Lokal

Polresta Deliserdang Gagalkan Penyelundupan 15,59 Kg Sabu

Bagikan:
Tiga kurir ditangkap bersama barang bukti sabu di Deliserdang

Deliserdang, 1 November 2026 - Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan penyelundupan 15,59 kilogram sabu yang diduga dikirim dari Aceh ke Lampung. Penangkapan terjadi di Gerbang Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan kurir dan barang bukti

Polisi menangkap tiga kurir asal Kota Lhokseumawe, Aceh. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil yang membawa narkotika itu dipantau memasuki wilayah Kabupaten Langkat dan diberhentikan di pintu tol.

  • TA, 42 tahun, wiraswasta
  • SU, 35 tahun, wiraswasta
  • IS, 34 tahun, buruh

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, Lhokseumawe. Polisi menyita sejumlah barang bukti selama penggerebekan.

Kronologi pengungkapan

Pengungkapan ini berawal dari pengembangan tersangka inisial Sn yang ditangkap pada 15 Oktober 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Dari hasil interogasi terhadap Sn, penyidik mendapat informasi akan ada pengiriman susulan dari Aceh menggunakan mobil Toyota Hilux.

Mobil yang dicurigai berangkat dari Simpang Empat Kota Matang, Peusangan, Bireuen, Aceh pada Sabtu malam tanggal 31 Oktober 2026. Sabu disembunyikan di balik kursi bangku belakang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Muhammad Chaniago mengatakan penangkapan berlangsung setelah kendaraan terpantau memasuki wilayah Kabupaten Langkat dan diamankan di Gerbang Tol Pangkalan Brandan sekitar KM 74.

Rincian barang bukti

Jenis Barang Rincian
Sabu 15 bungkus merek Guan Yin Wang, berat bruto 15.590 gram
Kendaraan Toyota Hilux hitam BD 9123 NC
Telepon 1 unit HP Infinix Smart

Menurut penyidik, pengirim mengarahkan penerimaan dari seseorang berinisial SM yang kini berstatus DPO. Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp 300.000.000 jika berhasil mengantar barang ke Lampung.

Dampak penindakan dan ancaman hukum

Polresta menghitung bahwa penyitaan 15,59 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu orang. Perhitungan yang dipakai: 1 gram untuk 5 orang, sehingga totalnya mencapai 84.591 jiwa. Nilai ekonomis barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp 7,79 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara, kata Kapolresta Muhammad Chaniago.

Pengembangan penyidikan masih berlanjut untuk memburu pelaku yang diduga sebagai pengendali jaringan. Penyidik juga menelisik jalur distribusi yang lebih luas untuk mengungkap jaringan antarprovinsi ini.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait