Lokal

Pengedar Ganja di Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Bagikan:
Ilustrasi hakim dan meja persidangan di pengadilan

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Robintahi Mauli Aritonang karena terbukti menjadi pengedar ganja. Putusan dibacakan Ketua Majelis Lafiana pada Kamis (22/10) setelah majelis menyatakan terdakwa melanggar ketentuan narkotika dan KUHP yang relevan.

Putusan dan tuntutan

Majelis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut 7 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari penjara," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10).

Dasar hukum dan pertimbangan hakim

Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hakim mempertimbangkan faktor pemberatan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata hakim.

Perbuatan terdakwa

Dalam dakwaan jaksa disebutkan terdakwa memperoleh ganja dari seorang pria bernama Julham, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa membeli ganja seharga Rp10.000 per bungkus dan menjualnya kembali seharga Rp15.000 per bungkus dengan keuntungan sekitar Rp5.000 per bungkus.

Barang bukti

Petugas menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan rumah terdakwa. Rincian barang bukti sebagai berikut.

Barang Bukti Jumlah Bungkus Berat Netto Keterangan
Satu bungkus kotak rokok merek Magnum (hitam) berisi ganja kering 3 bungkus 3,75 gram Disita saat penangkapan; juga ditemukan uang tunai Rp30.000
Satu bungkus plastik asoy warna hitam berisi ganja kering 14 bungkus 17,5 gram Ditemukan di lantai belakang lemari saat penggeledahan rumah

Implikasi

Putusan ini mencerminkan ketegasan pengadilan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Medan, meskipun majelis memberi keringanan karena terdakwa belum pernah dihukum dan menunjukkan penyesalan. Kasus juga menyorot adanya pemasok yang kini berstatus DPO.

Perkara akan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika skala kecil yang berpotensi berdampak pada komunitas lokal, sekaligus memperlihatkan peran barang bukti mikro (berat kecil) dalam proses pidana narkotika.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait