Kemkomdigi Tegur YouTube soal Promosi Vape Libatkan Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube pada Minggu, 2 Agustus 2026. Teguran itu terkait temuan siaran langsung promosi produk rokok elektronik (vape) oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur. Kemkomdigi memberi YouTube tenggat tiga hari untuk menindaklanjuti atau menghadapi sanksi administratif.
Temuan konten dan kronologi
Konten bermasalah terpantau dalam format live stream oleh akun yang bersangkutan. Dalam siaran itu, anak di bawah umur diduga ditampilkan untuk kepentingan promosi produk vape. Temuan ini memicu penanganan langsung oleh Kemkomdigi setelah evaluasi awal tim pengawasan.
Menkomdigi Meutya Hafid menilai praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi anak yang tidak bisa ditolerir, terutama di ruang digital yang mudah diakses publik.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak,"
Landasan hukum dan tuntutan Kemkomdigi
Kemkomdigi menyebut tindakan ini sebagai bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Rujukan hukum yang digunakan antara lain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam surat teguran, kementerian meminta YouTube melakukan peninjauan, mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud, dan menyampaikan klarifikasi kepada publik. Batas waktu yang diberikan adalah tiga hari kalender sejak surat diterima.
Ancaman sanksi dan tuntutan perbaikan moderasi
Jika tidak ada tindak lanjut, Kemkomdigi menegaskan akan menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari teguran sampai kemungkinan pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Menkomdigi menegaskan pemerintah tetap mengutamakan pembinaan, namun siap menegakkan aturan jika kewajiban moderasi diabaikan.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,"
Kemkomdigi juga meminta platform memperkuat sistem moderasi secara proaktif, mempercepat penanganan konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia akses berjalan efektif.
Dampak dan langkah ke depan
Permintaan perbaikan ini menekankan pentingnya perlindungan anak di ranah digital. Jika YouTube memenuhi tuntutan, diharapkan konten yang mengeksploitasi anak untuk kepentingan promosi dapat diminimalisir.
Kasus ini menjadi pengingat bagi platform dan kreator bahwa regulasi konten digital dan perlindungan anak harus berjalan beriringan untuk menjaga ruang digital yang aman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...