Komisi X: Regulasi Cagar Budaya Perlu Disinkronkan
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai pelindungan cagar budaya harus disinkronkan antar-regulasi untuk memperlancar implementasi. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Regulasi yang sudah ada
Lestari mengakui Indonesia memiliki sejumlah payung hukum untuk pelestarian kebudayaan. Namun, ia menilai tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar aturan menghambat pelaksanaan di lapangan.
Beberapa regulasi yang disebutkan antara lain:
- Undang-Undang Cagar Budaya
- Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan
- Peraturan pelaksana dan aturan daerah terkait
Hambatan implementasi di daerah
Menurut Lestari, berbagai persoalan administratif antar-wilayah membuat penetapan situs bersejarah sebagai cagar budaya menjadi sulit. Kondisi ini menyebabkan beberapa situs penting belum memperoleh status nasional meski memiliki nilai sejarah.
Ia juga menyoroti engganya pemilik dan pemerintah daerah mendaftarkan bangunan bersejarah. Kekhawatiran muncul karena status cagar budaya dianggap bisa membatasi pemanfaatan atau pengembangan properti.
Permintaan kepada akademisi dan praktisi
Pada pertemuan itu, panitia kerja mengundang akademisi dan praktisi kebudayaan untuk memberi masukan teknis. Lestari berharap bantuan para ahli untuk mengidentifikasi titik-titik ketidaksinkronan.
"Kalau bicara urusan regulasi ini selalu terjadi, tidak nyambung gelombangnya. Sampai hari ini di daerah banyak sekali hal-hal yang tidak bisa diselesaikan karena persoalan regulasi," ujar Lestari di Kompleks Parlemen Senayan.
Ia meminta para ahli menunjukkan hambatan, celah, dan lokasi tumpang tindih di antara undang-undang yang ada agar bisa dirumuskan rekomendasi perbaikan.
"Bolehkah kami dibantu oleh Bapak dan Ibu para ahli semua. Kira-kira kenapa tidak bisa berjalan, di mana hambatan dan celahnya, kemudian dari berbagai macam undang-undang yang ada, di mana letak tumpang tindihnya," kata Lestari.
Harapan rekomendasi
Masukan dari akademisi dan praktisi akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Komisi X DPR RI. Rekomendasi itu diharapkan memperkuat mekanisme pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara lebih efektif.
Langkah sinkronisasi diharapkan dapat mempermudah penetapan situs, melindungi bangunan bersejarah, dan memberikan kepastian bagi pemilik maupun pemerintah daerah. Tujuannya adalah menjaga warisan budaya bangsa untuk generasi mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...