Polresta Deliserdang Gagalkan Penyelundupan 15,59 Kg Sabu
Deliserdang, 1 November 2026 - Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan penyelundupan 15,59 kilogram sabu yang diduga dikirim dari Aceh ke Lampung. Penangkapan terjadi di Gerbang Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan kurir dan barang bukti
Polisi menangkap tiga kurir asal Kota Lhokseumawe, Aceh. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil yang membawa narkotika itu dipantau memasuki wilayah Kabupaten Langkat dan diberhentikan di pintu tol.
- TA, 42 tahun, wiraswasta
- SU, 35 tahun, wiraswasta
- IS, 34 tahun, buruh
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, Lhokseumawe. Polisi menyita sejumlah barang bukti selama penggerebekan.
Kronologi pengungkapan
Pengungkapan ini berawal dari pengembangan tersangka inisial Sn yang ditangkap pada 15 Oktober 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Dari hasil interogasi terhadap Sn, penyidik mendapat informasi akan ada pengiriman susulan dari Aceh menggunakan mobil Toyota Hilux.
Mobil yang dicurigai berangkat dari Simpang Empat Kota Matang, Peusangan, Bireuen, Aceh pada Sabtu malam tanggal 31 Oktober 2026. Sabu disembunyikan di balik kursi bangku belakang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Muhammad Chaniago mengatakan penangkapan berlangsung setelah kendaraan terpantau memasuki wilayah Kabupaten Langkat dan diamankan di Gerbang Tol Pangkalan Brandan sekitar KM 74.
Rincian barang bukti
| Jenis Barang | Rincian |
|---|---|
| Sabu | 15 bungkus merek Guan Yin Wang, berat bruto 15.590 gram |
| Kendaraan | Toyota Hilux hitam BD 9123 NC |
| Telepon | 1 unit HP Infinix Smart |
Menurut penyidik, pengirim mengarahkan penerimaan dari seseorang berinisial SM yang kini berstatus DPO. Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp 300.000.000 jika berhasil mengantar barang ke Lampung.
Dampak penindakan dan ancaman hukum
Polresta menghitung bahwa penyitaan 15,59 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu orang. Perhitungan yang dipakai: 1 gram untuk 5 orang, sehingga totalnya mencapai 84.591 jiwa. Nilai ekonomis barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp 7,79 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara, kata Kapolresta Muhammad Chaniago.
Pengembangan penyidikan masih berlanjut untuk memburu pelaku yang diduga sebagai pengendali jaringan. Penyidik juga menelisik jalur distribusi yang lebih luas untuk mengungkap jaringan antarprovinsi ini.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Taput Tinjau Proyek Infrastruktur di Tarutung
Bupati Tapanuli Utara meninjau perbaikan jembatan dan proyek pengendalian sungai di Tarutung, serta meminta...
Wali Kota M. Rasyid: Camat Penanggalan Harus Jadi Ujung Tombak
Wali Kota M. Rasyid meminta Camat Penanggalan jadi ujung tombak penyelesaian masalah lokal saat serah terima...
Judi Dadu Kopyok Pindah dari Binjai ke Kawasan Selesai Langkat
Permainan dadu Kopyok yang sempat tutup kini berpindah dari eks Sky Garden Binjai ke kawasan Selesai, Langka...
Bupati Tapanuli Utara Tinjau Pekerjaan Infrastruktur di Tarutung
Bupati Tapanuli Utara meninjau perbaikan jembatan, proyek groundsill, dan revitalisasi tanggul di Tarutung p...
Bupati Taput Tinjau Rekonstruksi Jalan Seminarium–Rura Julu
Bupati Tapanuli Utara meninjau rekonstruksi jalan Seminarium–Rura Julu pada 3 November untuk memastikan prog...
Mahasiswa Soroti PETI, Jalan, dan Pendidikan di Mandailing Natal
Mahasiswa Mandailing Natal di Jakarta menuntut penanganan PETI, perbaikan jalan, dan pemerataan pendidikan m...