Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curat Uang Asing Rp15 Juta

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian di Pematangsiantar

Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang diduga mengambil uang asing berupa Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia serta beberapa barang lainnya. Tersangka WH, 18 tahun, ditangkap pada Sabtu 4 Juli pukul 16.00 di Jalan Bangsal, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Kronologi kejadian

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban AH, 85, di Jalan Sutomo, Gang Kimia Farma, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat pada Rabu 1 Juli sekitar pukul 13.00 hingga 16.30. Pada sore hari, saksi membangunkan korban karena menemukan jendela kamar yang rusak.

Setelah memeriksa kamar di lantai dua, korban dan saksi mendapati beberapa barang hilang. Pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk dari sisi samping rumah, kemudian memanjat dan merusak jendela kamar lantai dua saat korban tidak berada di rumah.

Kerugian dan laporan polisi

Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 15 juta. Korban kemudian melapor ke Polres Pematangsiantar dengan Nomor LP: LP/B/391/VII/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu.

Penangkapan dan barang bukti

Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap WH dalam tempo tiga hari setelah laporan. Petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus.

  • Satu unit HP merk Samsung tipe Galaxy A52
  • Satu dompet warna hitam
  • Dolar Singapura 20 Sen empat lembar
  • Dolar Singapura 10 Sen dua lembar
  • Ringgit Malaysia 20 Sen tiga lembar
  • Ringgit Malaysia 10 Sen tiga lembar
  • Ringgit Malaysia 5 Sen satu lembar
  • Uang Rupiah Rp 250.000

Pengakuan tersangka

Dalam pemeriksaan, WH mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan masuk dengan memanjat tembok dan membuka jendela lantai dua menggunakan besi. Pelaku juga mengaku menukarkan uang Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia kepada seorang pedagang di Pasar Horas.

Saat ini pelaku WH sudah kami amankan guna memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Curat sesuai Pasal 477 KUHP

Proses hukum selanjutnya

Personel Unit Jatanras Sat Reskrim membawa WH dan barang bukti ke ruang penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pematangsiantar masih melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mengkonfirmasi peran pihak lain jika diperlukan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait