Kesehatan

BPOM Perketat Pengawasan Trivam Fliege Palsu di Marketplace

Bagikan:
Ilustrasi pemeriksaan obat dan peringatan BPOM terkait Trivam Fliege palsu di marketplace

BPOM memperketat pengawasan peredaran Trivam Fliege palsu yang ditemukan di sejumlah marketplace daring. Temuan ini terungkap dalam patroli siber dan intelijen sejak 2023 hingga Maret 2026, karena produk tersebut diklaim mengandung propofol yang berpotensi disalahgunakan untuk menurunkan kesadaran korban.

Temuan dan ancaman kesehatan

Pengawasan BPOM menemukan iklan dan tautan penjualan Trivam Fliege pada platform e‑commerce. Produk palsu ini dinilai berbahaya karena klaim kandungan propofol—zat anestetik intravena yang memengaruhi tingkat kesadaran.

"Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,"

kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat menjelaskan bahwa propofol hanya boleh digunakan dalam pengawasan tenaga kesehatan untuk induksi dan pemeliharaan anestesi serta sedasi pasien. Penggunaan di luar prosedur medis meningkatkan risiko serius terhadap keselamatan publik.

Pengawasan dan tindakan BPOM

BPOM memperluas patroli siber dan penelusuran intelijen untuk menutup promosi serta penjualan obat palsu di berbagai media daring. Dari pemantauan sejak 2023 sampai Maret 2026, lembaga ini mengidentifikasi 183 tautan marketplace yang menawarkan Trivam Fliege palsu.

Hasil pemantauan ditindaklanjuti melalui rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada pihak terkait untuk menghapus tautan dan konten bermasalah, antara lain:

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Asosiasi E‑Commerce Indonesia
  • Platform marketplace yang bersangkutan

Operasi gabungan dan penyitaan

BPOM bersama BBPOM Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan. Pada 30 Oktober 2025, operasi ini mengungkap gudang farmasi ilegal di Jakarta Barat dan menyita barang bukti termasuk Trivam ilegal senilai sekitar Rp2,74 miliar.

Langkah penyidikan berlanjut untuk mengungkap jaringan produksi dan distribusi, baik yang beroperasi daring maupun luring. BPOM menyatakan akan memberi tindakan tegas kepada pelaku produksi dan peredaran obat palsu.

Imbauan publik dan kanal informasi

BPOM mengimbau produsen, distributor, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau menggunakan produk yang tidak jelas asalnya. Peredaran obat palsu bisa mengandung komposisi yang tidak sesuai, bahkan tidak mengandung zat aktif atau memuat bahan berbahaya.

Untuk meningkatkan perlindungan publik, BPOM menyediakan kanal komunikasi risiko dan informasi pembanding antara produk asli dan palsu melalui laman resminya. Publik dapat memantau pembaruan temuan dan imbauan di situs resmi BPOM dan akun media sosial resmi lembaga.

Komitmen pemberantasan obat palsu akan terus diperkuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan zat berisiko seperti propofol.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait