Kemenko Polkam Perkuat Pelindungan Awak Kapal Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendorong penguatan perlindungan bagi Pelaut Awak Kapal (PAK) dan Awak Kapal Perikanan (AKP) yang bekerja di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika. Dorongan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 10 Juni 2026, dengan fokus pada harmonisasi regulasi, integrasi data, dan penanganan kasus lintas yurisdiksi.
Rekomendasi utama rapat koordinasi
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika Kemenko Polkam, Parimeng, menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor. Rekomendasi yang muncul antara lain penyederhanaan perizinan, penguatan perjanjian kerja laut, dan pembagian tugas yang jelas antar kementerian dan lembaga.
“Pelindungan PAK dan AKP perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Khususnya terkait regulasi, integrasi data, perekrutan, pengawasan, dan penanganan kasus lintas yurisdiksi,”
Parimeng berharap rekomendasi tersebut menjadi dasar kebijakan yang dapat diimplementasikan dan memberi manfaat nyata bagi awak kapal Indonesia.
Isu utama yang dibahas
Rapat juga mengidentifikasi sejumlah tantangan operasional yang masih mengancam keselamatan dan hak awak kapal. Masalah utama meliputi praktik perekrutan yang belum tertib dan keterlibatan calo, tingginya biaya penempatan, serta potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan risiko kerja paksa.
- Perekrutan tidak tertib dan peran calo
- Tingginya biaya penempatan bagi pelaut
- Potensi TPPO dan kerja paksa di luar negeri
Standar internasional dan regulasi nasional
Peserta rapat menyoroti pentingnya penguatan implementasi ILO C188 serta penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan perlindungan hukum dan standar kerja bagi awak kapal yang bekerja di wilayah yurisdiksi asing.
Sinergi antarlembaga sebagai kunci
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menekankan perlunya sinergi antarlembaga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menjamin hak asasi serta jaminan sosial pekerja migran di sektor pelaut.
“Rapat hari ini menjadi pemikiran serius kita bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Sekaligus memberikan pelindungan hak asasi manusia dan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di laut,”
Prospek tindak lanjut
Permintaan selanjutnya adalah merumuskan langkah operasional: integrasi data awak kapal, penataan ulang mekanisme perekrutan, dan penegasan peran tiap kementerian. Jika diimplementasikan, langkah-langkah ini diharapkan memperkecil risiko eksploitasi dan memperkuat posisi hukum awak kapal Indonesia di luar negeri.
Berita Terkait
Perempuan Kunci Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Perempuan dinilai garda terdepan mendorong gaya hidup ramah lingkungan lewat edukasi keluarga dan perluasan...
Seskab: Harga Pertamax di Indonesia Lebih Murah dari Negara ASEAN
Seskab Teddy menyatakan harga Pertamax di Indonesia masih lebih murah ketimbang RON92/95 di negara ASEAN, me...
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Pertahanan untuk Dongkrak Posisi RI
Kemenko Polkam gelar rakor 11 Juni 2026 untuk memperkuat pertahanan nasional lewat modernisasi alutsista, SD...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Dibuka 20 Juni, 200 Formasi
Kementerian HAM buka Rekrutmen Penggerak HAM 2026 mulai 20 Juni dengan 200 formasi; persyaratan usia 22-45,...
Cara Daftar Penggerak HAM 2026: Jadwal, Formasi, dan Tahapan
Kementerian HAM buka pendaftaran Penggerak HAM 2026 (20-24 Juni) untuk 200 formasi; pendaftaran daring, admi...
Dari Digitalisasi hingga Female Seat Map, KAI Perkuat Kepercayaan Publik
KAI perkuat kepercayaan publik lewat digitalisasi layanan dan fitur Female Seat Map, meningkatkan keamanan,...