BPJS Watch dan Akademisi Mendesak Pemutihan Tunggakan Iuran JKN
BPJS Watch bersama akademisi mendesak penerapan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta mandiri Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Wacana ini dibahas pada 2 Juli 2026 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan untuk memulihkan keaktifan jutaan peserta dan memperbaiki likuiditas dana.
Argumen ekonomi dan fiskal
Para pengamat menilai penghapusan tunggakan dapat mengurangi piutang macet dan memperbaiki arus kas program. Delisa Aulia Valianty, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menyatakan bahwa langkah serupa pernah berhasil pada program kredit yang direstrukturisasi.
"Untuk penghapusan tunggakan ini sebenarnya secara makro dan kebijakan fiskal, ini sangat baik, seperti kasus KUR ya, restrukturisasi KUR, penghapusan KUR yang sudah berapa tahun enggak dibayar. Itu karena itu dari sisi 'banking' dan dari sisi kesehatan sektor keuangan sendiri, penghapusan tagih macet akan membantu,"
Kebutuhan koordinasi dan pengaturan regulasi
Delisa menegaskan bahwa pelaksanaan teknis pemutihan harus berjalan hati-hati agar tidak menimbulkan risiko fiskal. Koordinasi dengan lembaga audit negara disebutnya krusial untuk memastikan kebijakan tidak merugikan keuangan negara.
"Karena kan kita kalau ada macam-macam kan takut merugikan negara. Ini kita selalu harus koordinasi dengan BPK, BPKP, dan sebagainya,"
Dampak terhadap kepesertaan dan pendapatan JKN
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, memberi dukungan penuh. Ia menilai pemutihan akan menurunkan tingkat nonaktif dan mendorong peserta mandiri kembali membayar iuran rutin.
"Nah, dengan penghapusan tunggakan, akan menurunkan jumlah kepesertaan yang nonaktif, satu. Kedua, akan menambah pendapatan iuran JKN, karena mandirinya akan membayar iuran lagi,"
Timbul menambahkan bahwa pemulihan kepesertaan mandiri terutama kelas tiga akan mengembalikan ruang bagi pemerintah daerah dan program bantuan iuran untuk menjangkau masyarakat kurang mampu.
"Nah, kedua, tentunya juga kalau yang mandiri kelas tiga yang sudah keluar dari PBPU, pemda, dan PBI ini, maka kan PBPU pemda akan terisi lagi oleh orang-orang miskin yang sesungguhnya. Nah, ini kan juga akan meningkatkan, yang tadinya nonaktif, sekarang menjadi aktif lagi,"
Langkah operasional yang diusulkan
Para pihak mengusulkan sejumlah langkah agar pemutihan berjalan efektif tanpa menimbulkan celah hukum dan fiskal. Langkah itu meliputi penyesuaian regulasi, verifikasi data, serta pengawasan berkala.
- Penyesuaian aturan melalui peraturan presiden atau regulasi turunan.
- Sinkronisasi data peserta PBPU dan PBI untuk memastikan sasaran tepat.
- Koordinasi dengan BPK/BPKP untuk mitigasi risiko kerugian negara.
- Kampanye edukasi agar mantan peserta kembali rutin membayar iuran.
Jika diimplementasikan dengan pengawasan ketat, pemutihan tunggakan berpotensi mengembalikan jutaan peserta ke status aktif dan memperkuat basis iuran JKN. Proses hukum dan teknis ke depan akan menentukan tata kelola serta dampak fiskal kebijakan ini.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
ISPA Serang 154 Warga, Bumil dan Balita Terdampak Kebakaran TPA
Kebakaran TPA Jatiwaringin memicu 154 kasus ISPA, mayoritas ibu hamil dan balita; satu pasien dirujuk, pemad...
BPOM Temukan Codrela dan Trivam Fliege Palsu Tanpa Izin Edar
BPOM menemukan Codrela dan Trivam Fliege palsu tanpa izin edar; Codrela mengandung dextrometorfan dan CTM, 1...
154 Warga Terjangkit ISPA oleh Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin
Dinkes Kabupaten Tangerang mencatat 154 warga alami ISPA akibat asap kebakaran TPA Jatiwaringin; kebanyakan...
Pemerintah Pastikan Pasien Kronis Terlindungi lewat JKN
Pemerintah tegaskan pasien penyakit kronis tetap terlindungi lewat JKN; alokasi anggaran disiapkan untuk mem...
Kemendukbangga Luncurkan Kelas Ayah Idaman Dukung KB Pascapersalinan
Kemendukbangga meluncurkan Kick Off Kelas Ayah Idaman pada 1 Juli 2026 untuk mendorong peran ayah dalam mend...
BPJS Tunggu Perpres dan Suntikan Rp20 Triliun untuk JKN
BPJS menunggu Perpres dan pencairan Rp20 triliun untuk menutup defisit JKN dan mencegah gagal bayar klaim.