Vonis 9 Tahun kepada Terdakwa Terima Etomidate 1,3 Liter di Medan
Medan — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar, Senin (31/9). Rafi dinyatakan terbukti menerima paket pod getar/vape ilegal berisi narkotika golongan II jenis etomidate sebanyak 1,3 liter yang dikirim dari Malaysia.
Putusan dan hukuman tambahan
Majelis hakim yang diketuai Lodewyk Ivandrie Simanjuntak menyatakan Rafi, 30 tahun, warga Ulee Tutue Raya, Kabupaten Pidie, Aceh, bersalah atas tindak pidana narkotika. Selain hukuman penjara, Rafi diganjar denda sebesar Rp250 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Lodewyk.
Hakim menetapkan denda harus dibayar secara tunai atau dicicil dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bila denda tidak dilunasi, pendapatan dan kekayaan terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup denda yang belum dibayar. Jika kekayaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana pengganti selama 90 hari penjara.
Pertimbangan hakim
Dalam amar putusan, majelis menyebut sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan termasuk tindakan Rafi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, berpotensi merusak generasi muda, dan menyebabkan keresahan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika... perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Lodewyk.
Sementara itu, hakim mencatat hal meringankan: Rafi mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Dasar hukum dan langkah selanjutnya
Majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah..."
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan dan terdakwa sama-sama menyatakan masa pikir-pikir tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 170 hari penjara.
Implikasi
Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan narkotika melalui perangkat vape dan pod getar. Para pihak terkait diharapkan terus mengawal proses hukum berikutnya, termasuk kemungkinan upaya banding, untuk memastikan efek jera dan pencegahan peredaran narkotika yang memanfaatkan moda kirim barang elektronik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Taqwaddin: Cendekiawan ICMI Aceh Harus Hadirkan Keteladanan
Ketua MPW ICMI Aceh Dr Taqwaddin ajak cendekiawan gabungkan kecerdasan dengan keteladanan dan kerja nyata un...
Debit Mata Ie Menurun, Perumdam Siapkan Mobil Tangki dan SPAM
Debit Mata Ie di Aceh Besar menurun sepanjang 2026; Perumdam siapkan mobil tangki dan dorong pembangunan SPA...
143 Lulusan STMIK TIME Diwisuda, Siap Melangkah ke Dunia Kerja
Sebanyak 143 lulusan STMIK TIME diwisuda di Medan; lulusan diimbau terus memperbarui kompetensi di tengah di...
Banjir Belawan, Wali Kota Medan Turun Lapangan; Bendungan Jebol
Wali Kota Medan Rico Waas memimpin gotong royong di Belawan saat ancaman banjir, sementara tanggul Pulo Payu...
Jeffry Barata Lubis Terpilih Aklamasi Ketua SMSI Madina 2026-2029
Jeffry Barata Lubis terpilih aklamasi sebagai Ketua SMSI Madina 2026-2029 dalam Musyawarah I di Panyabungan,...
Rico Waas Usulkan 35% APBD untuk Benahi Medan Utara
Wali Kota Medan Rico Waas pimpin gotong royong di Belawan dan usulkan 35% APBD untuk perbaikan infrastruktur...