Nasional

MPR: TPPO Pengkhianatan Konstitusi, Dorong Revisi UU 21/2007

Bagikan:

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai "pengkhianatan terhadap konstitusi" dan kemanusiaan. Pernyataan itu disampaikan pada peringatan Hari Antiperdagangan Manusia Sedunia, Kamis, 30 Juli 2026. Ia mendesak penguatan sistem nasional untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban TPPO.

TPPO: pelanggaran konstitusi dan hak asasi

Lestari menegaskan TPPO tidak hanya merampas kebebasan korban, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasi. Ia menegaskan negara harus hadir lebih kuat dalam pencegahan dan penanganan kasus. Pernyataan itu menekankan kewajiban negara melindungi martabat warga negara.

"TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan. Sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,"

Modus baru dan peran teknologi

Menurut Lestari, perdagangan orang berkembang lintas negara dan memanfaatkan teknologi digital. Ia menyoroti munculnya modus perekrutan melalui media sosial yang mengarahkan korban ke praktik penipuan daring atau scam center. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan banyak korban direkrut lewat media sosial adalah lulusan perguruan tinggi, terutama bidang teknologi informasi.

"Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya,"

Revisi Undang-Undang dan ruang lingkup regulasi

Lestari mengusulkan evaluasi dan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Revisi diperlukan agar regulasi mampu menjawab tantangan era digital. Ia menyarankan undang-undang mengakomodasi bentuk eksploitasi baru, termasuk eksploitasi digital dan penyalahgunaan kecerdasan buatan.

Koordinasi lintas lembaga dan tanggung jawab platform

Selain revisi aturan, Lestari mendorong peningkatan koordinasi antar kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan RI di luar negeri. Ia juga menyerukan penguatan tanggung jawab platform digital untuk menutup akun yang dipakai merekrut korban perdagangan orang.

Langkah prioritas yang diusulkan

  • Penguatan sistem deteksi, pencegahan, dan pemulihan korban TPPO.
  • Revisi UU No.21/2007 untuk mengakomodasi eksploitasi digital dan AI.
  • Penguatan sanksi terhadap pelaku dan perlindungan hukum bagi korban.
  • Koordinasi lintas kementerian, daerah, penegak hukum, dan perwakilan luar negeri.
  • Tanggung jawab platform digital dalam menutup akun perekrutan korban.

Dengan dorongan itu, pembaruan regulasi dan perbaikan koordinasi diharapkan mampu menutup celah perekrutan baru dan memperkuat perlindungan korban. Langkah konkret dari pembuat kebijakan dan platform digital menjadi penentu efektivitas upaya tersebut ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait