Lokal

Deliserdang Serahkan 7 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Desa

Bagikan:
Pejabat Deliserdang saat penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis

Deliserdang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Deliserdang menyerahkan secara simbolis 7 sertifikat tanah wakaf pada Senin (26/10) di kantor Kejari Deliserdang. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, melindungi aset wakaf, dan mempercepat pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat.

Penyerahan dan pihak terkait

Penyerahan sertifikat dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Sapta Putra, Bupati Deliserdang H. Asri Ludin Tambunan, Kepala Kantor Kementerian Agama Deliserdang Dr. H. Saripuddin Daulay, Kepala Kantor Pertanahan Mahyu Danil, serta Ketua BWI Deliserdang Dr. Syawaluddin Nasution. Acara ini menegaskan sinergi lintas instansi dalam pengelolaan aset wakaf.

Daftar desa penerima

Secara simbolis sertifikat diberikan untuk wakaf di tujuh desa. Daftar desa penerima adalah:

  • Desa Purwodadi, Kec. Sunggal
  • Desa Pasar Miring, Kec. Pagar Merbau
  • Desa Juhar Baru, Kec. Galang
  • Desa Bintang Merah, Kec. Batang Kuis
  • Desa Dalu Sepuluh B, Kec. Tanjung Morawa
  • Desa Perbarakan, Kec. Pagar Merbau
  • Desa Dodadi Ramunia, Kec. Beringin

Peran Kejari: bantuan hukum dan pengamanan aset

Kajari Deliserdang Sapta Putra menegaskan kesiapan kejaksaan untuk memberikan bantuan dan pertimbangan hukum bila ada kendala pendaftaran tanah wakaf. Kejari juga siap melakukan pengamanan, pengawalan, dan upaya pemulihan aset wakaf yang dikuasai pihak lain tanpa hak melalui fungsi Intelijen dan Pemulihan Aset.

"Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Kejaksaan Negeri Deliserdang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang dan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Deliserdang dapat semakin kuat, sehingga tujuan bersama dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kabupaten Deli Serdang dapat tercapai dengan lebih optimal,"

Pesan Kemenag dan manfaat untuk umat

Kakan Kemenag Deliserdang Dr. H. Saripuddin Daulay memberikan apresiasi atas kolaborasi antarlembaga. Ia menekankan bahwa percepatan sertifikasi wakaf merupakan amanah untuk menjaga harta umat dan mencegah sengketa ke depan. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, keagamaan, dan kesejahteraan masyarakat.

"Alhamdulillah, dengan kolaborasi Kejari, BPN, Pemkab dan BWI, proses sertifikasi tanah wakaf di Deliserdang semakin cepat dan tertib. Ini ikhtiar kita menjaga aset wakaf agar aman dan bermanfaat,"

Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah awal yang diharapkan mempercepat pendaftaran tanah wakaf di daerah. Ke depan, pihak terkait berencana melanjutkan pendataan dan fasilitasi sertifikasi agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum dan manfaatnya dapat ditingkatkan bagi masyarakat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait