Kemdiktisaintek Wajibkan Sosialisasi PPKPT di PKKMB
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mewajibkan materi PPKPT diberikan kepada mahasiswa baru melalui kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Pernyataan ini disampaikan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Beny Bandanadjaja, pada Selasa, 19 Mei 2026, di Jakarta.
Kewajiban PPKPT dalam PKKMB
Beny menegaskan bahwa materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) harus menjadi bagian wajib dari pembekalan mahasiswa baru. Tujuannya agar peserta awal masa studi mengenali berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
"Kita berharap perguruan tinggi terus menerus melakukan sosialisasi, makanya kita membuat panduan di dalam PKKMB. Dalam PKKMB ada semacam pembakalan buat mahasiswa baru, itu wajib materi terkait PPKPT, agar mahasiswa baru juga mengetahui,"
Sosialisasi harus berkala, bukan sekali saja
Kemdiktisaintek menilai pemberian informasi sekali saat penerimaan mahasiswa baru tidak cukup. Beny meminta agar kampus mengulang penyuluhan PPKPT secara berkala hingga mahasiswa memasuki tingkat berikutnya.
"Kalau cuma satu kali di PKKMB ketika dia baru masuk perguruan tinggi itu belum tentu nyantol. Jadi kita berharap proses penyampaian informasi itu berkala sampai dia tingkat 2, 3, 4 itu tetap ada,"
Media dan metode penyampaian
Untuk menjangkau mahasiswa secara efektif, Kemdiktisaintek merekomendasikan penggunaan berbagai media kampus. Cara ini dimaksudkan agar pesan pencegahan lebih mudah diterima dan diingat.
- Pemasangan banner di area strategis kampus
- Video edukasi di ruang publik dan fasilitas pembelajaran
- Informasi dan modul di website resmi kampus
- Penyisipan materi PPKPT dalam perkuliahan rutin
Fokus pada pencegahan
Beny menegaskan bahwa kebijakan PPKPT menitikberatkan pada langkah pencegahan. Dengan peningkatan kesadaran mahasiswa, diharapkan jumlah kasus kekerasan menurun sehingga kebutuhan penanganan juga berkurang.
"Yang diutamakan itu pencegahannya. Kita berharap pencegahan itulah yang mengurangi penanganan tadi agar kasus-kasusnya turun,"
Dengan arahan ini, perguruan tinggi didorong mengintegrasikan PPKPT tidak hanya sebagai program awal, melainkan sebagai agenda berkelanjutan untuk membentuk kampus yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...