Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Larangan Jual Beli Galian C
KUTACANE — Bupati Aceh Tenggara, HM. Salim Fakhry MM, menegaskan pelarangan jual beli material galian C yang sedang dikeruk dari sejumlah sungai dalam penanganan pascabencana hidrometeorologi, Selasa (3/11). Pernyataan itu muncul setelah adanya laporan dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum pengaku koordinator kecamatan.
Temuan dan dugaan penyimpangan
Salim menyatakan, penanganan pascabencana yang dilakukan oleh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kemendagri di daerah itu belakangan terinformasi menemukan adanya penyimpangan. Dugaan utamanya adalah praktik jual beli material galian C dari pengerukan sungai oleh sejumlah oknum.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan bersama kelembagaan daerah yang mengatur distribusi material hasil pengerukan. Informasi itu segera menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Aturan penggunaan material galian
Bupati menegaskan bahwa material hasil pengerukan sungai hanya boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan publik. Ketentuan ini merujuk pada pengaturan yang berlaku terkait pengelolaan sungai.
"Siapapun dia, harus mengedepankan aturan kebersamaan forkopimda yang sudah ditetapkan dalam penangan pascabencana tersebut. Bahwa tidak diperbolehkan melakukan jual beli terhadap material pengerukan sungai,"
Dia menambahkan bahwa material galian hanya boleh diangkut untuk keperluan penimbunan fasilitas umum seperti pekarangan sekolah, pesantren, masjid, dan fasilitas umum lainnya.
"Hanya diperbolehkan diangkut sebagai penimbunan fasilitas umum seperti pekarangan sekolah, pesantren, masjid dan fasilitas umum lainnya. Hal itu disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai,"
Tindak lanjut dan pengawasan
Pemerintah daerah meminta penertiban segera terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan material. Bupati meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.
"Siapapun dia harus ditindak tegas, tidak terkecuali kordinator Satgas PRR kordinator kecamatan maupun anggota dewan sekaligus,"
Permintaan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan mencegah potensi korupsi atau pemanfaatan material untuk kepentingan pribadi.
Fokus pengerukan dan pihak terlibat
Saat ini pengerukan sungai pascabencana di Aceh Tenggara lebih difokuskan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Lawe Kinge. Aktivitas pengerukan disebut-sebut melibatkan anggota Satgas PRR tingkat kecamatan serta diduga beberapa oknum anggota dewan setempat.
Pemerintah daerah menyatakan akan memantau proses distribusi material dan memastikan penggunaan sesuai aturan. Langkah penindakan dan klarifikasi lebih lanjut dijanjikan jika bukti pelanggaran kuat ditemukan.
Penguatan pengawasan dan penegakan aturan menjadi kunci agar pemulihan pascabencana berlangsung efektif dan tidak menimbulkan kerugian publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Santriwati Ibadur Rahman Kecam Penggerebekan Pesantren Hamal Tul Quran
Ratusan santriwati Ibadur Rahman mengecam penggerebekan Pondok Pesantren Hamal Tul Quran (27 Okt 2026) dan t...
Kanwil Ditjenpas Sumut Tindaklanjuti Penangkapan Pegawai Lapas Medan
Kanwil Ditjenpas Sumut menindaklanjuti penangkapan ES, pegawai Lapas Tanjung Gusta Medan, terkait kurir nark...
Polresta Deliserdang Gagalkan Penyelundupan 15,59 Kg Sabu
Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan penyelundupan 15,59 kg sabu dari Aceh ke Lampung dan menang...
Sidang Sumantri Ditunda, Kader Pujakesuma Padati PN Lubuk Pakam
Sidang putusan Sumantri dan anaknya di PN Lubuk Pakam ditunda hingga 5 Nov 2026 karena pergantian penasihat...
Kapolri Umumkan Mutasi Polda Sumut, Ini Daftar Pejabat yang Diganti
Kapolri Suyudi keluarkan mutasi PJU dan kapolres di Polda Sumut lewat TR Nomor ST/2467 tanggal 2 Okt 2026; s...
Jembatan Ambruk di Aceh Tenggara Belum Diperbaiki, Ekonomi Terdampak
Jembatan antar kecamatan di Aceh Tenggara yang ambruk sejak banjir 2025 belum diperbaiki, mengganggu ekonomi...