Lokal

Tirtanadi Sosialisasi Tarif Air dan Perluasan Jaringan Samosir

Bagikan:
Sosialisasi Perumda Tirtanadi tentang tarif dan jaringan air minum di Samosir

Perumda Tirtanadi menyosialisasikan penyesuaian tarif air minum dan air limbah sekaligus membahas rencana perluasan jaringan kepada warga Kabupaten Samosir pada Rabu 21 Oktober di Aula Kantor Camat Pangururan. Kegiatan ini dihadiri perwakilan pemkab, camat, dan jajaran Perumda Tirtanadi Cabang Samosir untuk menjelaskan cakupan layanan, skema kerja sama, serta dampak biaya pembangunan.

Sumber air dan cakupan pelayanan

Direktur Bisnis dan Pemasaran Perumda Tirtanadi, Ikrimah Hamidy, mengatakan bahwa sumber baku air untuk pelanggan di Samosir berasal dari Danau Toba. Air dipompa dan didistribusikan melalui jaringan yang saat ini baru menjangkau sebagian wilayah.

"Dari sekitar 6.790 pelanggan kami, sekitar 5.000 berada di Pangururan dan 1.000-an di Simanindo. Sementara itu, tujuh kecamatan lainnya belum terlayani,"

Skema kerja sama dan pembiayaan

Pelayanan dikelola lewat skema kerja sama operasi antara Perumda Tirtanadi dan Pemerintah Kabupaten Samosir. Dalam skema itu, Tirtanadi bertanggung jawab atas pengelolaan jaringan distribusi dan perbaikan teknis seperti pipa pecah.

Untuk kebutuhan investasi berskala besar, seperti pemasangan pompa dan instalasi terintegrasi, koordinasi dan pendanaan dilakukan bersama pemkab. Ikrimah menekankan bahwa pemasangan pipa saja tidak cukup tanpa instalasi pendukung dan pasokan air yang memadai.

Rencana perluasan jaringan

Staf Ahli Bupati yang mewakili Bupati Samosir, Rudi Siahaan, menyatakan pemkab berperan dalam pengembangan jaringan dan mengupayakan alokasi anggaran bertahap. Untuk 2026, direncanakan perluasan yang menjangkau 364 KK di Kecamatan Pangururan dan 144 KK di Kecamatan Simanindo.

"Untuk Nainggolan dan Onan Runggu, pengelolaannya masih dilakukan masyarakat. Ke depan, hal ini akan kita bahas bersama,"

Pemkab berharap mendapatkan alokasi sekitar Rp3,5 miliar pada 2027 untuk mendukung pengembangan jaringan air minum.

Penyesuaian tarif air minum dan air limbah

Perumda Tirtanadi memaparkan penetapan tarif berdasarkan Keputusan Direksi Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026. Ketentuan ini membagi pelanggan ke dalam kelompok sosial, rumah tangga, instansi pemerintah dan TNI/Polri, niaga, industri, serta niaga khusus.

  • Kelompok rumah tangga dibagi menjadi RT1 sampai RT6.
  • Besaran tarif juga berbeda menurut volume pemakaian, mulai dari 10.000 liter hingga lebih dari 30.000 liter.

Contoh tarif untuk pemakaian sampai 10.000 liter: sebagai perbandingan, RT1 ditetapkan Rp0,94 per liter, sedangkan RT6 Rp4,60 per liter.

Kelompok Volume Tarif per liter
RT1 sampai 10.000 liter Rp0,94
RT6 sampai 10.000 liter Rp4,60

Ketentuan tarif berlaku mulai rekening bulan Juli 2026. Untuk keluhan pelanggan disediakan kontak pengaduan 082167372167 atau 081370500379.

Implikasi dan langkah ke depan

Penyesuaian tarif dan rencana perluasan jaringan menegaskan kebutuhan investasi besar untuk mencapai cakupan layanan yang lebih merata. Pemkab dan Perumda Tirtanadi akan melanjutkan pembahasan teknis dan pembiayaan agar pembangunan instalasi terintegrasi dapat berjalan bertahap.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait