Pemerintah Luncurkan SRUK 9 Juli 2026, Fondasi Perdagangan Karbon
Pemerintah akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi perdagangan karbon nasional yang dapat terhubung ke pasar internasional. Peluncuran ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon dan menandai dimulainya perdagangan offset karbon di sektor kehutanan.
Peluncuran dan tujuan SRUK
SRUK dibuat untuk menjadi platform nasional pencatatan seluruh unit karbon Indonesia. Sistem ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas data, dan mencegah double counting dalam perdagangan karbon.
"Sekarang Indonesia memiliki SRUK berstandar internasional. Ini menjadi fondasi penting agar pasar karbon dipercaya dunia,"
Potensi pasar dan nilai perdagangan
Pemerintah menyiapkan potensi awal sekitar 31,72 juta ton setara CO2 yang siap diperdagangkan. Nilai perdagangan tahap awal diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Beberapa pembeli internasional juga telah menyatakan minat pada proyek karbon Indonesia.
Regulasi dan sektor prioritas
Keputusan peluncuran disetujui dalam rakortas Komite Pengarah NEK yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan. Rakortas juga menyepakati percepatan regulasi pendukung agar pasar karbon domestik dapat segera berjalan.
Pemerintah menetapkan sektor kehutanan sebagai tahap awal perdagangan offset karbon. Regulasi pendukung telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026. Tahap berikutnya akan meliputi sektor energi, limbah, dan kelautan setelah aturan sektoral selesai.
Keterkaitan internasional dan tata kelola
Pengembangan SRUK melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Otoritas Jasa Keuangan, serta diselaraskan dengan standar Climate Data Steering Committee. Penyelarasan ini bertujuan agar registri Indonesia dapat terhubung dengan sistem internasional, sambil tetap menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan unit karbon.
"Pemerintah ingin perdagangan karbon memiliki tata kelola yang kuat. Seluruh proyek harus memiliki kepastian hukum dan iklim usaha,"
Dampak ekonomi dan prospek
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi menilai peluncuran SRUK memberi peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama di pasar karbon global. Perdagangan karbon dipandang mampu menarik investasi hijau, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pemerintah optimistis SRUK akan mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional dan berfungsi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi rendah karbon. Persiapan regulasi dan implementasi di lapangan menjadi tantangan berikutnya yang harus dipercepat sebelum forum internasional seperti COP31.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...
512 Sekolah Terdampak Gempa Flores, Pembelajaran Beralih Daring
Sebanyak 512 sekolah di Flores terdampak gempa 7,7 pada 19 Agustus 2026; pembelajaran beralih daring dan ten...
FEB UIN Jakarta Kejar Akreditasi AACSB Menuju Sekolah Bisnis Global
FEB UIN Jakarta mempercepat persiapan akreditasi AACSB dengan inovasi S3 Perbankan Syariah dan target pening...