Komisi X: Regulasi Cagar Budaya Perlu Disinkronkan
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai pelindungan cagar budaya harus disinkronkan antar-regulasi untuk memperlancar implementasi. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Regulasi yang sudah ada
Lestari mengakui Indonesia memiliki sejumlah payung hukum untuk pelestarian kebudayaan. Namun, ia menilai tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar aturan menghambat pelaksanaan di lapangan.
Beberapa regulasi yang disebutkan antara lain:
- Undang-Undang Cagar Budaya
- Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan
- Peraturan pelaksana dan aturan daerah terkait
Hambatan implementasi di daerah
Menurut Lestari, berbagai persoalan administratif antar-wilayah membuat penetapan situs bersejarah sebagai cagar budaya menjadi sulit. Kondisi ini menyebabkan beberapa situs penting belum memperoleh status nasional meski memiliki nilai sejarah.
Ia juga menyoroti engganya pemilik dan pemerintah daerah mendaftarkan bangunan bersejarah. Kekhawatiran muncul karena status cagar budaya dianggap bisa membatasi pemanfaatan atau pengembangan properti.
Permintaan kepada akademisi dan praktisi
Pada pertemuan itu, panitia kerja mengundang akademisi dan praktisi kebudayaan untuk memberi masukan teknis. Lestari berharap bantuan para ahli untuk mengidentifikasi titik-titik ketidaksinkronan.
"Kalau bicara urusan regulasi ini selalu terjadi, tidak nyambung gelombangnya. Sampai hari ini di daerah banyak sekali hal-hal yang tidak bisa diselesaikan karena persoalan regulasi," ujar Lestari di Kompleks Parlemen Senayan.
Ia meminta para ahli menunjukkan hambatan, celah, dan lokasi tumpang tindih di antara undang-undang yang ada agar bisa dirumuskan rekomendasi perbaikan.
"Bolehkah kami dibantu oleh Bapak dan Ibu para ahli semua. Kira-kira kenapa tidak bisa berjalan, di mana hambatan dan celahnya, kemudian dari berbagai macam undang-undang yang ada, di mana letak tumpang tindihnya," kata Lestari.
Harapan rekomendasi
Masukan dari akademisi dan praktisi akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Komisi X DPR RI. Rekomendasi itu diharapkan memperkuat mekanisme pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara lebih efektif.
Langkah sinkronisasi diharapkan dapat mempermudah penetapan situs, melindungi bangunan bersejarah, dan memberikan kepastian bagi pemilik maupun pemerintah daerah. Tujuannya adalah menjaga warisan budaya bangsa untuk generasi mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KLH Tanggapi Kebakaran TPA Jatiwaringin, PM2.5 Capai >1.000 µg/m³
KLH turunkan tim teknis dan dukung water bombing setelah kebakaran TPA Jatiwaringin; PM2.5 terukur >1.000 µg...
Indonesia dan Belarus Sepakati MoU, Luncurkan Roadmap 2026–2030
Indonesia dan Belarus menandatangani beberapa MoU di Istana Merdeka dan meluncurkan Roadmap Kerja Sama 2026–...
DPR Tinjau Dugaan Pelarangan Ibadah di Depok, Dorong Toleransi
Hillary Brigitta Lasut meninjau dugaan pelarangan ibadah di Cipayung, Depok; klaim akibat kesalahpahaman, bu...
PTPN I Percepat Transformasi Jadi Korporasi Agribisnis Modern
PTPN I mempercepat transformasi menjadi korporasi agribisnis modern dengan fokus pada tata kelola, manajemen...
RRI Luncurkan Pro2 English Corner untuk Bangun Komunitas Belajar
RRI meluncurkan Pro2 English Corner per 2 Juli 2026 sebagai program mingguan untuk belajar dan membangun kom...
Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun Perkuat JKN
Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk memperkuat JKN dan menjaga kondisi keuangan BPJS...