Pemerintah Jamin Layanan Publik Setelah Silmy Karim Jadi Tersangka
Pemerintah memastikan layanan publik tidak terganggu setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 4 Juni 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan pimpinan terkait untuk menjaga kelangsungan pelayanan. Pernyataan itu dikeluarkan untuk meredam kekhawatiran publik atas dampak penetapan tersangka terhadap layanan administrasi imigrasi.
Pemerintah jamin kelancaran layanan
Prasetyo Hadi menyatakan komunikasi intensif sudah dilakukan dengan pihak kementerian terkait. Tujuannya jelas, memastikan proses pelayanan warga terus berjalan normal. Ia menegaskan tidak boleh ada gangguan dalam layanan pembuatan izin tinggal dan administrasi lainnya.
"Kami telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas. Ini untuk memastikan peristiwa ini tidak menganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,"
Respek terhadap proses hukum
Pemerintah juga menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan. Prasetyo mengingatkan pentingnya tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Pernyataan ini menyinggung penanganan kasus lain yang tengah berproses di Kejaksaan Agung.
"Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,"
Detail OTT dan penetapan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta Barat terkait dugaan pengurusan izin tinggal bagi WNA. Dari operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara nama yang disebutkan ada Silmy Karim sebagai pejabat tinggi di jajaran imigrasi.
- Lokasi OTT: Jakarta Barat
- Jumlah tersangka: delapan orang
- Pejabat terlibat: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim
- Kasus terkait: dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA
Reaksi atas berulangnya kasus korupsi
Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan pemerintah terhadap berulangnya kasus korupsi. Ia mengutip imbauan Presiden yang meminta pejabat membenahi diri dan memberantas praktik korupsi. Pemerintah menyatakan akan terus memperkuat pengawasan internal di berbagai lembaga.
Kedepan, kementerian terkait diminta mempercepat langkah antikorupsi dan memastikan standar pelayanan publik terjaga. Pemerintah menekankan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa mengorbankan hak dan layanan bagi masyarakat.
Berita Terkait
Pemerintah dan DPR Sepakati Penyempurnaan Revisi UU P2SK
Pemerintah dan DPR sepakat menyempurnakan Revisi UU P2SK pada 4 Juni 2026 untuk memperkuat regulasi dan koor...
BMKG: 200 Zona Musim Resmi Masuk Musim Kemarau
BMKG: 200 Zona Musim (28,6%) di Indonesia resmi memasuki musim kemarau per awal Juni 2026; berikut sebaran w...
Prabowo Larang Telur Dadar dalam Menu Program MBG
Presiden Prabowo melarang telur dadar dalam menu MBG dan meminta telur disajikan utuh, ceplok atau rebus, un...
Rupiah Melemah, DPR Wanti-Wanti Stabilitas Harga Pangan
Komisi IV DPR mengingatkan dampak pelemahan rupiah terhadap stabilitas harga pangan setelah kurs menembus Rp...
Revisi UU P2SK Didorong untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah mendorong revisi UU P2SK untuk memperkuat regulasi, sinergi antarlembaga, dan stabilitas sistem k...
Komisi XIII: Pemenuhan Gizi MBG Hak Konstitusional, Reformasi Mendesak
Komisi XIII sebut pemenuhan gizi MBG sebagai hak konstitusional dan desak reformasi tata kelola setelah temu...