Lokal

Sekwan Medan Erisda Hutasoit Benahi Tata Kelola Birokrasi

Bagikan:
Erisda Hutasoit saat memimpin rapat koordinasi Sekretariat DPRD Medan

Medan — Baru sehari menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Medan definitif, Erisda Hutasoit SE langsung memulai pembenahan tata kelola birokrasi. Pada Senin (2/11), ia menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Medan untuk menetapkan arah kerja.

Erisda memperkenalkan kebijakan bertajuk Sinergi, Akselerasi, dan Integritas 2026 sebagai landasan kerja untuk memperkuat pelayanan, profesionalisme, dan soliditas organisasi. Ia menegaskan pentingnya peran birokrasi sebagai penopang kinerja lembaga legislatif.

Arahan strategis dan tahapan pelaksanaan

Dalam arahannya, Erisda menyampaikan bahwa keberhasilan DPRD tidak hanya bergantung pada anggota dewan, tetapi juga pada kualitas sekretariat yang bekerja di belakang layar. Untuk itu, ia merancang tiga tahapan strategis: fondasi, optimalisasi, dan pematangan.

Tahap fondasi berfokus pada rekalibrasi mandat dengan memperkuat fungsi empat bagian di Sekretariat DPRD Medan. Pada tahap optimalisasi, fokus diarahkan pada penghilangan hambatan birokrasi, percepatan pelayanan, dan penguatan kendali internal. Tahap pematangan mempersiapkan organisasi menghadapi agenda eksternal berskala nasional dengan mengedepankan integritas dan inovasi.

Kita adalah satu kesatuan sistem yang bekerja bersama

Empat pilar penopang implementasi

Erisda menjabarkan empat pilar utama yang menjadi penopang pelaksanaan kebijakan. Setiap pilar memiliki fokus dan sistem pendukung tersendiri.

  • Bagian Umum: Menjadi pusat operasional dan pengelolaan SDM, meliputi tata usaha, kepegawaian, urusan rumah tangga, dan perlengkapan. Penguatan dilakukan melalui pemanfaatan sistem digital seperti presensi elektronik, E-Kinerja, MyASN, SIMPEG, PPID, dan Whistle-Blowing System untuk meningkatkan transparansi dan mencegah benturan kepentingan.
  • Bagian Program dan Keuangan: Bertanggung jawab atas akuntabilitas anggaran, mencakup perencanaan RKA/DPA, verifikasi SPP/SPM, serta akuntansi dan pelaporan. Proses diarahkan terintegrasi dengan SIPD, AKIP, SAKIP, dan reviu manajemen risiko.
  • Bagian Persidangan dan Perundang-undangan: Mendukung produk parlemen berkualitas melalui kajian hukum, penyusunan naskah akademik dan ranperda inisiatif, fasilitasi persidangan, risalah, humas, protokol, dan publikasi, didukung sistem JDIHN dan SMARTWAN.
  • Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan: Mendukung fungsi utama DPRD mulai dari pembahasan KUA-PPAS, APBD, APBD Perubahan, ranperda pertanggungjawaban, hingga fasilitasi reses, hearing, penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir), dan persetujuan kerja sama daerah.

Program optimalisasi tata kelola internal

Selain memperkuat struktur, Erisda mendorong program Optimalisasi Tata Kelola Internal untuk menaikkan standar kerja. Program ini dirancang dengan empat langkah utama:

  1. Mempercepat pengelolaan surat-menyurat dan memastikan akurasi naskah dinas pimpinan.
  2. Memperbarui standar operasional prosedur (SOP) agar alur kerja jelas dan tidak tumpang tindih.
  3. Memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk meminimalkan risiko.
  4. Mempercepat reformasi birokrasi guna membangun budaya kerja inovatif dan berorientasi pelayanan prima.

Tujuan akhir dan harapan

Melalui kebijakan ini, Erisda ingin Sekretariat DPRD Medan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi organisasi profesional yang optimal mendukung tugas 50 anggota DPRD Medan. Ia berharap sinergi, kecepatan kerja, dan integritas menjadi budaya baru dalam penyelenggaraan pelayanan kelembagaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait