Kemkomdigi Tegur YouTube soal Promosi Vape Libatkan Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube pada Minggu, 2 Agustus 2026. Teguran itu terkait temuan siaran langsung promosi produk rokok elektronik (vape) oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur. Kemkomdigi memberi YouTube tenggat tiga hari untuk menindaklanjuti atau menghadapi sanksi administratif.
Temuan konten dan kronologi
Konten bermasalah terpantau dalam format live stream oleh akun yang bersangkutan. Dalam siaran itu, anak di bawah umur diduga ditampilkan untuk kepentingan promosi produk vape. Temuan ini memicu penanganan langsung oleh Kemkomdigi setelah evaluasi awal tim pengawasan.
Menkomdigi Meutya Hafid menilai praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi anak yang tidak bisa ditolerir, terutama di ruang digital yang mudah diakses publik.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak,"
Landasan hukum dan tuntutan Kemkomdigi
Kemkomdigi menyebut tindakan ini sebagai bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Rujukan hukum yang digunakan antara lain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam surat teguran, kementerian meminta YouTube melakukan peninjauan, mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud, dan menyampaikan klarifikasi kepada publik. Batas waktu yang diberikan adalah tiga hari kalender sejak surat diterima.
Ancaman sanksi dan tuntutan perbaikan moderasi
Jika tidak ada tindak lanjut, Kemkomdigi menegaskan akan menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari teguran sampai kemungkinan pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Menkomdigi menegaskan pemerintah tetap mengutamakan pembinaan, namun siap menegakkan aturan jika kewajiban moderasi diabaikan.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,"
Kemkomdigi juga meminta platform memperkuat sistem moderasi secara proaktif, mempercepat penanganan konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia akses berjalan efektif.
Dampak dan langkah ke depan
Permintaan perbaikan ini menekankan pentingnya perlindungan anak di ranah digital. Jika YouTube memenuhi tuntutan, diharapkan konten yang mengeksploitasi anak untuk kepentingan promosi dapat diminimalisir.
Kasus ini menjadi pengingat bagi platform dan kreator bahwa regulasi konten digital dan perlindungan anak harus berjalan beriringan untuk menjaga ruang digital yang aman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bawaslu Gelar Jalan Sehat Jumat Sehati dan Jumpa Berlian
Bawaslu menggelar jalan sehat Jumat Sehati dan Jumpa Berlian di Jakarta (2/8/2026) untuk memperkuat kebugara...
Menkomdigi: Tidak Ada Larangan Meliput Aksi Demonstrasi
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tidak ada larangan media meliput demonstrasi, selama mengikuti kaedah jur...
Menbud Minta Peserta GBN Hayati Sejarah Lagu Kebangsaan
Menbud Fadli Zon minta peserta GBN 2026 menghayati sejarah tiap lagu kebangsaan saat karantina di Depok agar...
BPS: Produksi Padi & Jagung Naik Tipis pada Semester I 2026
BPS melaporkan produksi padi dan jagung semester I 2026 naik tipis; padi meningkat karena luas panen, jagung...
BGN Copot 137 Kepala Dapur MBG, Terbanyak dari Jawa Barat
BGN mencopot 137 kepala dapur SPPG per 3 Agustus 2026 menyusul kasus keracunan dan dugaan penyimpangan angga...
BGN Nyatakan Kasus Keracunan MBG Sebagai 'Kejadian Fatal'
BGN menaikkan status kasus keracunan MBG menjadi 'kejadian fatal' dan akan menindak dengan investigasi serta...