Ombudsman Selidiki Tata Kelola PIDI Usai Empat Dokter Meninggal
Ombudsman Republik Indonesia membuka penyelidikan terkait tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) setelah empat dokter internsip meninggal dunia. Pemeriksaan lapangan dilakukan pada 9-12 Juni 2026 di beberapa daerah untuk menelusuri beban kerja, mekanisme penempatan, dan perlindungan keselamatan peserta program.
Pemeriksaan lapangan dan lokasi
Tim Ombudsman mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan lapangan di Bali dan Jambi pada 9-12 Juni 2026. Tim kemudian melanjutkan pengumpulan data di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Cianjur, tempat penugasan dua dokter internsip yang juga meninggal dunia.
- Bali (pemeriksaan 9-12 Juni 2026)
- Jambi (pemeriksaan 9-12 Juni 2026)
- Kabupaten Rembang (penugasan salah satu dokter)
- Kabupaten Cianjur (penugasan dokter lainnya)
Fokus pemeriksaan
Menurut anggota Ombudsman RI Nuzran Joher, pemeriksaan di lapangan bertujuan menyingkap kesenjangan antara regulasi dan praktik di rumah sakit. Tim menyoroti penugasan dr. Edgar Bezaliel Hartanto dan kondisi kerja almarhumah dr. Myta Aprilia Azmi sebagai bagian dari kajian kasus.
Peninjauan lapangan ini difokuskan untuk mengidentifikasi apakah terdapat kesenjangan. Antaranya yakni regulasi tata kelola dengan beban kerja riil para dokter internsip di rumah sakit.
Pemeriksaan juga mendalami pemenuhan hak dan kewajiban peserta, efektivitas pengawasan Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kedokteran Indonesia (KIKI) di tingkat nasional, serta apakah ada kekurangan pada mekanisme penempatan peserta.
Koordinasi regional dan mitigasi
Ombudsman menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi sebagai unsur KIKI di tingkat regional. Tujuannya melihat fungsi pembinaan, pengawasan berkala, dan upaya mitigasi kesehatan bagi peserta internsip.
Kehadiran Ombudsman RI di lapangan, termasuk rencana koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi selaku unsur KIKI di tingkat regional. Langkah ini dilakukan untuk melihat sejauh mana fungsi pembinaan, pengawasan berkala, serta mitigasi kesehatan bagi peserta program internsip berjalan di tingkat wilayah.
Investigasi yang dilakukan atas inisiatif Ombudsman juga akan memastikan pelaksana pelayanan publik di bidang kesehatan, khususnya dokter muda, mendapat perlindungan yang memadai selama menjalankan masa bakti mereka.
Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaksana pelayanan publik di bidang kesehatan. Khususnya para dokter muda, mendapatkan jaminan pelindungan yang memadai selama menjalankan masa baktinya.
Pemeriksaan ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi penyebab kematian dan memperbaiki tata kelola PIDI jika ditemukan kelemahan dalam penempatan, pengawasan, atau perlindungan peserta.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PPKI: Langkah Awal Pembentukan Negara Pasca Proklamasi
PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan menetapkan UUD 1945, Soekarno-Hatta, serta pembentuka...
18 Agustus: Hari Konstitusi dan Hari Penelitian Kanker Payudara
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi RI dan World Breast Cancer Research Day, sementara HUT M...
DKI Kirim Tenaga Medis dan Rp3,8 M Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Pemprov DKI mengirim tenaga kesehatan dan bantuan Rp3,8 miliar untuk korban gempa NTT; dana dari ASN dan aja...
Basarnas Evakuasi 3 Korban Gempa M7,7 di Manggarai Timur
Basarnas mengevakuasi tiga korban gempa M7,7 di Manggarai Timur pada 18 Agustus 2026; semua korban dirujuk k...
Menpora Maknai HUT ke-81 RI: Keberanian Kibarkan Merah Putih
Menpora Erick Thohir memaknai HUT ke-81 RI sebagai keberanian mengibarkan Merah Putih di panggung internasio...
UMN Latih Wirausaha Muda Sablon di Curug Sangereng
UMN melatih 23 anggota Karang Taruna Desa Curug Sangereng dalam sablon manual dan desain digital berbasis AI...