Nasional

Kemkomdigi Tegur YouTube soal Promosi Vape Libatkan Anak

Bagikan:
Ilustrasi peringatan Kemkomdigi terhadap YouTube terkait promosi vape yang melibatkan anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube pada Minggu, 2 Agustus 2026. Teguran itu terkait temuan siaran langsung promosi produk rokok elektronik (vape) oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur. Kemkomdigi memberi YouTube tenggat tiga hari untuk menindaklanjuti atau menghadapi sanksi administratif.

Temuan konten dan kronologi

Konten bermasalah terpantau dalam format live stream oleh akun yang bersangkutan. Dalam siaran itu, anak di bawah umur diduga ditampilkan untuk kepentingan promosi produk vape. Temuan ini memicu penanganan langsung oleh Kemkomdigi setelah evaluasi awal tim pengawasan.

Menkomdigi Meutya Hafid menilai praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi anak yang tidak bisa ditolerir, terutama di ruang digital yang mudah diakses publik.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak,"

Landasan hukum dan tuntutan Kemkomdigi

Kemkomdigi menyebut tindakan ini sebagai bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Rujukan hukum yang digunakan antara lain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dalam surat teguran, kementerian meminta YouTube melakukan peninjauan, mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud, dan menyampaikan klarifikasi kepada publik. Batas waktu yang diberikan adalah tiga hari kalender sejak surat diterima.

Ancaman sanksi dan tuntutan perbaikan moderasi

Jika tidak ada tindak lanjut, Kemkomdigi menegaskan akan menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari teguran sampai kemungkinan pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Menkomdigi menegaskan pemerintah tetap mengutamakan pembinaan, namun siap menegakkan aturan jika kewajiban moderasi diabaikan.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,"

Kemkomdigi juga meminta platform memperkuat sistem moderasi secara proaktif, mempercepat penanganan konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia akses berjalan efektif.

Dampak dan langkah ke depan

Permintaan perbaikan ini menekankan pentingnya perlindungan anak di ranah digital. Jika YouTube memenuhi tuntutan, diharapkan konten yang mengeksploitasi anak untuk kepentingan promosi dapat diminimalisir.

Kasus ini menjadi pengingat bagi platform dan kreator bahwa regulasi konten digital dan perlindungan anak harus berjalan beriringan untuk menjaga ruang digital yang aman.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait