Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia Diperkuat lewat Sinergi KP2MI
Tata kelola pekerja migran Indonesia diperkuat melalui sinergi Kementerian P2MI, Pemerintah Provinsi Banten, dan PT Krakatau Steel. Langkah ini disambut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, pada pertemuan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. Tujuannya memperluas akses kerja, meningkatkan perlindungan, dan memastikan penempatan melalui jalur resmi.
Kolaborasi lintas lembaga untuk ekosistem aman
Lamhot menyebut sinergi antar-pemerintah, dunia industri, dan organisasi alumni sebagai langkah strategis membangun ekosistem penempatan pekerja migran yang aman dan berdaya saing. Tata kelola pekerja migran Indonesia menjadi fokus utama dalam kerja sama ini, termasuk peningkatan informasi dan pelatihan kompetensi.
"Kerja sama ini merupakan bentuk nyata bagaimana pemerintah, dunia industri, dan organisasi masyarakat dapat berjalan bersama. Untuk menciptakan ekosistem pekerja migran yang aman, profesional, dan berdaya saing global,"
Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar sebagai penyedia tenaga kerja global. Namun Lamhot menekankan perlunya peningkatan kompetensi agar tenaga kerja terserap sesuai kebutuhan pasar internasional.
Data peluang dan penempatan
Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan peluang kerja internasional bagi tenaga kerja Indonesia masih luas. Kementerian mencatat capaian layanan penempatan dan peluang yang tersedia hingga pertengahan Juni 2026.
- Kementerian P2MI memfasilitasi 433.169 layanan penempatan (Januari 2025–12 Juni 2026).
- SIP2MI per 13 Juni 2026 mencatat 313.803 peluang kerja luar negeri tersedia.
- Dari jumlah itu, baru 76.907 posisi atau sekitar 24,51% yang terserap.
- Masih ada 236.896 peluang kerja terbuka.
"Masih ada 236.896 peluang kerja yang terbuka. Ini menjadi kesempatan besar bagi tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi,"
Kelima negara tujuan utama adalah Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Singapura.
Program pelatihan dan target penempatan
Pihak-pihak sepakat memperkuat penyebaran informasi peluang kerja, pelatihan kompetensi, pelayanan penempatan terpadu, dan pemberdayaan pekerja migran purna. Kolaborasi juga mendukung target penempatan 500 ribu tenaga kerja terampil hingga 2029 melalui program SMK Go Global.
"Alumni memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut memastikan generasi muda memiliki akses terhadap peluang yang lebih luas. Kerja sama ini harus menjadi gerakan nyata, bukan hanya berhenti pada dokumen,"
Gubernur Banten Andra Soni menambahkan harapan agar lebih banyak pekerja migran asal Banten terlatih, terdidik, dan berangkat melalui mekanisme resmi. Kerja sama diarahkan agar program berjalan profesional dan berkelanjutan, serta meningkatkan kontribusi tenaga kerja Indonesia di tingkat global.
Implikasi dan langkah ke depan
Penguatan tata kelola pekerja migran Indonesia ini menempatkan perhatian pada jalur resmi, pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan industri global, dan pemulihan daya saing pekerja setelah kembali ke tanah air. Keberhasilan sinergi akan diukur melalui peningkatan penempatan resmi dan penyerapan peluang yang kini masih terbuka luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...