Said Iqbal Minta Pembatasan Outsourcing dan Revisi Permenaker 7
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, meminta pemerintah membatasi penggunaan outsourcing dan merevisi Permenaker Nomor 7. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026. Tujuan usulan adalah memperjelas status kerja dan memperkuat perlindungan hak ketenagakerjaan.
Usulan pembatasan outsourcing
Said Iqbal menilai penerapan outsourcing tidak sepatutnya berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan di perusahaan. Ia mendorong revisi aturan agar alih daya hanya digunakan pada fungsi-fungsi penunjang yang memang memerlukan tenaga eksternal.
Ruang lingkup pekerjaan yang diusulkan
Menurut Said, beberapa pekerjaan penunjang masih bisa dialihdayakan secara terbatas. Contoh jenis pekerjaan yang disebutkan meliputi:
- keamanan
- pengemudi
- penyedia makanan
- layanan kebersihan perusahaan
Kepastian hubungan kerja
Selain membatasi ruang lingkup, Said menekankan pentingnya kepastian hubungan kerja bagi tenaga alih daya. Status yang jelas diperlukan untuk menjamin hak dan kewajiban pekerja, baik yang berstatus kontrak maupun yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa.
Hubungan kerja pekerja alih daya harus memiliki kejelasan agar hak dan kewajibannya terlindungi secara optimal. Kepastian tersebut diperlukan baik bagi pekerja kontrak maupun pekerja tetap pada perusahaan penyedia jasa,
Respons pemerintah dan proses kajian
Kementerian Ketenagakerjaan menyambut masukan yang muncul sepanjang proses pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan setiap usulan akan dikaji secara komprehensif sebelum diambil keputusan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan aturan saat ini masih dalam fase transisi kebijakan. Ia membuka kemungkinan evaluasi untuk memperkuat perlindungan pekerja jika kajian menunjukkan kebutuhan perubahan.
Apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan peninjauan kembali, pemerintah siap membahas dan mengevaluasi aturan tersebut. Seluruh proses dilakukan sebagai bagian penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik ke depan,
Implikasi dan langkah selanjutnya
Usulan revisi ini berpotensi mengubah praktik ketenagakerjaan di banyak sektor. Jika pemerintah melanjutkan kajian dan merevisi aturan, perusahaan harus menyesuaikan pola rekrutmen dan hubungan kerja.
Proses pembahasan regulasi akan menentukan ruang lingkup alih daya di masa depan dan sejauh mana perlindungan hukum bagi pekerja dapat diperkuat.
Berita Terkait
Perempuan Kunci Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Perempuan dinilai garda terdepan mendorong gaya hidup ramah lingkungan lewat edukasi keluarga dan perluasan...
Seskab: Harga Pertamax di Indonesia Lebih Murah dari Negara ASEAN
Seskab Teddy menyatakan harga Pertamax di Indonesia masih lebih murah ketimbang RON92/95 di negara ASEAN, me...
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Pertahanan untuk Dongkrak Posisi RI
Kemenko Polkam gelar rakor 11 Juni 2026 untuk memperkuat pertahanan nasional lewat modernisasi alutsista, SD...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Dibuka 20 Juni, 200 Formasi
Kementerian HAM buka Rekrutmen Penggerak HAM 2026 mulai 20 Juni dengan 200 formasi; persyaratan usia 22-45,...
Cara Daftar Penggerak HAM 2026: Jadwal, Formasi, dan Tahapan
Kementerian HAM buka pendaftaran Penggerak HAM 2026 (20-24 Juni) untuk 200 formasi; pendaftaran daring, admi...
Dari Digitalisasi hingga Female Seat Map, KAI Perkuat Kepercayaan Publik
KAI perkuat kepercayaan publik lewat digitalisasi layanan dan fitur Female Seat Map, meningkatkan keamanan,...