UPNVJ Pastikan Hak Dosen Non-ASN Dilindungi lewat Skema Tenaga Profesional
Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ), Prof. Dr. Anter Venus, memastikan pihak kampus terus menjamin hak puluhan dosen non-ASN yang terdampak penataan aparatur sipil negara. Pernyataan itu disampaikan saat temu media di Cinere, Depok, Rabu, 1 Juli 2026, menyusul munculnya persoalan status dosen non-ASN yang juga dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada 30 Juni 2026.
Situasi umum dan data terdampak
Menurut Rektor, masalah ini merupakan efek kebijakan nasional yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN. Sejak 1 Januari 2025, dosen non-ASN tanpa status baru kehilangan dasar hukum kepegawaian, sehingga berdampak pada proses pembayaran hak finansial mereka.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Perkiraan nasional dosen terdampak | ~1.000 |
| Dosen non-ASN di UPNVJ yang tersisa | 44–46 |
| Total dosen dan tenaga kependidikan non-ASN sebelumnya di UPNVJ | 334 |
| Telah beralih status menjadi ASN (PPPK) | 278 |
Skema sementara: Tenaga Profesional
Sebagai langkah mitigasi, UPNVJ menyiapkan skema Tenaga Profesional untuk memastikan hak-hak dosen tetap dipenuhi. Rektor menegaskan skema ini hanya bersifat sementara atau bridging solution, bukan untuk menghapus masa kerja atau status akademik para dosen.
"Skema Tenaga Profesional bukan untuk menurunkan status ataupun marwah para dosen. Justru ini menjadi solusi sementara agar hak-hak mereka tetap dapat dipenuhi sambil menunggu penyelesaian kebijakan dari pemerintah," ujar Prof. Venus.
UPNVJ beralasan, sebagai perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU), kampus memerlukan dasar administratif agar bagian keuangan dapat mencairkan anggaran gaji melalui dana BLU.
Penyebab sebagian dosen belum berpindah status
Rektor menjelaskan sebagian dosen belum mengikuti proses peralihan karena berbagai kendala administratif, kondisi kesehatan, atau sedang menempuh studi lanjut. Kampus menyatakan tidak tinggal diam karena kontribusi mereka penting untuk akreditasi, pengembangan akademik, dan penelitian.
Koordinasi dengan pemerintah dan prospek penyelesaian
UPNVJ terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar status dosen terdampak dapat dikembalikan menjadi dosen yang diakui dalam sistem nasional. Salah satu jalur yang disebut adalah pemutakhiran melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
"Kami berharap persoalan ini dapat segera memperoleh solusi dari pemerintah dan kementerian terkait," kata Prof. Venus.
Kampus berharap penyelesaian kebijakan pemerintah memberi kepastian status kepegawaian sehingga dosen dapat menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara optimal.
Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.
Berita Terkait
PPKS dan BPDP Perkenalkan Kelapa Sawit ke Siswa SD di Medan
PPKS dan BPDP mengajak siswa SD di Medan belajar kelapa sawit lewat kunjungan edukatif dan praktik di fasili...
Tahun Baru Mars 2026: Planet Merah Mulai Putaran Baru
Planet Mars resmi memasuki tahun baru pada 30 Sep 2026; satu tahun Mars setara sekitar 687 hari Bumi dan ter...
Crew-13 Meluncur ke ISS, Empat Astronot Gabung Ekspedisi 75
NASA dan SpaceX meluncurkan Crew-13 ke ISS pada 1 Oktober 2026; empat astronaut dijadwalkan bergabung dengan...
Teleskop Roman Tangkap Cahaya Pertama dari Awan Magellan Besar
Nancy Grace Roman lulus uji pandu presisi dan Coronagraph-nya menangkap cahaya pertama dari Awan Magellan Be...
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital, Takedown Konten Krusial 4 Jam
Kemkomdigi memperketat pengawasan ruang digital dengan takedown konten krusial maksimal 4 jam dan mengajak p...
Keuntungan dan Risiko Investasi Emas, Harga Terbaru
Harga emas Pegadaian terkoreksi 29 Sept 2026; emas tetap jadi pilihan lindung nilai namun punya risiko seper...