Lokal

SPBU Suka Damai Disegel, Diduga Kurangi Takaran BBM

Bagikan:
SPBU Suka Damai disegel polisi di Serdangbedagai

MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyegel SPBU Suka Damai di Jalan Medan-Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, pada Senin (26/10). Penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan metrologi menemukan indikasi pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) kepada konsumen selama Juni–Oktober 2026.

Penyegelan dan temuan metrologi

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan penyidik menemukan selisih takaran yang merugikan konsumen. Hasil penghitungan menunjukkan selisih sejumlah jenis BBM dan estimasi keuntungan pelaku.

SPBU yang kita segel ini terbukti mengurangi takaran penjualan BBM kepada konsumen,

Menurut penghitungan metrologi, selama Juni–Oktober 2026 pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp595.321.508 juta. Rinciannya meliputi biosolar 32.768 liter, pertalite 34.681 liter, dan pertamax 1.575 liter.

Petugas juga menguji sampel BBM. Pemeriksaan bejana ukur menunjukkan jualan solar sebesar 20 liter ternyata kurang sekitar 510 mL dari takaran seharusnya.

Pelaku dan modus

Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Salah satu berinisial DS berperan sebagai manajer SPBU, sedangkan HS diduga merusak segel mesin pompa untuk mengubah setelan.

Kedua pelaku diduga merusak mesin pompa BBM jenis solar, pertalite dan pertamax untuk merubah setelan pompa BBM guna mengurangi jumlah liter/takaran dalam setiap pengisian sehingga mendapatkan keuntungan atas penjualan atas selisih kelebihan BBM,

Pola itu diduga berlangsung selama tujuh tahun. Modusnya, pelaku mengubah kalibrasi pompa sehingga jumlah liter yang keluar lebih sedikit dari angka yang tercantum pada indikator pengisian.

Barang bukti dan pengembangan penyidikan

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan menahan kedua tersangka di Mapolda Sumut. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • tang (alat)
  • rekaman CCTV
  • flash disk
  • uang tunai sebesar Rp77 juta
  • telepon seluler

Irfan mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terkait jaringan penyelewengan penjualan BBM subsidi dan akan diperiksa lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti berupa tang, rekaman CCTV, flash disk, uang tunai Rp77 juta, handphone telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara SPBU yang terbukti mengurangi jumlah takaran penjualan BBM telah disegel,

Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis pompa, verifikasi administrasi, serta penyelidikan jaringan distribusi guna menentukan unsur pidana dan besaran kerugian yang ditimbulkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait