Lokal

Keluarga Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus SP2HP Padang Tualang

Bagikan:
Ilustrasi gedung polisi dan keluarga korban mengajukan keberatan

Medan — Orang tua korban menuntut Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengambil alih penyelidikan kematian pelajar Steven Arrya Sitorus yang dihentikan oleh Polsek Padang Tualang, Polres Langkat. Permintaan disampaikan setelah keluarga mengajukan keberatan atas Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan polisi.

Permintaan resmi dan alasan keberatan

Keberatan diajukan oleh Armina Dewi Frida Boru Siagian didampingi kuasa hukumnya, Sharon Sandi Simamora, SH. Surat keberatan diserahkan ke Wassidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Selasa, 3 November 2026.

Sharon menyebutkan pihaknya menolak SP2HP nomor B/425/X/RES.17/2026/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2026 karena dinilai tidak sesuai fakta dan bukti medis. Menurut keluarga, penghentian penyelidikan dibuat tanpa mempertimbangkan sejumlah temuan penting.

"Kita menyampaikan keberatan atas SP2HP henti lidik yang dikeluarkan Polsek Padang Tualang dalam kasus kematian korban Steven Arrya Sitorus," kata Sharon di Mapolda Sumut, Selasa (3/11).

Kronologi singkat kejadian dan proses penyelidikan

Korban, siswa kelas XII, ditemukan meninggal di sungai sekitar 5 km dari Villa Green Forest, Tangkahan, Kabupaten Langkat pada 1 Juni 2026. Orang tua melaporkan kejadian ke Polsek Padang Tualang pada 7 Juni 2026. Otopsi dan ekshumasi dilakukan pada 13 Juni 2026.

Meski telah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumut pada 30 Juli 2026 yang merekomendasikan penghentian karena dinilai bukan tindak pidana menurut penyidik, keluarga menilai langkah tersebut prematur dan tidak komprehensif.

Temuan medis dan keterangan ahli

Berdasarkan ringkasan medis dalam SP2HP, ekshumasi menyimpulkan penyebab kematian akibat trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan rongga kepala, disertai masuknya air, lumpur, dan pasir pada saluran pernapasan akibat tenggelam.

Ahli forensik, dr. Surjit Singh, Sp.F(K), tercatat menyatakan adanya material air, lumpur, dan pasir serta tanda pendarahan paru yang menunjukkan korban masih bernapas saat masuk ke air. Keluarga juga menghadirkan ahli bedah saraf pada pembacaan hasil otopsi di Mapolres Langkat pada 9 September 2026.

"Kematian korban karena tenggelam (drowning), menurut hemat kami melalui keterangan ahli forensik dan ahli bedah saraf ... tidak mungkin terjadi Lucid Interval di dalam air," ungkap kuasa hukum keluarga.

Gugatan atas metode penyelidikan dan langkah selanjutnya

Keluarga menilai penyidik di Polsek Padang Tualang mengabaikan bukti forensik dan hasil pemeriksaan saksi. Mereka menyebut upaya seperti digital forensik dan pemeriksaan saksi tidak dijadikan dasar untuk melanjutkan penyelidikan.

Saat ini keluarga berharap Kapolda Sumut memperhatikan kasus ini dan memberi rasa keadilan dengan memerintahkan pengkajian ulang atau pengambilalihan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Sumut.

Permintaan pengalihan penyelidikan ini menandai potensi eskalasi hukum guna memastikan seluruh bukti medis dan keterangan ahli diperiksa ulang demi kepastian penyebab kematian dan keadilan bagi keluarga.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait