Lokal

Dairi Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Bagikan:
Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di Puspaga Kekelengen Sidikalang

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Dairi, dr Nitawaty Sitohang, memimpin sosialisasi tiga hari untuk mencegah kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, perdagangan orang, anak berhadapan hukum, dan perkawinan anak. Kegiatan berlangsung 18–20 Mei di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kekelengen, Sidikalang, dan ditutup Rabu (20/5).

Rangkaian kegiatan dan peserta

Acara berformat sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat ini melibatkan berbagai lembaga pemerintah daerah serta sejumlah media cetak dan media online. Setiap hari menghadirkan peserta berbeda untuk memperluas jangkauan informasi ke seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Dairi.

dr Nitawaty menekankan peran aktif warga, baik secara perorangan maupun kelompok, dalam perlindungan anak. Ia juga mengingatkan adanya unit layanan perlindungan anak dan perempuan yang dapat dihubungi sepanjang waktu.

Harapan kita, dengan sosialisasi ini informasi dapat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Dairi. Unit perlindungan anak dan perempuan memiliki call center dan buka selama 24 jam; bapak dan ibu jika ada yang butuh langsung hubungi.

Data kasus kekerasan

Dinas P3AP2KB memaparkan data kasus yang tercatat sepanjang 2025. Angka ini menjadi dasar penguatan upaya pencegahan dan penanganan.

Kategori Jumlah Kasus (2025)
Anak di bawah umur 9
Kekerasan seksual 23
Kekerasan psikis 5
Kekerasan fisik 1

Hambatan penanganan hukum

Sumber dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi, Bripda Ekel Bastanta Barus, menjelaskan aspek penegakan hukum terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Ia menegaskan bahwa pencegahan adalah tanggung jawab bersama, namun proses hukum sering terhambat.

Pencegahan tindak kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Namun terkadang orang tua korban tidak mendukung sepenuhnya proses hukum sehingga penyidikan terhenti.

Seruan cegah perkawinan anak

Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi, Bimas Seksi Agama Kristen Delima Andria Banjarnahor, mengajak masyarakat mencegah perkawinan anak karena risiko kesehatan dan keselamatan. Ia menegaskan bahwa undang-undang melarang perkawinan di bawah umur karena tubuh anak belum siap secara fisik dan psikis.

Kepada kita semua mari kita cegah perkawinan di bawah umur; kita tidak menolak perkawinan, tetapi perlu memastikan usia dan kesiapan yang sesuai.

Penutup

Sosialisasi di Dairi menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Data kasus dan hambatan penanganan menunjukkan arah prioritas kerja: penguatan layanan korban, pendidikan publik, serta dukungan hukum untuk memastikan kasus ditindaklanjuti sampai tuntas.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!