Pengedar Ganja di Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Robintahi Mauli Aritonang karena terbukti menjadi pengedar ganja. Putusan dibacakan Ketua Majelis Lafiana pada Kamis (22/10) setelah majelis menyatakan terdakwa melanggar ketentuan narkotika dan KUHP yang relevan.
Putusan dan tuntutan
Majelis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut 7 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari penjara," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10).
Dasar hukum dan pertimbangan hakim
Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hakim mempertimbangkan faktor pemberatan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata hakim.
Perbuatan terdakwa
Dalam dakwaan jaksa disebutkan terdakwa memperoleh ganja dari seorang pria bernama Julham, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa membeli ganja seharga Rp10.000 per bungkus dan menjualnya kembali seharga Rp15.000 per bungkus dengan keuntungan sekitar Rp5.000 per bungkus.
Barang bukti
Petugas menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan rumah terdakwa. Rincian barang bukti sebagai berikut.
| Barang Bukti | Jumlah Bungkus | Berat Netto | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Satu bungkus kotak rokok merek Magnum (hitam) berisi ganja kering | 3 bungkus | 3,75 gram | Disita saat penangkapan; juga ditemukan uang tunai Rp30.000 |
| Satu bungkus plastik asoy warna hitam berisi ganja kering | 14 bungkus | 17,5 gram | Ditemukan di lantai belakang lemari saat penggeledahan rumah |
Implikasi
Putusan ini mencerminkan ketegasan pengadilan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Medan, meskipun majelis memberi keringanan karena terdakwa belum pernah dihukum dan menunjukkan penyesalan. Kasus juga menyorot adanya pemasok yang kini berstatus DPO.
Perkara akan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika skala kecil yang berpotensi berdampak pada komunitas lokal, sekaligus memperlihatkan peran barang bukti mikro (berat kecil) dalam proses pidana narkotika.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemprov Sumut Ingatkan ASN Hindari Investasi Instan, Pilih Produk Legal
Pemprov Sumut minta ASN tidak tergiur investasi instan dan pilih produk legal yang diawasi OJK, disampaikan...
Nias Selatan Percepat Digitalisasi PAD Lewat Sumut Net
Pemkab Nias Selatan mendorong penggunaan Sumut Net untuk percepat digitalisasi PAD, mencakup PBB, retribusi...
Tanggul Aek Sigeaon Ditata jadi Pusat Pedestrian dan Kuliner
Pemkab Tapanuli Utara menata Tanggul Aek Sigeaon di Tarutung menjadi ruang pedestrian ramah pejalan kaki dan...
RDP Reforma Agraria di Sumut Memanas, DPRD: Aliansi Tak Bawa Perwakilan
RDP reforma agraria di DPRD Sumut memanas karena aliansi tak menghadirkan perwakilan dari 21 konflik; Komisi...
FKL dan Bunda PAUD Julok Edukasi Siswa soal Pelestarian Lingkungan
Bunda PAUD Julok bersama FKL mengedukasi siswa SD dan SMP soal pentingnya menjaga hutan, kebersihan, dan keb...
Madina Raih Predikat Kabupaten Informatif di KI Sumut Award 2026
Madina mendapat predikat Kabupaten Informatif di KI Sumut Award 2026 atas upaya transparansi dan akuntabilit...