Lokal

Kanwil Ditjenpas Sumut Tindaklanjuti Penangkapan Pegawai Lapas Medan

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pegawai Lapas di Medan terkait narkoba

Medan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara segera menindaklanjuti penangkapan seorang pegawai Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan berinisial ES oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (3/11). Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, status hukum pegawai bersangkutan, dan kesiapan institusi memberikan dukungan data serta informasi untuk proses penyidikan.

Kronologi penangkapan

Kasus ini berawal saat ES tidak hadir bekerja selama dua hari berturut-turut tanpa keterangan. Pihak Lapas kemudian menghubungi keluarga untuk menanyakan keberadaan ES.

Berdasarkan keterangan keluarga, ES diketahui telah diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebelumnya, petugas menangkap ES saat berada di parkiran hotel di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.

Dari tangan ES (34), warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, disita barang bukti sebanyak 599 bungkus narkoba jenis vape getar siap edar.

Respons dan koordinasi Kanwil

Setelah menerima informasi, Tim Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendatangi Polrestabes Medan untuk memastikan kebenaran penangkapan dan mengikuti perkembangan penyidikan. Kehadiran tim juga dimaksudkan untuk berkoordinasi dengan penyidik serta menyiapkan dukungan administrasi berupa data dan informasi yang diperlukan.

“Pimpinan dan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendukung penuh proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini dan siap memberikan dukungan berupa data maupun informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

“Kami menegaskan bahwa setiap pegawai harus senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

Sikap institusi dan kemungkinan sanksi

Kepala Kanwil menegaskan institusi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, kanwil juga menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai pemasyarakatan.

Setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penerapan langkah administratif dan kepegawaian jika dibutuhkan.

Penutup

Kasus ini menjadi perhatian institusi pemasyarakatan dan aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Kanwil Ditjenpas Sumut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel serta menegakkan aturan internal bila diperlukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait