Nasional

Komisi X: Regulasi Cagar Budaya Perlu Disinkronkan

Bagikan:
Lestari Moerdijat membahas sinkronisasi regulasi cagar budaya di Kompleks Parlemen Senayan

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai pelindungan cagar budaya harus disinkronkan antar-regulasi untuk memperlancar implementasi. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Regulasi yang sudah ada

Lestari mengakui Indonesia memiliki sejumlah payung hukum untuk pelestarian kebudayaan. Namun, ia menilai tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar aturan menghambat pelaksanaan di lapangan.

Beberapa regulasi yang disebutkan antara lain:

  • Undang-Undang Cagar Budaya
  • Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan
  • Peraturan pelaksana dan aturan daerah terkait

Hambatan implementasi di daerah

Menurut Lestari, berbagai persoalan administratif antar-wilayah membuat penetapan situs bersejarah sebagai cagar budaya menjadi sulit. Kondisi ini menyebabkan beberapa situs penting belum memperoleh status nasional meski memiliki nilai sejarah.

Ia juga menyoroti engganya pemilik dan pemerintah daerah mendaftarkan bangunan bersejarah. Kekhawatiran muncul karena status cagar budaya dianggap bisa membatasi pemanfaatan atau pengembangan properti.

Permintaan kepada akademisi dan praktisi

Pada pertemuan itu, panitia kerja mengundang akademisi dan praktisi kebudayaan untuk memberi masukan teknis. Lestari berharap bantuan para ahli untuk mengidentifikasi titik-titik ketidaksinkronan.

"Kalau bicara urusan regulasi ini selalu terjadi, tidak nyambung gelombangnya. Sampai hari ini di daerah banyak sekali hal-hal yang tidak bisa diselesaikan karena persoalan regulasi," ujar Lestari di Kompleks Parlemen Senayan.

Ia meminta para ahli menunjukkan hambatan, celah, dan lokasi tumpang tindih di antara undang-undang yang ada agar bisa dirumuskan rekomendasi perbaikan.

"Bolehkah kami dibantu oleh Bapak dan Ibu para ahli semua. Kira-kira kenapa tidak bisa berjalan, di mana hambatan dan celahnya, kemudian dari berbagai macam undang-undang yang ada, di mana letak tumpang tindihnya," kata Lestari.

Harapan rekomendasi

Masukan dari akademisi dan praktisi akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Komisi X DPR RI. Rekomendasi itu diharapkan memperkuat mekanisme pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara lebih efektif.

Langkah sinkronisasi diharapkan dapat mempermudah penetapan situs, melindungi bangunan bersejarah, dan memberikan kepastian bagi pemilik maupun pemerintah daerah. Tujuannya adalah menjaga warisan budaya bangsa untuk generasi mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait