Dairi Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Dairi, dr Nitawaty Sitohang, memimpin sosialisasi tiga hari untuk mencegah kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, perdagangan orang, anak berhadapan hukum, dan perkawinan anak. Kegiatan berlangsung 18–20 Mei di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kekelengen, Sidikalang, dan ditutup Rabu (20/5).
Rangkaian kegiatan dan peserta
Acara berformat sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat ini melibatkan berbagai lembaga pemerintah daerah serta sejumlah media cetak dan media online. Setiap hari menghadirkan peserta berbeda untuk memperluas jangkauan informasi ke seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Dairi.
dr Nitawaty menekankan peran aktif warga, baik secara perorangan maupun kelompok, dalam perlindungan anak. Ia juga mengingatkan adanya unit layanan perlindungan anak dan perempuan yang dapat dihubungi sepanjang waktu.
Harapan kita, dengan sosialisasi ini informasi dapat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Dairi. Unit perlindungan anak dan perempuan memiliki call center dan buka selama 24 jam; bapak dan ibu jika ada yang butuh langsung hubungi.
Data kasus kekerasan
Dinas P3AP2KB memaparkan data kasus yang tercatat sepanjang 2025. Angka ini menjadi dasar penguatan upaya pencegahan dan penanganan.
| Kategori | Jumlah Kasus (2025) |
|---|---|
| Anak di bawah umur | 9 |
| Kekerasan seksual | 23 |
| Kekerasan psikis | 5 |
| Kekerasan fisik | 1 |
Hambatan penanganan hukum
Sumber dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi, Bripda Ekel Bastanta Barus, menjelaskan aspek penegakan hukum terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Ia menegaskan bahwa pencegahan adalah tanggung jawab bersama, namun proses hukum sering terhambat.
Pencegahan tindak kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Namun terkadang orang tua korban tidak mendukung sepenuhnya proses hukum sehingga penyidikan terhenti.
Seruan cegah perkawinan anak
Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi, Bimas Seksi Agama Kristen Delima Andria Banjarnahor, mengajak masyarakat mencegah perkawinan anak karena risiko kesehatan dan keselamatan. Ia menegaskan bahwa undang-undang melarang perkawinan di bawah umur karena tubuh anak belum siap secara fisik dan psikis.
Kepada kita semua mari kita cegah perkawinan di bawah umur; kita tidak menolak perkawinan, tetapi perlu memastikan usia dan kesiapan yang sesuai.
Penutup
Sosialisasi di Dairi menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Data kasus dan hambatan penanganan menunjukkan arah prioritas kerja: penguatan layanan korban, pendidikan publik, serta dukungan hukum untuk memastikan kasus ditindaklanjuti sampai tuntas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...