Kemenko Polkam Perkuat Pelindungan Awak Kapal Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendorong penguatan perlindungan bagi Pelaut Awak Kapal (PAK) dan Awak Kapal Perikanan (AKP) yang bekerja di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika. Dorongan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 10 Juni 2026, dengan fokus pada harmonisasi regulasi, integrasi data, dan penanganan kasus lintas yurisdiksi.
Rekomendasi utama rapat koordinasi
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika Kemenko Polkam, Parimeng, menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor. Rekomendasi yang muncul antara lain penyederhanaan perizinan, penguatan perjanjian kerja laut, dan pembagian tugas yang jelas antar kementerian dan lembaga.
“Pelindungan PAK dan AKP perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Khususnya terkait regulasi, integrasi data, perekrutan, pengawasan, dan penanganan kasus lintas yurisdiksi,”
Parimeng berharap rekomendasi tersebut menjadi dasar kebijakan yang dapat diimplementasikan dan memberi manfaat nyata bagi awak kapal Indonesia.
Isu utama yang dibahas
Rapat juga mengidentifikasi sejumlah tantangan operasional yang masih mengancam keselamatan dan hak awak kapal. Masalah utama meliputi praktik perekrutan yang belum tertib dan keterlibatan calo, tingginya biaya penempatan, serta potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan risiko kerja paksa.
- Perekrutan tidak tertib dan peran calo
- Tingginya biaya penempatan bagi pelaut
- Potensi TPPO dan kerja paksa di luar negeri
Standar internasional dan regulasi nasional
Peserta rapat menyoroti pentingnya penguatan implementasi ILO C188 serta penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan perlindungan hukum dan standar kerja bagi awak kapal yang bekerja di wilayah yurisdiksi asing.
Sinergi antarlembaga sebagai kunci
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menekankan perlunya sinergi antarlembaga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menjamin hak asasi serta jaminan sosial pekerja migran di sektor pelaut.
“Rapat hari ini menjadi pemikiran serius kita bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Sekaligus memberikan pelindungan hak asasi manusia dan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di laut,”
Prospek tindak lanjut
Permintaan selanjutnya adalah merumuskan langkah operasional: integrasi data awak kapal, penataan ulang mekanisme perekrutan, dan penegasan peran tiap kementerian. Jika diimplementasikan, langkah-langkah ini diharapkan memperkecil risiko eksploitasi dan memperkuat posisi hukum awak kapal Indonesia di luar negeri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Latih Wirausaha Muda Sablon di Curug Sangereng
UMN melatih 23 anggota Karang Taruna Desa Curug Sangereng dalam sablon manual dan desain digital berbasis AI...
UMN Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Serdang Wetan Lewat Program PDB
UMN menggelar Program PDB di Desa Serdang Wetan Agustus 2026 untuk memperkuat produksi, manajemen, dan pemas...
Kebakaran Pabrik ATK di Bekasi Utara Berhasil Dipadamkan
Kebakaran pabrik ATK di Kaliabang, Bekasi Utara pada 17 Agustus 2026 berhasil dipadamkan; 10 mobil damkar di...
Bulog Pastikan Stok Pangan NTT Aman, Siapkan 20 Ton Beras per Kabupaten
Bulog pastikan stok beras 35–37 ribu ton di NTT; setiap kabupaten diminta sediakan 20 ton beras dan 1.000 li...
Sandri Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Gempa NTT
Sandri memuji respons cepat Polri setelah gempa magnitudo 7,7 di NTT; 845 personel dan logistik dikerahkan u...
Granat Tangan Diduga Buatan Inggris Ditemukan di Bekasi
Granat tangan diduga buatan Inggris ditemukan di Bekasi pada 17 Agustus 2026; tim jibom evakuasi ke Markas G...