Pemerintah dan DPR Sepakati Penyempurnaan Revisi UU P2SK
Pemerintah dan DPR menyepakati penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan koordinasi antar lembaga. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Revisi dimaksud juga merupakan tindak lanjut dua putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait kewenangan penyidik OJK dan pengaturan rencana kerja serta anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan.
Tujuan dan ruang lingkup revisi
Revisi UU P2SK dirancang untuk memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan dan memastikan sinergi antarlembaga. Pemerintah menekankan kebutuhan penyesuaian hukum agar selaras dengan perkembangan industri keuangan dan putusan pengadilan konstitusional. Selain itu, tujuan revisi mencakup peningkatan koordinasi antarpemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kasus Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti
Menteri Keuangan menyebut ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang memerlukan perubahan dalam UU P2SK. Pertama, putusan terkait kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani tindak pidana di sektor keuangan. Kedua, putusan yang menyangkut penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan. Kedua hal ini menjadi fokus perubahan agar terdapat kepastian hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, ucap Purbaya Yudhi Sadewa.
Proses perumusan dan partisipasi publik
Pemerintah menyatakan telah membahas konsep revisi bersama Bank Indonesia, OJK, LPS, dan pemangku kepentingan terkait. Proses juga melibatkan partisipasi publik yang mencakup asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat umum. Dialog intensif antara pemerintah dan DPR berlangsung selama perumusan untuk menyepakati penyempurnaan substansi aturan.
- Bank Indonesia (BI)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat
Dampak dan langkah selanjutnya
Dengan penyempurnaan tersebut, diharapkan muncul kepastian hukum yang lebih kuat bagi penegakan di sektor keuangan dan mekanisme koordinasi yang lebih efektif antar lembaga. Pemerintah dan DPR telah menyepakati berbagai perbaikan untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan sektor keuangan nasional. Tahapan legislasi berikutnya akan menentukan implementasi teknis dari ketentuan yang telah disempurnakan.
Berita Terkait
Kemenperin-UNIDO Perkuat Transformasi Industri Berkelanjutan
Kemenperin dan UNIDO memperkuat kerja sama untuk percepat transformasi industri berkelanjutan, termasuk EIP...
ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk 2027
ATR/BPN mengajukan tambahan anggaran Rp3,23 triliun untuk 2027 guna memperkuat RDTR, rehabilitasi pascabenca...
BPOM dan BPS Perkuat Sinergi Dukung Sensus Ekonomi 2026
BPOM dan BPS memperkuat sinergi untuk mendukung Sensus Ekonomi 2026, meningkatkan sosialisasi, integrasi dat...
Kemenko Polkam Perkuat Kerja Sama Keamanan Hadapi Dinamika Global
Kemenko Polkam menggelar rakor di Bogor (11 Juni 2026) untuk menyelaraskan kerja sama keamanan Eurasia dan f...
Ombudsman Selidiki Tata Kelola PIDI Usai Empat Dokter Meninggal
Ombudsman RI menyelidiki tata kelola PIDI setelah empat dokter internsip meninggal, dengan pemeriksaan lapan...
Kemenko Polkam Perkuat Pelindungan Awak Kapal Indonesia
Kemenko Polkam dorong harmonisasi regulasi dan integrasi data untuk memperkuat perlindungan PAK dan AKP yang...