Pemerintah Jamin Layanan Publik Setelah Silmy Karim Jadi Tersangka
Pemerintah memastikan layanan publik tidak terganggu setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 4 Juni 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan pimpinan terkait untuk menjaga kelangsungan pelayanan. Pernyataan itu dikeluarkan untuk meredam kekhawatiran publik atas dampak penetapan tersangka terhadap layanan administrasi imigrasi.
Pemerintah jamin kelancaran layanan
Prasetyo Hadi menyatakan komunikasi intensif sudah dilakukan dengan pihak kementerian terkait. Tujuannya jelas, memastikan proses pelayanan warga terus berjalan normal. Ia menegaskan tidak boleh ada gangguan dalam layanan pembuatan izin tinggal dan administrasi lainnya.
"Kami telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas. Ini untuk memastikan peristiwa ini tidak menganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,"
Respek terhadap proses hukum
Pemerintah juga menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan. Prasetyo mengingatkan pentingnya tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Pernyataan ini menyinggung penanganan kasus lain yang tengah berproses di Kejaksaan Agung.
"Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,"
Detail OTT dan penetapan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta Barat terkait dugaan pengurusan izin tinggal bagi WNA. Dari operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara nama yang disebutkan ada Silmy Karim sebagai pejabat tinggi di jajaran imigrasi.
- Lokasi OTT: Jakarta Barat
- Jumlah tersangka: delapan orang
- Pejabat terlibat: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim
- Kasus terkait: dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA
Reaksi atas berulangnya kasus korupsi
Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan pemerintah terhadap berulangnya kasus korupsi. Ia mengutip imbauan Presiden yang meminta pejabat membenahi diri dan memberantas praktik korupsi. Pemerintah menyatakan akan terus memperkuat pengawasan internal di berbagai lembaga.
Kedepan, kementerian terkait diminta mempercepat langkah antikorupsi dan memastikan standar pelayanan publik terjaga. Pemerintah menekankan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa mengorbankan hak dan layanan bagi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Diduga Korsleting, 70 Rumah di Kampung Adat Sukabumi Terbakar
Kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, 25 Juli 2026, meludeskan 70 rumah sehingga 420 warga kehilan...
Pemerintah Siapkan 2.000 Kampung Nelayan untuk Kesejahteraan
Pemerintah akan membangun 2.000 kampung nelayan mulai 2026, lengkap balai lelang, pabrik es, cold storage, d...
Pemerintah Percepat Program Makan Bergizi Gratis dalam Dua Tahap
Pemerintah percepat program Makan Bergizi Gratis dalam dua tahap: satu bulan fokus 3T dan pondok pesantren,...
Kemkomdigi Raih Predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi
Kemkomdigi mendapat predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dari ORI untuk 2024–2025 dengan skor 8...
Wamenko: Ketahanan Pangan Kian Menguat, Stok Beras 5 Juta Ton
Pemerintah perkuat ketahanan pangan dengan cadangan beras 5 juta ton; stok dinilai cukup hadapi El Nino dan...
Pertagas Gelar Office Adventure Day Rayakan Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Office Adventure Day pada 25 Juli 2026, menghadirkan ruang bermain edukatif bagi 35 anak...