Said Iqbal Minta Pembatasan Outsourcing dan Revisi Permenaker 7
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, meminta pemerintah membatasi penggunaan outsourcing dan merevisi Permenaker Nomor 7. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026. Tujuan usulan adalah memperjelas status kerja dan memperkuat perlindungan hak ketenagakerjaan.
Usulan pembatasan outsourcing
Said Iqbal menilai penerapan outsourcing tidak sepatutnya berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan di perusahaan. Ia mendorong revisi aturan agar alih daya hanya digunakan pada fungsi-fungsi penunjang yang memang memerlukan tenaga eksternal.
Ruang lingkup pekerjaan yang diusulkan
Menurut Said, beberapa pekerjaan penunjang masih bisa dialihdayakan secara terbatas. Contoh jenis pekerjaan yang disebutkan meliputi:
- keamanan
- pengemudi
- penyedia makanan
- layanan kebersihan perusahaan
Kepastian hubungan kerja
Selain membatasi ruang lingkup, Said menekankan pentingnya kepastian hubungan kerja bagi tenaga alih daya. Status yang jelas diperlukan untuk menjamin hak dan kewajiban pekerja, baik yang berstatus kontrak maupun yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa.
Hubungan kerja pekerja alih daya harus memiliki kejelasan agar hak dan kewajibannya terlindungi secara optimal. Kepastian tersebut diperlukan baik bagi pekerja kontrak maupun pekerja tetap pada perusahaan penyedia jasa,
Respons pemerintah dan proses kajian
Kementerian Ketenagakerjaan menyambut masukan yang muncul sepanjang proses pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan setiap usulan akan dikaji secara komprehensif sebelum diambil keputusan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan aturan saat ini masih dalam fase transisi kebijakan. Ia membuka kemungkinan evaluasi untuk memperkuat perlindungan pekerja jika kajian menunjukkan kebutuhan perubahan.
Apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan peninjauan kembali, pemerintah siap membahas dan mengevaluasi aturan tersebut. Seluruh proses dilakukan sebagai bagian penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik ke depan,
Implikasi dan langkah selanjutnya
Usulan revisi ini berpotensi mengubah praktik ketenagakerjaan di banyak sektor. Jika pemerintah melanjutkan kajian dan merevisi aturan, perusahaan harus menyesuaikan pola rekrutmen dan hubungan kerja.
Proses pembahasan regulasi akan menentukan ruang lingkup alih daya di masa depan dan sejauh mana perlindungan hukum bagi pekerja dapat diperkuat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kebakaran Pabrik ATK di Bekasi Utara Berhasil Dipadamkan
Kebakaran pabrik ATK di Kaliabang, Bekasi Utara pada 17 Agustus 2026 berhasil dipadamkan; 10 mobil damkar di...
Bulog Pastikan Stok Pangan NTT Aman, Siapkan 20 Ton Beras per Kabupaten
Bulog pastikan stok beras 35–37 ribu ton di NTT; setiap kabupaten diminta sediakan 20 ton beras dan 1.000 li...
Sandri Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Gempa NTT
Sandri memuji respons cepat Polri setelah gempa magnitudo 7,7 di NTT; 845 personel dan logistik dikerahkan u...
Granat Tangan Diduga Buatan Inggris Ditemukan di Bekasi
Granat tangan diduga buatan Inggris ditemukan di Bekasi pada 17 Agustus 2026; tim jibom evakuasi ke Markas G...
Kemendag Salurkan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
Kemendag menyalurkan Rp250 juta melalui program "Kemendag Peduli" sebagai bantuan awal untuk korban gempa NT...
Xi Jinping Sampaikan Duka atas Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Xi Jinping menyampaikan duka atas gempa magnitudo 7,7 di NTT (15 Agustus 2026) dan yakin Indonesia dapat pul...