Kemdiktisaintek Wajibkan Sosialisasi PPKPT di PKKMB
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mewajibkan materi PPKPT diberikan kepada mahasiswa baru melalui kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Pernyataan ini disampaikan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Beny Bandanadjaja, pada Selasa, 19 Mei 2026, di Jakarta.
Kewajiban PPKPT dalam PKKMB
Beny menegaskan bahwa materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) harus menjadi bagian wajib dari pembekalan mahasiswa baru. Tujuannya agar peserta awal masa studi mengenali berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
"Kita berharap perguruan tinggi terus menerus melakukan sosialisasi, makanya kita membuat panduan di dalam PKKMB. Dalam PKKMB ada semacam pembakalan buat mahasiswa baru, itu wajib materi terkait PPKPT, agar mahasiswa baru juga mengetahui,"
Sosialisasi harus berkala, bukan sekali saja
Kemdiktisaintek menilai pemberian informasi sekali saat penerimaan mahasiswa baru tidak cukup. Beny meminta agar kampus mengulang penyuluhan PPKPT secara berkala hingga mahasiswa memasuki tingkat berikutnya.
"Kalau cuma satu kali di PKKMB ketika dia baru masuk perguruan tinggi itu belum tentu nyantol. Jadi kita berharap proses penyampaian informasi itu berkala sampai dia tingkat 2, 3, 4 itu tetap ada,"
Media dan metode penyampaian
Untuk menjangkau mahasiswa secara efektif, Kemdiktisaintek merekomendasikan penggunaan berbagai media kampus. Cara ini dimaksudkan agar pesan pencegahan lebih mudah diterima dan diingat.
- Pemasangan banner di area strategis kampus
- Video edukasi di ruang publik dan fasilitas pembelajaran
- Informasi dan modul di website resmi kampus
- Penyisipan materi PPKPT dalam perkuliahan rutin
Fokus pada pencegahan
Beny menegaskan bahwa kebijakan PPKPT menitikberatkan pada langkah pencegahan. Dengan peningkatan kesadaran mahasiswa, diharapkan jumlah kasus kekerasan menurun sehingga kebutuhan penanganan juga berkurang.
"Yang diutamakan itu pencegahannya. Kita berharap pencegahan itulah yang mengurangi penanganan tadi agar kasus-kasusnya turun,"
Dengan arahan ini, perguruan tinggi didorong mengintegrasikan PPKPT tidak hanya sebagai program awal, melainkan sebagai agenda berkelanjutan untuk membentuk kampus yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...
Mahasiswa Dorong Penguatan Pasal 33 UUD 1945 di Tengah Tantangan Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Menjawab mendesak penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 lewat enam poin sikap, dari tat...