Lokal

Sidang Sumantri Ditunda, Kader Pujakesuma Padati PN Lubuk Pakam

Bagikan:
Terdakwa Sumantri dan anaknya bersama kader Pujakesuma di depan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Deliserdang — Sidang putusan terhadap terdakwa Sumantri (50) dan anaknya Fajar Paturahman (22) ditunda pada Selasa, 3 November 2026 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Majelis hakim menunda pembacaan vonis karena putusan belum selesai dan terjadi pergantian penasihat hukum.

Alasan penundaan dan jadwal baru

Majelis hakim menjadwalkan kembali sidang pada Kamis, 5 November 2026 pukul 09.00 WIB. Penundaan diperlukan untuk memasukkan surat pengunduran diri penasihat hukum lama dan surat kuasa pengacara baru ke dalam berita acara persidangan.

"Karena adanya pergantian penasehat hukum terdakwa dan majelis juga baru menerima surat pengunduran diri PH yang lama dan juga baru menerima surat kuasa PH yang baru. Karena itu harus dimasukkan dalam berita acara persidangan maka ditunda sampai Kamis,"

Pengacara Sumantri, Muhammad L. Lubis, menyampaikan penjelasan tersebut usai sidang.

Dukungan massa di halaman pengadilan

Meski putusan ditunda, ratusan kader organisasi Pujakesuma memadati halaman pengadilan. Mereka datang dari Deliserdang dan Medan mengenakan kaos organisasi untuk memberi dukungan moral kepada Sumantri dan Fajar.

Para pendukung memberikan semangat di luar ruang sidang. Seorang kader meneriakkan motivasi, sementara orator organisasi menegaskan solidaritas terhadap kedua terdakwa.

"Kita hadir ke sini untuk mengawal, memberi semangat, menemani dan memberikan motivasi kepada Pak Sumantri dan anaknya yang diduga dikriminalisasi. Di Pujakesuma kau adalah aku dan aku adalah kau,"

Tokoh lapangan Pujakesuma, Muhari, mengatakan kehadiran mereka atas instruksi ketua umum organisasi Eko Sopianto. "Kami memastikan jangan ada lagi mati keadilan di Deliserdang ini," tambah Muhari.

Pernyataan terdakwa

Sumantri menyatakan optimistis akan dibebaskan. Ia membantah tuduhan terkait perusakan alat berat milik PT Smart Glove di Desa Patumbak Kampung.

"Saya yakin Majelis akan memvonis bebas saya dan anak saya. Kami nggak ada memecahkan kaca beko alat berat perusahaan. Kami hanya melempar pakai telur tapi saat itu malah dibilang alat berat beko kacanya pecah,"

Kronologi dan proses hukum

Kasus bermula pada 2025 ketika warga sekitar pabrik PT Smart Glove mengeluhkan bau cangkang sawit, kebisingan alat berat, dan meningkatnya serangga akibat tumpukan cangkang dekat pemukiman. Keluhan dilaporkan ke perangkat desa, kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten namun dianggap tidak ditindaklanjuti sehingga memicu aksi protes warga berupa pelemparan telur ke alat berat.

Dari insiden itu pecah kaca alat berat dan dilaporkan ke Polsek Patumbak. Hanya Sumantri dan anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sempat menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis, kemudian ditahan pada tahap penyidikan di kejaksaan sebelum akhirnya ditangguhkan.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Sidang putusan yang ditunda menambah fokus publik terhadap dugaan kriminalisasi aksi warga terkait masalah lingkungan di sekitar pabrik PT Smart Glove, dan mempengaruhi harapan warga akan kepastian hukum pada persidangan berikutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait