Kanwil Ditjenpas Sumut Tindaklanjuti Penangkapan Pegawai Lapas Medan
Medan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara segera menindaklanjuti penangkapan seorang pegawai Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan berinisial ES oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (3/11). Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, status hukum pegawai bersangkutan, dan kesiapan institusi memberikan dukungan data serta informasi untuk proses penyidikan.
Kronologi penangkapan
Kasus ini berawal saat ES tidak hadir bekerja selama dua hari berturut-turut tanpa keterangan. Pihak Lapas kemudian menghubungi keluarga untuk menanyakan keberadaan ES.
Berdasarkan keterangan keluarga, ES diketahui telah diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebelumnya, petugas menangkap ES saat berada di parkiran hotel di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.
Dari tangan ES (34), warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, disita barang bukti sebanyak 599 bungkus narkoba jenis vape getar siap edar.
Respons dan koordinasi Kanwil
Setelah menerima informasi, Tim Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendatangi Polrestabes Medan untuk memastikan kebenaran penangkapan dan mengikuti perkembangan penyidikan. Kehadiran tim juga dimaksudkan untuk berkoordinasi dengan penyidik serta menyiapkan dukungan administrasi berupa data dan informasi yang diperlukan.
“Pimpinan dan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendukung penuh proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini dan siap memberikan dukungan berupa data maupun informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
“Kami menegaskan bahwa setiap pegawai harus senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
Sikap institusi dan kemungkinan sanksi
Kepala Kanwil menegaskan institusi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, kanwil juga menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai pemasyarakatan.
Setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penerapan langkah administratif dan kepegawaian jika dibutuhkan.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian institusi pemasyarakatan dan aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Kanwil Ditjenpas Sumut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel serta menegakkan aturan internal bila diperlukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri Umumkan Mutasi Polda Sumut, Ini Daftar Pejabat yang Diganti
Kapolri Suyudi keluarkan mutasi PJU dan kapolres di Polda Sumut lewat TR Nomor ST/2467 tanggal 2 Okt 2026; s...
Jembatan Ambruk di Aceh Tenggara Belum Diperbaiki, Ekonomi Terdampak
Jembatan antar kecamatan di Aceh Tenggara yang ambruk sejak banjir 2025 belum diperbaiki, mengganggu ekonomi...
Keluarga Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus SP2HP Padang Tualang
Keluarga korban minta Dit Reskrimum Polda Sumut ambil alih kasus setelah Polsek Padang Tualang menghentikan...
Kapolres Samosir Gelar Trauma Healing untuk Korban Pencabulan Anak
Kapolres Samosir lakukan trauma healing dan serahkan mainan serta bahan pangan untuk korban pencabulan anak;...
Bupati Taput Tinjau Proyek Infrastruktur di Tarutung
Bupati Tapanuli Utara meninjau perbaikan jembatan dan proyek pengendalian sungai di Tarutung, serta meminta...
Wali Kota M. Rasyid: Camat Penanggalan Harus Jadi Ujung Tombak
Wali Kota M. Rasyid meminta Camat Penanggalan jadi ujung tombak penyelesaian masalah lokal saat serah terima...