Polres Tapteng Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Yamaha Ditemukan
PANDAN — Tim gabungan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Polsek Manduamas, dan Polsek Barus menangkap seorang pria berinisial SS (34) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Barus Utara. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan atas hilangnya sepeda motor Yamaha Jupiter MX pada 31 Oktober 2026.
Kronologi pencurian
Korban, Gabriel Hamonangan Sinaga (17), melaporkan sepeda motornya hilang setelah tertidur di sebuah warung di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara. Kejadian berlangsung pada Sabtu 10 Oktober sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban singgah berteduh akibat hujan deras.
Peristiwa pencurian terjadi pada, Sabtu (10/10), sekira pukul 14.00 WIB
Menurut keterangan, kunci kontak diletakkan di atas meja dan diduga dimanfaatkan pelaku. Korban sempat mencari kendaraan di sekitar lokasi namun tidak menemukannya. Kerugian dilaporkan mencapai Rp11,5 juta.
Penangkapan dan pengembangan penyelidikan
Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada SS, warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus. Informasi intelijen menyebut SS berada di kawasan Pasar Onan Manduamas pada Senin, 2 November.
Personel Polsek Manduamas menangkap SS tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke penyidik Polsek Barus untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui mengambil sepeda motor tanpa izin. Polisi menemukan bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan di kawasan Hutabalang dengan nilai sekitar Rp1,5 juta.
Terduga pelaku mengaku menggunakan hasil gadai untuk membeli narkotika. Tim Opsnal Satreskrim lalu melakukan penyisiran dan menemukan sepeda motor korban di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
Proses hukum
Atas perbuatan itu, penyidik menjerat SS dengan ketentuan pasal yang sesuai.
Terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
Saat ini SS beserta barang bukti satu unit Yamaha Jupiter MX diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas sebelum menentukan langkah penahanan atau pelimpahan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat menyimpan kunci dan barang berharga. Penyelidikan lanjutan diharapkan mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan atau penggadaian kendaraan curian.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Peringati Maulid Nabi 1448 H
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menggelar Maulid Nabi 1448 H pada 2 Nov 2026, diikuti PN se-Aceh dan ceramah Us...
Sabang Perkuat Pelayanan Publik lewat Penandatanganan PKS MPP
Pemko Sabang menandatangani PKS dengan instansi vertikal untuk mempercepat layanan melalui Mal Pelayanan Pub...
SMA Plus Berasrama Santo Mikael Pangururan Siap Dibangun dan Terima Siswa 2027
Pemkab Samosir dan Yayasan Santo Yoseph mempercepat pembangunan SMA Plus Berasrama Santo Mikael; asrama dimu...
Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke Denpom I/1, Perkuat Sinergi
Kapolres Pematangsiantar kunjungi Denpom I/1 Senin (2/11) untuk perkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi...
Eks Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menahan mantan Wali Kota Sibolga dan tiga lainnya terkait korupsi pembangu...
Kejari Medan Selesaikan 6 Perkara Anak lewat Diversi 2026
Kejari Medan menuntaskan enam perkara anak lewat diversi pada 2026, fokus pada pemulihan korban dan masa dep...