Teknologi

UPNVJ Pastikan Hak Dosen Non-ASN Dilindungi lewat Skema Tenaga Profesional

Bagikan:
Prof Anter Venus menjelaskan skema perlindungan untuk dosen non-ASN di depan media

Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ), Prof. Dr. Anter Venus, memastikan pihak kampus terus menjamin hak puluhan dosen non-ASN yang terdampak penataan aparatur sipil negara. Pernyataan itu disampaikan saat temu media di Cinere, Depok, Rabu, 1 Juli 2026, menyusul munculnya persoalan status dosen non-ASN yang juga dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada 30 Juni 2026.

Situasi umum dan data terdampak

Menurut Rektor, masalah ini merupakan efek kebijakan nasional yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN. Sejak 1 Januari 2025, dosen non-ASN tanpa status baru kehilangan dasar hukum kepegawaian, sehingga berdampak pada proses pembayaran hak finansial mereka.

Keterangan Jumlah
Perkiraan nasional dosen terdampak ~1.000
Dosen non-ASN di UPNVJ yang tersisa 44–46
Total dosen dan tenaga kependidikan non-ASN sebelumnya di UPNVJ 334
Telah beralih status menjadi ASN (PPPK) 278

Skema sementara: Tenaga Profesional

Sebagai langkah mitigasi, UPNVJ menyiapkan skema Tenaga Profesional untuk memastikan hak-hak dosen tetap dipenuhi. Rektor menegaskan skema ini hanya bersifat sementara atau bridging solution, bukan untuk menghapus masa kerja atau status akademik para dosen.

"Skema Tenaga Profesional bukan untuk menurunkan status ataupun marwah para dosen. Justru ini menjadi solusi sementara agar hak-hak mereka tetap dapat dipenuhi sambil menunggu penyelesaian kebijakan dari pemerintah," ujar Prof. Venus.

UPNVJ beralasan, sebagai perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU), kampus memerlukan dasar administratif agar bagian keuangan dapat mencairkan anggaran gaji melalui dana BLU.

Penyebab sebagian dosen belum berpindah status

Rektor menjelaskan sebagian dosen belum mengikuti proses peralihan karena berbagai kendala administratif, kondisi kesehatan, atau sedang menempuh studi lanjut. Kampus menyatakan tidak tinggal diam karena kontribusi mereka penting untuk akreditasi, pengembangan akademik, dan penelitian.

Koordinasi dengan pemerintah dan prospek penyelesaian

UPNVJ terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar status dosen terdampak dapat dikembalikan menjadi dosen yang diakui dalam sistem nasional. Salah satu jalur yang disebut adalah pemutakhiran melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).

"Kami berharap persoalan ini dapat segera memperoleh solusi dari pemerintah dan kementerian terkait," kata Prof. Venus.

Kampus berharap penyelesaian kebijakan pemerintah memberi kepastian status kepegawaian sehingga dosen dapat menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara optimal.

Naufal Hakim
Penulis
Naufal Hakim

Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.

Berita Terkait