Pemerintah Jamin Layanan Publik Setelah Silmy Karim Jadi Tersangka
Pemerintah memastikan layanan publik tidak terganggu setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 4 Juni 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan pimpinan terkait untuk menjaga kelangsungan pelayanan. Pernyataan itu dikeluarkan untuk meredam kekhawatiran publik atas dampak penetapan tersangka terhadap layanan administrasi imigrasi.
Pemerintah jamin kelancaran layanan
Prasetyo Hadi menyatakan komunikasi intensif sudah dilakukan dengan pihak kementerian terkait. Tujuannya jelas, memastikan proses pelayanan warga terus berjalan normal. Ia menegaskan tidak boleh ada gangguan dalam layanan pembuatan izin tinggal dan administrasi lainnya.
"Kami telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas. Ini untuk memastikan peristiwa ini tidak menganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,"
Respek terhadap proses hukum
Pemerintah juga menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan. Prasetyo mengingatkan pentingnya tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Pernyataan ini menyinggung penanganan kasus lain yang tengah berproses di Kejaksaan Agung.
"Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,"
Detail OTT dan penetapan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta Barat terkait dugaan pengurusan izin tinggal bagi WNA. Dari operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara nama yang disebutkan ada Silmy Karim sebagai pejabat tinggi di jajaran imigrasi.
- Lokasi OTT: Jakarta Barat
- Jumlah tersangka: delapan orang
- Pejabat terlibat: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim
- Kasus terkait: dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA
Reaksi atas berulangnya kasus korupsi
Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan pemerintah terhadap berulangnya kasus korupsi. Ia mengutip imbauan Presiden yang meminta pejabat membenahi diri dan memberantas praktik korupsi. Pemerintah menyatakan akan terus memperkuat pengawasan internal di berbagai lembaga.
Kedepan, kementerian terkait diminta mempercepat langkah antikorupsi dan memastikan standar pelayanan publik terjaga. Pemerintah menekankan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa mengorbankan hak dan layanan bagi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...