Pemerintah dan DPR Sepakati Penyempurnaan Revisi UU P2SK
Pemerintah dan DPR menyepakati penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan koordinasi antar lembaga. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Revisi dimaksud juga merupakan tindak lanjut dua putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait kewenangan penyidik OJK dan pengaturan rencana kerja serta anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan.
Tujuan dan ruang lingkup revisi
Revisi UU P2SK dirancang untuk memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan dan memastikan sinergi antarlembaga. Pemerintah menekankan kebutuhan penyesuaian hukum agar selaras dengan perkembangan industri keuangan dan putusan pengadilan konstitusional. Selain itu, tujuan revisi mencakup peningkatan koordinasi antarpemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kasus Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti
Menteri Keuangan menyebut ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang memerlukan perubahan dalam UU P2SK. Pertama, putusan terkait kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani tindak pidana di sektor keuangan. Kedua, putusan yang menyangkut penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan. Kedua hal ini menjadi fokus perubahan agar terdapat kepastian hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, ucap Purbaya Yudhi Sadewa.
Proses perumusan dan partisipasi publik
Pemerintah menyatakan telah membahas konsep revisi bersama Bank Indonesia, OJK, LPS, dan pemangku kepentingan terkait. Proses juga melibatkan partisipasi publik yang mencakup asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat umum. Dialog intensif antara pemerintah dan DPR berlangsung selama perumusan untuk menyepakati penyempurnaan substansi aturan.
- Bank Indonesia (BI)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat
Dampak dan langkah selanjutnya
Dengan penyempurnaan tersebut, diharapkan muncul kepastian hukum yang lebih kuat bagi penegakan di sektor keuangan dan mekanisme koordinasi yang lebih efektif antar lembaga. Pemerintah dan DPR telah menyepakati berbagai perbaikan untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan sektor keuangan nasional. Tahapan legislasi berikutnya akan menentukan implementasi teknis dari ketentuan yang telah disempurnakan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...
512 Sekolah Terdampak Gempa Flores, Pembelajaran Beralih Daring
Sebanyak 512 sekolah di Flores terdampak gempa 7,7 pada 19 Agustus 2026; pembelajaran beralih daring dan ten...