Kemdiktisaintek Wajibkan Sosialisasi PPKPT di PKKMB
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mewajibkan materi PPKPT diberikan kepada mahasiswa baru melalui kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Pernyataan ini disampaikan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Beny Bandanadjaja, pada Selasa, 19 Mei 2026, di Jakarta.
Kewajiban PPKPT dalam PKKMB
Beny menegaskan bahwa materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) harus menjadi bagian wajib dari pembekalan mahasiswa baru. Tujuannya agar peserta awal masa studi mengenali berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
"Kita berharap perguruan tinggi terus menerus melakukan sosialisasi, makanya kita membuat panduan di dalam PKKMB. Dalam PKKMB ada semacam pembakalan buat mahasiswa baru, itu wajib materi terkait PPKPT, agar mahasiswa baru juga mengetahui,"
Sosialisasi harus berkala, bukan sekali saja
Kemdiktisaintek menilai pemberian informasi sekali saat penerimaan mahasiswa baru tidak cukup. Beny meminta agar kampus mengulang penyuluhan PPKPT secara berkala hingga mahasiswa memasuki tingkat berikutnya.
"Kalau cuma satu kali di PKKMB ketika dia baru masuk perguruan tinggi itu belum tentu nyantol. Jadi kita berharap proses penyampaian informasi itu berkala sampai dia tingkat 2, 3, 4 itu tetap ada,"
Media dan metode penyampaian
Untuk menjangkau mahasiswa secara efektif, Kemdiktisaintek merekomendasikan penggunaan berbagai media kampus. Cara ini dimaksudkan agar pesan pencegahan lebih mudah diterima dan diingat.
- Pemasangan banner di area strategis kampus
- Video edukasi di ruang publik dan fasilitas pembelajaran
- Informasi dan modul di website resmi kampus
- Penyisipan materi PPKPT dalam perkuliahan rutin
Fokus pada pencegahan
Beny menegaskan bahwa kebijakan PPKPT menitikberatkan pada langkah pencegahan. Dengan peningkatan kesadaran mahasiswa, diharapkan jumlah kasus kekerasan menurun sehingga kebutuhan penanganan juga berkurang.
"Yang diutamakan itu pencegahannya. Kita berharap pencegahan itulah yang mengurangi penanganan tadi agar kasus-kasusnya turun,"
Dengan arahan ini, perguruan tinggi didorong mengintegrasikan PPKPT tidak hanya sebagai program awal, melainkan sebagai agenda berkelanjutan untuk membentuk kampus yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...