Lokal

Syariat Islam di Aceh Butuh Dukungan Masyarakat, Bukan Hanya Regulasi

Bagikan:
Ilustrasi masjid dan aktivitas ibadah di Aceh

Aceh Besar, 30 Oktober — Pelaksanaan syariat Islam di Aceh tidak cukup hanya mengandalkan aturan pemerintah. Tgk. Bustamam Usman, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry dan Wakil Ketua PW MUNA Kota Banda Aceh, menekankan perlunya kesadaran individu dan dukungan komunitas agar nilai-nilai Islam benar-benar diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Landasan hukum dan cakupan syariat

Menurut Tgk. Bustamam, pelaksanaan syariat Islam di Aceh didukung oleh landasan hukum kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Kedua aturan itu memberi dasar penerapan syariat sesuai kekhususan Aceh.

Dia menjelaskan bahwa syariat secara istilah mencakup ajaran dari Al-Qur'an dan Sunnah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (hablumminallah) dan hubungan antarsesama (hablumminannas).

Peran pemerintah

Pemerintah dinilai memiliki tanggung jawab strategis untuk menyusun regulasi, melakukan pembinaan, dan mensosialisasikan ketentuan syariat kepada masyarakat. Kebijakan dan anggaran diperlukan untuk mendukung penerapan yang tertib dan berkelanjutan.

Namun Tgk. Bustamam mengingatkan bahwa aturan formal tidak otomatis menjamin perubahan perilaku tanpa keterlibatan warga.

Peran individu, keluarga, dan masyarakat

Dia menegaskan bahwa pelaksanaan syariat secara kaffah membutuhkan kesiapan semua pihak.

“Pelaksanaan syariat Islam secara kaffah membutuhkan kesiapan semua pihak. Pemerintah, individu, dan masyarakat Muslim merupakan tiga komponen utama yang menjadi pilar penegakannya di Aceh,”

Lebih lanjut, pendidikan keluarga disebut sebagai fondasi utama. Orang tua mesti menanamkan nilai agama sejak dini agar anak paham tata cara beribadah, berpakaian, dan bergaul sesuai ajaran Islam.

Tantangan sosial yang harus dihadapi

Tgk. Bustamam mengidentifikasi beberapa masalah yang masih muncul, seperti perjudian, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan pengabaian kewajiban agama. Perilaku ini menunjukkan bahwa kesadaran beragama masih perlu diperkuat.

Dia mengingatkan agar masyarakat tidak semata menyalahkan pemerintah, melainkan melakukan introspeksi dan bertindak membina lingkungan yang mendukung kebaikan.

Implikasi dan harapan ke depan

Tgk. Bustamam menekankan bahwa penegakan syariat berkaitan erat dengan kekuatan akidah dan ketakwaan individu. Pengawasan dan sanksi hukum diperlukan, tetapi perubahan sejati lahir dari keyakinan dan keteladanan.

“Betapapun hebatnya peran pemerintah dalam menyiapkan regulasi, melakukan sosialisasi, dan menyediakan anggaran, pelaksanaan syariat Islam tidak akan berjalan tertib apabila individu dan masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk mengamalkannya,”

Dengan sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat, dia berharap penerapan syariat di Aceh tidak hanya berupa aturan formal, melainkan tercermin dalam akhlak, kehidupan sosial, dan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait