Tarif TransBandara Blok M–Bandara Naik Jadi Rp15.000 Mulai 1 Sept 2026
Tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta naik menjadi Rp15.000 efektif Selasa, 1 September 2026. Kenaikan ini diumumkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan tertuang dalam keputusan gubernur.
Kenaikan tarif dan waktu berlaku
Keputusan menaikkan tarif ditetapkan pada 31 Juli 2026 dan mulai diberlakukan 1 September 2026. Sebelumnya, selama masa uji coba sejak 12 Maret 2026, penumpang membayar Rp3.500 per perjalanan.
Pengumuman resmi juga dipublikasikan Pemprov DKI lewat akun Instagram mereka. @dkijakarta menulis pengumuman perubahan tarif pada hari itu.
"Mulai 1 September 2026. Tarif TransBandara SH2 rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta menjadi Rp 15.000,"
Dasar hukum dan pernyataan pejabat
Kenaikan tarif diatur dalam Kepgub Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta. Kepala Dinas Perhubungan DKI, Budi Awaluddin, memastikan keputusannya telah final.
"Dalam satu bulan ini kami kembali mensosialisasikan. Dan juga mempublikasikan kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini,"
Budi menjelaskan bahwa penetapan tarif dilakukan setelah evaluasi beban subsidi dan kelayakan operasional.
Latar belakang kenaikan dan masa transisi
Pemerintah menilai subsidi selama masa uji coba terlalu berat bagi anggaran. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk menaikkan tarif agar layanan lebih berkelanjutan. Gubernur DKI, Pramono Anung, menegaskan keputusan tarif akan dievaluasi setelah periode tertentu.
"Kami akan putuskan setelah memberikan tiket ataupun rute dengan harga Rp 3.500 selama 3 bulan,"
Pernyataan gubernur itu menjelaskan alasan penerapan tarif uji coba terlebih dahulu dan proses evaluasi sebelum penetapan akhir. Meski demikian, sejak 1 September jumlah tarif resmi diberlakukan sesuai Kepgub.
Dampak bagi penumpang dan langkah selanjutnya
Kenaikan tarif akan berdampak langsung pada biaya perjalanan penumpang yang menggunakan rute Blok M–Bandara. Pemerintah provinsi menyatakan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada publik selama satu bulan untuk memperjelas mekanisme pembelian tiket dan jalur layanan.
Langkah berikutnya adalah memonitor efektivitas tarif baru terhadap kestabilan operasional dan jumlah penumpang. Evaluasi lanjutan kemungkinan dilakukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam keputusan gubernur.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Karhutla Jabar Bakar 325,87 Ha, 215.424 KK Terdampak Kekeringan
BPBD Jabar catat 193 kejadian karhutla seluas 325,87 ha; 215.424 KK terdampak kekeringan. Distribusi 17,69 j...
Kementerian PKP Percepat Bedah Rumah, 434 Unit Dialokasikan di Menteng
Kementerian PKP mempercepat Program Bedah Rumah di Menteng dengan alokasi 434 unit; persyaratan dipermudah d...
Pompanisasi PHTC Selamatkan Lahan Padi di Cirebon dari Puso
Pompa hibrida PHTC di Cirebon keluarkan 36.000 liter/jam, cegah gagal panen akibat kekeringan dan embung boc...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Subsidi Stabil hingga 2026
Pertamina Patra Niaga menegaskan harga BBM subsidi tidak naik hingga akhir 2026 sesuai arahan pemerintah, me...
MenPPPA Dorong Perempuan Desa Kembangkan Usaha Produktif
MenPPPA mendorong perempuan desa mengubah keterampilan jadi usaha produktif lewat RBI untuk tingkatkan keman...
TNI Gelar Latihan Trident Resolve untuk Hadapi Ancaman Nontradisional
TNI menggelar latihan Trident Resolve 21–25 September 2026 di Banten untuk menguji respons bencana, keamanan...