Pemerintah Luncurkan SRUK 9 Juli 2026, Fondasi Perdagangan Karbon
Pemerintah akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi perdagangan karbon nasional yang dapat terhubung ke pasar internasional. Peluncuran ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon dan menandai dimulainya perdagangan offset karbon di sektor kehutanan.
Peluncuran dan tujuan SRUK
SRUK dibuat untuk menjadi platform nasional pencatatan seluruh unit karbon Indonesia. Sistem ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas data, dan mencegah double counting dalam perdagangan karbon.
"Sekarang Indonesia memiliki SRUK berstandar internasional. Ini menjadi fondasi penting agar pasar karbon dipercaya dunia,"
Potensi pasar dan nilai perdagangan
Pemerintah menyiapkan potensi awal sekitar 31,72 juta ton setara CO2 yang siap diperdagangkan. Nilai perdagangan tahap awal diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Beberapa pembeli internasional juga telah menyatakan minat pada proyek karbon Indonesia.
Regulasi dan sektor prioritas
Keputusan peluncuran disetujui dalam rakortas Komite Pengarah NEK yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan. Rakortas juga menyepakati percepatan regulasi pendukung agar pasar karbon domestik dapat segera berjalan.
Pemerintah menetapkan sektor kehutanan sebagai tahap awal perdagangan offset karbon. Regulasi pendukung telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026. Tahap berikutnya akan meliputi sektor energi, limbah, dan kelautan setelah aturan sektoral selesai.
Keterkaitan internasional dan tata kelola
Pengembangan SRUK melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Otoritas Jasa Keuangan, serta diselaraskan dengan standar Climate Data Steering Committee. Penyelarasan ini bertujuan agar registri Indonesia dapat terhubung dengan sistem internasional, sambil tetap menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan unit karbon.
"Pemerintah ingin perdagangan karbon memiliki tata kelola yang kuat. Seluruh proyek harus memiliki kepastian hukum dan iklim usaha,"
Dampak ekonomi dan prospek
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi menilai peluncuran SRUK memberi peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama di pasar karbon global. Perdagangan karbon dipandang mampu menarik investasi hijau, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pemerintah optimistis SRUK akan mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional dan berfungsi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi rendah karbon. Persiapan regulasi dan implementasi di lapangan menjadi tantangan berikutnya yang harus dipercepat sebelum forum internasional seperti COP31.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...