Lokal

Polres Tangkap SS di Medan, Ancaman 200–240 Cambuk untuk Pelecehan Anak

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan dan barang bukti kasus pelecehan anak

SUBULUSSALAM — Polres Subulussalam menangkap SS (44), warga Kecamatan Penanggalan, setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berkebutuhan intelektual. Penangkapan berlangsung di Medan dan pelaku dibawa ke Subulussalam pada 7 Oktober 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dasar hukum dan ancaman hukuman

Perkara ini dijerat berdasarkan Pasal 50A Jo Pasal 50 ayat (1) Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan terhadap Qanun Hukum Jinayat. Ancaman pidana yang disampaikan pihak kepolisian adalah 200 hingga 240 kali cambukan, atau 200 hingga 240 bulan, atau denda emas murni sebesar 2.000 hingga 2.400 gram.

Laporan dan perkembangan penyidikan

Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/148/VIII/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh pada 19 Agustus 2026 pukul 12.21 WIB. Pelapor berinisial L melaporkan bahwa korban berinisial S adalah anak kandung pelapor dan mengalami pelecehan serta pemerkosaan.

Sat Reskrim Polres Subulussalam menyatakan bahwa dari hasil penyidikan dan pengumpulan bukti, perbuatan terlapor sesuai laporan sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Kepala Polres Kompol Ikmal dan Kasat Reskrim beserta jajaran pada 12 Oktober.

Penyelidikan intensif dan penangkapan

Kasat Reskrim AKP Putu Gede Erga Purwita menurunkan Tim Penyidik Unit PPA bersama Tim Resmob untuk melacak keberadaan SS yang terkonfirmasi berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Operasi berlangsung selama lima hari, dari Sabtu sampai Rabu (3–7 Oktober 2026), hingga tersangka ditemukan di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Medan Kota.

"Saat diamankan, SS mengaku telah berada di wilayah tersebut sekira tiga pekan karena merasa malu dan menghindari keberadaan para pihak yang berkaitan dengan perkaranya."

Setelah diamankan, SS dibawa ke Polres Subulussalam pada Rabu, 7 Oktober 2026, untuk proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Barang bukti yang diamankan

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti pakaian yang terkait perkara. Barang bukti itu antara lain:

  • Baju kemeja coklat muda krim lengan panjang motif garis-garis
  • Rok abu-abu muda
  • Kaos tangtop/singlet merah
  • Miniseat putih list ungu bagian pinggir
  • Celana dalam abu-abu dan biru
  • Baju kemeja lengan panjang hitam
  • Celana panjang abu-abu
  • Baju tidur motif gambar kartun pita merah
  • Beberapa bra, termasuk bra hitam dan bra coklat merk Lingcao
  • Celana dalam coklat muda

Proses hukum selanjutnya

Polres Subulussalam menyatakan kasus ini tetap diproses secara intensif. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan status hukum lanjutan terhadap SS. Jika bukti kuat dan unsur pidana terpenuhi, tersangka akan diajukan ke tahap penuntutan sesuai Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan penyidikan akan diumumkan oleh pihak kepolisian sejalan dengan proses hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait