Said Iqbal Minta Pembatasan Outsourcing dan Revisi Permenaker 7
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, meminta pemerintah membatasi penggunaan outsourcing dan merevisi Permenaker Nomor 7. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026. Tujuan usulan adalah memperjelas status kerja dan memperkuat perlindungan hak ketenagakerjaan.
Usulan pembatasan outsourcing
Said Iqbal menilai penerapan outsourcing tidak sepatutnya berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan di perusahaan. Ia mendorong revisi aturan agar alih daya hanya digunakan pada fungsi-fungsi penunjang yang memang memerlukan tenaga eksternal.
Ruang lingkup pekerjaan yang diusulkan
Menurut Said, beberapa pekerjaan penunjang masih bisa dialihdayakan secara terbatas. Contoh jenis pekerjaan yang disebutkan meliputi:
- keamanan
- pengemudi
- penyedia makanan
- layanan kebersihan perusahaan
Kepastian hubungan kerja
Selain membatasi ruang lingkup, Said menekankan pentingnya kepastian hubungan kerja bagi tenaga alih daya. Status yang jelas diperlukan untuk menjamin hak dan kewajiban pekerja, baik yang berstatus kontrak maupun yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa.
Hubungan kerja pekerja alih daya harus memiliki kejelasan agar hak dan kewajibannya terlindungi secara optimal. Kepastian tersebut diperlukan baik bagi pekerja kontrak maupun pekerja tetap pada perusahaan penyedia jasa,
Respons pemerintah dan proses kajian
Kementerian Ketenagakerjaan menyambut masukan yang muncul sepanjang proses pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan setiap usulan akan dikaji secara komprehensif sebelum diambil keputusan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan aturan saat ini masih dalam fase transisi kebijakan. Ia membuka kemungkinan evaluasi untuk memperkuat perlindungan pekerja jika kajian menunjukkan kebutuhan perubahan.
Apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan peninjauan kembali, pemerintah siap membahas dan mengevaluasi aturan tersebut. Seluruh proses dilakukan sebagai bagian penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik ke depan,
Implikasi dan langkah selanjutnya
Usulan revisi ini berpotensi mengubah praktik ketenagakerjaan di banyak sektor. Jika pemerintah melanjutkan kajian dan merevisi aturan, perusahaan harus menyesuaikan pola rekrutmen dan hubungan kerja.
Proses pembahasan regulasi akan menentukan ruang lingkup alih daya di masa depan dan sejauh mana perlindungan hukum bagi pekerja dapat diperkuat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Didesak Sesuaikan PTKP Sesuai Laju Inflasi
Pakar dan buruh mendesak penyesuaian PTKP yang belum berubah sejak 2016 untuk menjaga daya beli; keputusan a...
Pengangkatan Bangkai KM Virgo di Laut Jawa Digariskan Oktober 2026
PT Virgo Karya Shipping memastikan pengangkatan bangkai KM Virgo di Laut Jawa akan dilakukan pada Oktober 20...
BMKG Waspadai Awan Cumulonimbus dan Gelombang Laut 4 Meter
BMKG mengimbau waspada awan cumulonimbus dan gelombang laut hingga 4 meter pada 4 Oktober 2026; imbauan ditu...
BMKG: Warga Tanjung Selor Waspadai Hujan Disertai Petir
BMKG mengingatkan potensi hujan disertai petir di Tanjung Selor pada 4 Oktober 2026; awan cumulonimbus juga...
Kerugian Rp40 Miliar akibat Penutupan Soekarno-Hatta oleh Abu Krakatau
Penutupan Soekarno-Hatta akibat abu Anak Krakatau diperkirakan rugi Rp40 miliar dan memengaruhi ratusan ribu...
Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Pusat 65 km Barat Calang
Gempa magnitudo 5,8 mengguncang Aceh Jaya pada 4 Okt 2026 pukul 06.37 WIB; BMKG catat kedalaman 26 km dan pu...