Lokal

Sidang Tuntutan Kasus Judi Online di Apartemen Royal Suite Ditunda

Bagikan:
Gedung pengadilan atau ilustrasi sidang terkait kasus perjudian online

Medan — Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus judi online jaringan Kamboja yang digerebek di Apartemen Royal Suite Condotel, ditunda. Penundaan diumumkan Kejaksaan Negeri Belawan pada Senin, 2 November, karena rencana tuntutan belum siap. Sidang dijadwalkan ulang pada Kamis, 5 November.

Alasan penundaan dan jadwal baru

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Barus, mengatakan sidang tuntutan seharusnya digelar minggu lalu. Namun berkas tuntutan belum rampung sehingga pengadilan menunda pembacaan tuntutan.

"Ditunda, karena tuntutan belum siap,"

Daniel juga memastikan sidang dilanjutkan pada hari Kamis, 5 November. Pernyataan itu disampaikan saat konfirmasi pada Senin (2/11).

Awal kasus dan penangkapan

Jaksa menyatakan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 16 Maret 2026, mengenai aktivitas perjudian online di Apartemen Royal Suite Condotel. Tim penyidik turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pada penggerebekan itu, aparat menangkap Budi Handoko alias Tony Park bersama sejumlah orang lain di kamar 601 lantai 6.

Peran terdakwa menurut jaksa

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Budi memimpin operasional perjudian melalui beberapa situs. Ia juga merekrut anggota dan mengelola promosi berbayar di platform media sosial untuk mengarahkan masyarakat ke situs judi.

"Budi bertanggung jawab memimpin operasional perjudian online melalui situs MKTOTO, GARANSI88 dan GACOR899. Ia juga merekrut anggota serta mengelola berbayar di Facebook dan Instagram untuk mengarahkan masyarakat ke situs perjudian,"

Jaksa menambahkan Budi menggunakan materi video dari grup Telegram bernama Video Ads Medan Gacor. Ia memantau performa iklan dan mengganti video bila tayangan menurun atau diblokir. Sebagai leader marketing, Budi disebut menerima upah sebesar Rp20 juta per bulan.

Pasal yang disangkakan

Jaksa menegaskan kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam beberapa pasal KUHP dan perubahan pidana yang tercantum dalam surat dakwaan.

Secara spesifik, dakwaan mencantumkan pelanggaran Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses hukum selanjutnya

Sidang tuntutan yang ditunda akan menjadi momen penting untuk menentukan posisi penuntut umum terhadap bukti dan barang bukti yang telah disita. Pengadilan pada 5 November akan melanjutkan pembacaan tuntutan dan menetapkan langkah selanjutnya dalam proses persidangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait