Lokal

Sidang Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi UNIMED Digelar di PN Medan

Bagikan:
Sidang di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus pembunuhan mahasiswi UNIMED

Medan — Terdakwa Sanggam Raja Elroi Marbun alias Sanggam (22) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan pembunuhan terhadap Maria Agustina Naibaho, mahasiswi Universitas Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembacaan surat dakwaan telah berlangsung pada Kamis, 13 Agustus, dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Jadwal persidangan dan agenda selanjutnya

Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Zulfikar, dengan hakim anggota Joko Widodo dan Lifiana Tanjung. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 3 September, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Isi dakwaan

Dalam surat dakwaan, JPU menempatkan dakwaan primair pada Pasal 458 ayat (3) KUHP, sedangkan dakwaan subsidair tertuju pada Pasal 458 ayat (1). Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 464 ayat (3) dan/atau Pasal 464 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keterangan ahli forensik dan temuan di lapangan

JPU menghadirkan keterangan ahli spesialis obstetri dan ginekologi sosial, dr. Binsar P. Sitanggang, Sp.OG. SubSp. Obginsos, SH, MH. Menurut ahli tersebut, proses persalinan korban diduga mendapat bantuan dari orang yang tidak memiliki kompetensi di bidang persalinan.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan masih terdapat sisa plasenta di dalam rongga rahim korban. Temuan ini termuat dalam surat dakwaan yang disusun oleh tim JPU Kejari Belawan, termasuk nama-nama Alasandar Polasio Sihaloho dan Cindy Savitri Desano.

Sikap keluarga korban

Penasihat hukum keluarga korban, Mesta Wani Naibaho, SH, MH, menyatakan pihak keluarga menyerahkan proses hukum kepada pengadilan dan berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti.

"Terdakwa saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan melakukan tindak pidana pembunuhan,"

"Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban,"

Keluarga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta putusan pengadilan mencerminkan keadilan bagi almarhumah Maria Agustina Naibaho. Persidangan selanjutnya akan menjadi kesempatan pihak penuntut menghadirkan saksi dan memperkuat bukti terkait dugaan perbuatan yang dituduhkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait