Pemerintah dan DPR Sepakati Penyempurnaan Revisi UU P2SK
Pemerintah dan DPR menyepakati penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan koordinasi antar lembaga. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Revisi dimaksud juga merupakan tindak lanjut dua putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait kewenangan penyidik OJK dan pengaturan rencana kerja serta anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan.
Tujuan dan ruang lingkup revisi
Revisi UU P2SK dirancang untuk memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan dan memastikan sinergi antarlembaga. Pemerintah menekankan kebutuhan penyesuaian hukum agar selaras dengan perkembangan industri keuangan dan putusan pengadilan konstitusional. Selain itu, tujuan revisi mencakup peningkatan koordinasi antarpemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kasus Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti
Menteri Keuangan menyebut ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang memerlukan perubahan dalam UU P2SK. Pertama, putusan terkait kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani tindak pidana di sektor keuangan. Kedua, putusan yang menyangkut penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan. Kedua hal ini menjadi fokus perubahan agar terdapat kepastian hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, ucap Purbaya Yudhi Sadewa.
Proses perumusan dan partisipasi publik
Pemerintah menyatakan telah membahas konsep revisi bersama Bank Indonesia, OJK, LPS, dan pemangku kepentingan terkait. Proses juga melibatkan partisipasi publik yang mencakup asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat umum. Dialog intensif antara pemerintah dan DPR berlangsung selama perumusan untuk menyepakati penyempurnaan substansi aturan.
- Bank Indonesia (BI)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat
Dampak dan langkah selanjutnya
Dengan penyempurnaan tersebut, diharapkan muncul kepastian hukum yang lebih kuat bagi penegakan di sektor keuangan dan mekanisme koordinasi yang lebih efektif antar lembaga. Pemerintah dan DPR telah menyepakati berbagai perbaikan untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan sektor keuangan nasional. Tahapan legislasi berikutnya akan menentukan implementasi teknis dari ketentuan yang telah disempurnakan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...