinggir jalan, bantaran sungai, dan kawasan pasar, sehingga merusak pemandangan, menimbulkan bau, dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Lokasi dan dampak TPS liar

Pantauan di lapangan menunjukkan titik-titik TPS liar terkonsentrasi di pinggiran jalan, bantaran sungai, dan sekitar pasar. Keberadaan sampah yang diletakkan langsung di tanah meningkatkan risiko pencemaran tanah dan air tanah akibat run-off dan resapan air lindi.

Selain itu, penumpukan sampah di area sensitif juga dapat menyumbat saluran air, mempercepat pendangkalan sungai, dan meningkatkan potensi banjir pada musim hujan.

Kapasitas pengangkutan dan keterbatasan DLHK

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara rutin melakukan pengangkutan sampah. Namun upaya tersebut terhambat oleh keterbatasan sarana operasional sehingga penanganan tidak selalu tuntas dan terjadwal.

Kepala DLHK Aceh Utara, Saiful Fata, menyatakan bahwa jumlah armada yang terbatas menjadi kendala utama dalam menjaga kebersihan wilayah yang luas.

"Dengan cakupan wilayah Aceh Utara yang cukup luas, jumlah armada yang terbatas ini menjadi hambatan utama dalam menjaga kebersihan lingkungan secara menyeluruh dan terjadwal,"

Data Jumlah
Populasi 647.619 jiwa
Perkiraan timbulan sampah 323 ton/hari
Kapasitas diangkut ~75 ton/hari
Armada pengangkut 26 unit (16 dump truck, 10 armroll)

Imbauan LSM dan solusi yang dibutuhkan

LSM Flora dan Fauna (Flofa) Aceh memperingatkan dampak jangka panjang TPS ilegal. Ketua Flofa Aceh, Darwis Kuta, menyoroti bahaya langsung penempatan sampah tanpa alas di atas tanah.

"Sampah di TPS ilegal langsung diletakkan di atas tanah. Kondisi ini sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan,"

Darwis juga mengingatkan lokasi TPS liar di dekat saluran irigasi dan bantaran sungai dapat merusak ekosistem perairan dan memicu banjir.

Untuk mengatasi masalah ini, DLHK dan LSM sama-sama mendorong penambahan armada pengangkut, peningkatan fasilitas pengolahan, serta kampanye edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Kesimpulannya, penyelesaian TPS ilegal membutuhkan kombinasi peningkatan kapasitas operasional pemerintah dan perubahan perilaku masyarakat. Tanpa kedua langkah itu, penumpukan sampah dan dampak lingkungan yang lebih luas berisiko terus berlanjut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait