Komisi X: Regulasi Cagar Budaya Perlu Disinkronkan
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai pelindungan cagar budaya harus disinkronkan antar-regulasi untuk memperlancar implementasi. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Regulasi yang sudah ada
Lestari mengakui Indonesia memiliki sejumlah payung hukum untuk pelestarian kebudayaan. Namun, ia menilai tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar aturan menghambat pelaksanaan di lapangan.
Beberapa regulasi yang disebutkan antara lain:
- Undang-Undang Cagar Budaya
- Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan
- Peraturan pelaksana dan aturan daerah terkait
Hambatan implementasi di daerah
Menurut Lestari, berbagai persoalan administratif antar-wilayah membuat penetapan situs bersejarah sebagai cagar budaya menjadi sulit. Kondisi ini menyebabkan beberapa situs penting belum memperoleh status nasional meski memiliki nilai sejarah.
Ia juga menyoroti engganya pemilik dan pemerintah daerah mendaftarkan bangunan bersejarah. Kekhawatiran muncul karena status cagar budaya dianggap bisa membatasi pemanfaatan atau pengembangan properti.
Permintaan kepada akademisi dan praktisi
Pada pertemuan itu, panitia kerja mengundang akademisi dan praktisi kebudayaan untuk memberi masukan teknis. Lestari berharap bantuan para ahli untuk mengidentifikasi titik-titik ketidaksinkronan.
"Kalau bicara urusan regulasi ini selalu terjadi, tidak nyambung gelombangnya. Sampai hari ini di daerah banyak sekali hal-hal yang tidak bisa diselesaikan karena persoalan regulasi," ujar Lestari di Kompleks Parlemen Senayan.
Ia meminta para ahli menunjukkan hambatan, celah, dan lokasi tumpang tindih di antara undang-undang yang ada agar bisa dirumuskan rekomendasi perbaikan.
"Bolehkah kami dibantu oleh Bapak dan Ibu para ahli semua. Kira-kira kenapa tidak bisa berjalan, di mana hambatan dan celahnya, kemudian dari berbagai macam undang-undang yang ada, di mana letak tumpang tindihnya," kata Lestari.
Harapan rekomendasi
Masukan dari akademisi dan praktisi akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Komisi X DPR RI. Rekomendasi itu diharapkan memperkuat mekanisme pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara lebih efektif.
Langkah sinkronisasi diharapkan dapat mempermudah penetapan situs, melindungi bangunan bersejarah, dan memberikan kepastian bagi pemilik maupun pemerintah daerah. Tujuannya adalah menjaga warisan budaya bangsa untuk generasi mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...
KPK Kaitkan Korupsi Kebijakan dengan Kerusakan Hutan Kalimantan
KPK menyebut korupsi kebijakan ikut memicu kerusakan hutan Kalimantan; isu ini diangkat dalam Youth Camp 202...