Lokal

Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Larangan Jual Beli Galian C

Bagikan:
Bupati Aceh Tenggara meninjau lokasi pengerukan sungai pascabencana

KUTACANE — Bupati Aceh Tenggara, HM. Salim Fakhry MM, menegaskan pelarangan jual beli material galian C yang sedang dikeruk dari sejumlah sungai dalam penanganan pascabencana hidrometeorologi, Selasa (3/11). Pernyataan itu muncul setelah adanya laporan dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum pengaku koordinator kecamatan.

Temuan dan dugaan penyimpangan

Salim menyatakan, penanganan pascabencana yang dilakukan oleh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kemendagri di daerah itu belakangan terinformasi menemukan adanya penyimpangan. Dugaan utamanya adalah praktik jual beli material galian C dari pengerukan sungai oleh sejumlah oknum.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan bersama kelembagaan daerah yang mengatur distribusi material hasil pengerukan. Informasi itu segera menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

Aturan penggunaan material galian

Bupati menegaskan bahwa material hasil pengerukan sungai hanya boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan publik. Ketentuan ini merujuk pada pengaturan yang berlaku terkait pengelolaan sungai.

"Siapapun dia, harus mengedepankan aturan kebersamaan forkopimda yang sudah ditetapkan dalam penangan pascabencana tersebut. Bahwa tidak diperbolehkan melakukan jual beli terhadap material pengerukan sungai,"

Dia menambahkan bahwa material galian hanya boleh diangkut untuk keperluan penimbunan fasilitas umum seperti pekarangan sekolah, pesantren, masjid, dan fasilitas umum lainnya.

"Hanya diperbolehkan diangkut sebagai penimbunan fasilitas umum seperti pekarangan sekolah, pesantren, masjid dan fasilitas umum lainnya. Hal itu disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai,"

Tindak lanjut dan pengawasan

Pemerintah daerah meminta penertiban segera terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan material. Bupati meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

"Siapapun dia harus ditindak tegas, tidak terkecuali kordinator Satgas PRR kordinator kecamatan maupun anggota dewan sekaligus,"

Permintaan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan mencegah potensi korupsi atau pemanfaatan material untuk kepentingan pribadi.

Fokus pengerukan dan pihak terlibat

Saat ini pengerukan sungai pascabencana di Aceh Tenggara lebih difokuskan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Lawe Kinge. Aktivitas pengerukan disebut-sebut melibatkan anggota Satgas PRR tingkat kecamatan serta diduga beberapa oknum anggota dewan setempat.

Pemerintah daerah menyatakan akan memantau proses distribusi material dan memastikan penggunaan sesuai aturan. Langkah penindakan dan klarifikasi lebih lanjut dijanjikan jika bukti pelanggaran kuat ditemukan.

Penguatan pengawasan dan penegakan aturan menjadi kunci agar pemulihan pascabencana berlangsung efektif dan tidak menimbulkan kerugian publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait