Lokal

Polres Tapteng Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Yamaha Ditemukan

Bagikan:
Sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang ditemukan setelah pencurian di Tapanuli Tengah

PANDAN — Tim gabungan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Polsek Manduamas, dan Polsek Barus menangkap seorang pria berinisial SS (34) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Barus Utara. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan atas hilangnya sepeda motor Yamaha Jupiter MX pada 31 Oktober 2026.

Kronologi pencurian

Korban, Gabriel Hamonangan Sinaga (17), melaporkan sepeda motornya hilang setelah tertidur di sebuah warung di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara. Kejadian berlangsung pada Sabtu 10 Oktober sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban singgah berteduh akibat hujan deras.

Peristiwa pencurian terjadi pada, Sabtu (10/10), sekira pukul 14.00 WIB

Menurut keterangan, kunci kontak diletakkan di atas meja dan diduga dimanfaatkan pelaku. Korban sempat mencari kendaraan di sekitar lokasi namun tidak menemukannya. Kerugian dilaporkan mencapai Rp11,5 juta.

Penangkapan dan pengembangan penyelidikan

Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada SS, warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus. Informasi intelijen menyebut SS berada di kawasan Pasar Onan Manduamas pada Senin, 2 November.

Personel Polsek Manduamas menangkap SS tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke penyidik Polsek Barus untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui mengambil sepeda motor tanpa izin. Polisi menemukan bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan di kawasan Hutabalang dengan nilai sekitar Rp1,5 juta.

Terduga pelaku mengaku menggunakan hasil gadai untuk membeli narkotika. Tim Opsnal Satreskrim lalu melakukan penyisiran dan menemukan sepeda motor korban di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.

Proses hukum

Atas perbuatan itu, penyidik menjerat SS dengan ketentuan pasal yang sesuai.

Terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Saat ini SS beserta barang bukti satu unit Yamaha Jupiter MX diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas sebelum menentukan langkah penahanan atau pelimpahan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat menyimpan kunci dan barang berharga. Penyelidikan lanjutan diharapkan mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan atau penggadaian kendaraan curian.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait