Kesehatan

BPJS Watch dan Akademisi Mendesak Pemutihan Tunggakan Iuran JKN

Bagikan:
Ruang pertemuan BPJS Kesehatan tempat diskusi pemutihan tunggakan iuran JKN

BPJS Watch bersama akademisi mendesak penerapan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta mandiri Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Wacana ini dibahas pada 2 Juli 2026 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan untuk memulihkan keaktifan jutaan peserta dan memperbaiki likuiditas dana.

Argumen ekonomi dan fiskal

Para pengamat menilai penghapusan tunggakan dapat mengurangi piutang macet dan memperbaiki arus kas program. Delisa Aulia Valianty, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menyatakan bahwa langkah serupa pernah berhasil pada program kredit yang direstrukturisasi.

"Untuk penghapusan tunggakan ini sebenarnya secara makro dan kebijakan fiskal, ini sangat baik, seperti kasus KUR ya, restrukturisasi KUR, penghapusan KUR yang sudah berapa tahun enggak dibayar. Itu karena itu dari sisi 'banking' dan dari sisi kesehatan sektor keuangan sendiri, penghapusan tagih macet akan membantu,"

Kebutuhan koordinasi dan pengaturan regulasi

Delisa menegaskan bahwa pelaksanaan teknis pemutihan harus berjalan hati-hati agar tidak menimbulkan risiko fiskal. Koordinasi dengan lembaga audit negara disebutnya krusial untuk memastikan kebijakan tidak merugikan keuangan negara.

"Karena kan kita kalau ada macam-macam kan takut merugikan negara. Ini kita selalu harus koordinasi dengan BPK, BPKP, dan sebagainya,"

Dampak terhadap kepesertaan dan pendapatan JKN

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, memberi dukungan penuh. Ia menilai pemutihan akan menurunkan tingkat nonaktif dan mendorong peserta mandiri kembali membayar iuran rutin.

"Nah, dengan penghapusan tunggakan, akan menurunkan jumlah kepesertaan yang nonaktif, satu. Kedua, akan menambah pendapatan iuran JKN, karena mandirinya akan membayar iuran lagi,"

Timbul menambahkan bahwa pemulihan kepesertaan mandiri terutama kelas tiga akan mengembalikan ruang bagi pemerintah daerah dan program bantuan iuran untuk menjangkau masyarakat kurang mampu.

"Nah, kedua, tentunya juga kalau yang mandiri kelas tiga yang sudah keluar dari PBPU, pemda, dan PBI ini, maka kan PBPU pemda akan terisi lagi oleh orang-orang miskin yang sesungguhnya. Nah, ini kan juga akan meningkatkan, yang tadinya nonaktif, sekarang menjadi aktif lagi,"

Langkah operasional yang diusulkan

Para pihak mengusulkan sejumlah langkah agar pemutihan berjalan efektif tanpa menimbulkan celah hukum dan fiskal. Langkah itu meliputi penyesuaian regulasi, verifikasi data, serta pengawasan berkala.

  • Penyesuaian aturan melalui peraturan presiden atau regulasi turunan.
  • Sinkronisasi data peserta PBPU dan PBI untuk memastikan sasaran tepat.
  • Koordinasi dengan BPK/BPKP untuk mitigasi risiko kerugian negara.
  • Kampanye edukasi agar mantan peserta kembali rutin membayar iuran.

Jika diimplementasikan dengan pengawasan ketat, pemutihan tunggakan berpotensi mengembalikan jutaan peserta ke status aktif dan memperkuat basis iuran JKN. Proses hukum dan teknis ke depan akan menentukan tata kelola serta dampak fiskal kebijakan ini.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait