Lokal

Langkat Perluas Sosialisasi Peradilan Digital hingga Desa

Bagikan:
Plt. Bupati Langkat menerima audiensi Pengadilan Agama Stabat di Rumah Dinas

STABAT — Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., mendukung perluasan sosialisasi layanan peradilan digital hingga tingkat Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. Dukungan itu disampaikan saat audiensi dengan Ketua Pengadilan Agama Stabat, Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag., pada Senin (19/10) di Rumah Dinas Bupati. Tujuannya memudahkan akses layanan hukum, informasi administrasi perkara, dan pengurusan dokumen perceraian secara elektronik.

Perluasan sosialisasi layanan digital

Pemkab Langkat berkomitmen mendukung pelayanan publik yang lebih mudah, efektif, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi. Dalam pertemuan itu dibahas penyebaran informasi mengenai e-Court dan Elektronik Akta Cerai (EAC) ke tingkat Desa dan Kelurahan. Selain itu, Plt. Bupati juga menerima undangan peresmian kenaikan kelas Pengadilan Agama Stabat menjadi Kelas IA pada Kamis (29/10).

Manfaat e-Court dan EAC

Layanan e-Court memungkinkan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan pemanggilan pihak secara elektronik. Layanan ini dapat mengurangi kebutuhan datang berulang ke pengadilan. Sedangkan EAC menyediakan penerbitan dan akses akta cerai secara elektronik sesuai prosedur. Kedua layanan diharapkan memangkas waktu dan biaya bagi masyarakat.

Strategi penyebaran informasi

Sosialisasi direncanakan melibatkan aparatur Desa, Kantor Urusan Agama, tokoh masyarakat, dan perangkat pemerintahan setempat. Pendekatan lokal dipilih karena Kepala Desa dan perangkat berinteraksi langsung dengan warga. Dengan cara itu, informasi tentang jenis layanan, tata cara, dan persyaratan dapat dijelaskan secara langsung dan mudah dipahami.

Dukungan Pemkab dan harapan implementasi

Tiorita menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif PA Stabat. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar penyebaran informasi berjalan optimal. Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus diimbangi informasi yang mudah dipahami oleh semua lapisan masyarakat.

"Apapun yang sifatnya membangun Kabupaten Langkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat, saya sangat mendukung. Kami tentu menyambut baik upaya untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan," ujar Tiorita.

Langkah berikutnya dan kolaborasi

Pelaksanaannya akan melibatkan sinergi antara PA Stabat dan jajaran Pemkab Langkat dari tingkat Kabupaten hingga Desa. Dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan literasi digital hukum meningkat dan layanan peradilan menjadi lebih mudah dijangkau. Program ini juga bertujuan memastikan warga yang belum terbiasa teknologi tetap dapat mengakses layanan sesuai ketentuan.

Peserta audiensi

  • Pelaksana Tugas Bupati Langkat: Tiorita Br. Surbakti, S.H.
  • Ketua Pengadilan Agama Stabat: Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag.
  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat: Rudi Kinandung
  • Kepala Bappedalitbang: Rina Wahyuni Marpaung
  • Plh. Kepala Bagian Protokol: M. Nawawi

Dengan langkah ini, Pemkab Langkat dan PA Stabat berharap layanan e-Court dan EAC dapat dimanfaatkan lebih luas, sehingga akses informasi hukum bagi masyarakat menjadi lebih cepat dan teratur.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait