Pemerintah Luncurkan SRUK 9 Juli 2026, Fondasi Perdagangan Karbon
Pemerintah akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi perdagangan karbon nasional yang dapat terhubung ke pasar internasional. Peluncuran ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon dan menandai dimulainya perdagangan offset karbon di sektor kehutanan.
Peluncuran dan tujuan SRUK
SRUK dibuat untuk menjadi platform nasional pencatatan seluruh unit karbon Indonesia. Sistem ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas data, dan mencegah double counting dalam perdagangan karbon.
"Sekarang Indonesia memiliki SRUK berstandar internasional. Ini menjadi fondasi penting agar pasar karbon dipercaya dunia,"
Potensi pasar dan nilai perdagangan
Pemerintah menyiapkan potensi awal sekitar 31,72 juta ton setara CO2 yang siap diperdagangkan. Nilai perdagangan tahap awal diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Beberapa pembeli internasional juga telah menyatakan minat pada proyek karbon Indonesia.
Regulasi dan sektor prioritas
Keputusan peluncuran disetujui dalam rakortas Komite Pengarah NEK yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan. Rakortas juga menyepakati percepatan regulasi pendukung agar pasar karbon domestik dapat segera berjalan.
Pemerintah menetapkan sektor kehutanan sebagai tahap awal perdagangan offset karbon. Regulasi pendukung telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026. Tahap berikutnya akan meliputi sektor energi, limbah, dan kelautan setelah aturan sektoral selesai.
Keterkaitan internasional dan tata kelola
Pengembangan SRUK melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Otoritas Jasa Keuangan, serta diselaraskan dengan standar Climate Data Steering Committee. Penyelarasan ini bertujuan agar registri Indonesia dapat terhubung dengan sistem internasional, sambil tetap menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan unit karbon.
"Pemerintah ingin perdagangan karbon memiliki tata kelola yang kuat. Seluruh proyek harus memiliki kepastian hukum dan iklim usaha,"
Dampak ekonomi dan prospek
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi menilai peluncuran SRUK memberi peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama di pasar karbon global. Perdagangan karbon dipandang mampu menarik investasi hijau, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pemerintah optimistis SRUK akan mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional dan berfungsi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi rendah karbon. Persiapan regulasi dan implementasi di lapangan menjadi tantangan berikutnya yang harus dipercepat sebelum forum internasional seperti COP31.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi X: Regulasi Cagar Budaya Perlu Disinkronkan
Komisi X DPR minta sinkronisasi aturan cagar budaya; regulasi tumpang tindih menghambat penetapan dan pemanf...
Lukashenko: Indonesia Sahabat Utama Belarus di Asia Tenggara
Presiden Lukashenko menyebut Indonesia sebagai sahabat utama Belarus di Asia Tenggara saat pernyataan bersam...
PLN Indonesia Power Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
PLN Indonesia Power melampaui target RKAP 2025: penjualan 82,17 TWh, EAF non-PLTU 93,18%, dan penambahan 2.0...
KLH Tanggapi Kebakaran TPA Jatiwaringin, PM2.5 Capai >1.000 µg/m³
KLH turunkan tim teknis dan dukung water bombing setelah kebakaran TPA Jatiwaringin; PM2.5 terukur >1.000 µg...
Indonesia dan Belarus Sepakati MoU, Luncurkan Roadmap 2026–2030
Indonesia dan Belarus menandatangani beberapa MoU di Istana Merdeka dan meluncurkan Roadmap Kerja Sama 2026–...
DPR Tinjau Dugaan Pelarangan Ibadah di Depok, Dorong Toleransi
Hillary Brigitta Lasut meninjau dugaan pelarangan ibadah di Cipayung, Depok; klaim akibat kesalahpahaman, bu...