Sidang Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi UNIMED Digelar di PN Medan
Medan — Terdakwa Sanggam Raja Elroi Marbun alias Sanggam (22) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan pembunuhan terhadap Maria Agustina Naibaho, mahasiswi Universitas Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembacaan surat dakwaan telah berlangsung pada Kamis, 13 Agustus, dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Jadwal persidangan dan agenda selanjutnya
Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Zulfikar, dengan hakim anggota Joko Widodo dan Lifiana Tanjung. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 3 September, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Isi dakwaan
Dalam surat dakwaan, JPU menempatkan dakwaan primair pada Pasal 458 ayat (3) KUHP, sedangkan dakwaan subsidair tertuju pada Pasal 458 ayat (1). Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 464 ayat (3) dan/atau Pasal 464 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keterangan ahli forensik dan temuan di lapangan
JPU menghadirkan keterangan ahli spesialis obstetri dan ginekologi sosial, dr. Binsar P. Sitanggang, Sp.OG. SubSp. Obginsos, SH, MH. Menurut ahli tersebut, proses persalinan korban diduga mendapat bantuan dari orang yang tidak memiliki kompetensi di bidang persalinan.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan masih terdapat sisa plasenta di dalam rongga rahim korban. Temuan ini termuat dalam surat dakwaan yang disusun oleh tim JPU Kejari Belawan, termasuk nama-nama Alasandar Polasio Sihaloho dan Cindy Savitri Desano.
Sikap keluarga korban
Penasihat hukum keluarga korban, Mesta Wani Naibaho, SH, MH, menyatakan pihak keluarga menyerahkan proses hukum kepada pengadilan dan berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti.
"Terdakwa saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan melakukan tindak pidana pembunuhan,"
"Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban,"
Keluarga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta putusan pengadilan mencerminkan keadilan bagi almarhumah Maria Agustina Naibaho. Persidangan selanjutnya akan menjadi kesempatan pihak penuntut menghadirkan saksi dan memperkuat bukti terkait dugaan perbuatan yang dituduhkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mutasi Polda Aceh 2026: Daftar Pejabat yang Dimutasi
Kapolda Aceh merotasi sejumlah pejabat utama dan Kapolres berdasarkan ST Kapolri 30 Agustus 2026 untuk penye...
Vonis 9 Tahun kepada Terdakwa Terima Etomidate 1,3 Liter di Medan
PN Medan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Muhammad Rafi yang terbukti menerima...
Karhutla Gambut di Tapaktuan: 7 Ha Terbakar, 70 Personel Dikerahkan
Kebakaran lahan gambut di Gampong Drien, Tapaktuan, membakar sekitar 7 ha sejak 28 Agustus; 70 personel dike...
Wali Kota Lepas Tim Sidak Stabilkan Pasokan Pangan di Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi melepas Tim Sidak 31 Agustus untuk memeriksa stok dan harga pangan di Pasar Horas,...
Dinkes Medan Waspadai Abu Erupsi Sinabung Setinggi 3.500 Meter
Dinas Kesehatan Medan mengimbau warga waspada abu erupsi Sinabung setinggi 3.500 meter; kurangi aktivitas lu...
Dinas Pertanian Simalungun Pendataan Padi Rusak Akibat Angin Kencang
Dinas Pertanian Simalungun mendata lahan padi rusak akibat hujan dan angin kencang; bantuan benih dan obat d...