Sabang Perkuat Pelayanan Publik lewat Penandatanganan PKS MPP
Sabang — Pemerintah Kota Sabang memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sejumlah instansi vertikal pada Senin, 2 November, di Gedung MPP Kota Sabang. Langkah ini bertujuan menyatukan layanan administrasi dan perizinan agar lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.
Penandatanganan kerja sama
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dan dihadiri Plt. Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah terkait, serta pimpinan instansi vertikal. Kegiatan menandai komitmen bersama untuk mengintegrasikan layanan pemerintahan dalam satu lokasi.
Tujuan dan manfaat MPP
Pemerintah Kota menjelaskan tujuan utama MPP adalah memangkas alur birokrasi yang selama ini memaksa masyarakat mendatangi berbagai kantor berbeda. Dengan layanan terintegrasi, pengurusan administrasi dan perizinan diharapkan menjadi lebih sederhana dan hemat waktu.
Melalui MPP, kita ingin masyarakat lebih mudah mendapatkan berbagai layanan tanpa harus mendatangi banyak tempat. Kerja sama dengan instansi vertikal ini diharapkan dapat menyatukan pelayanan, menyederhanakan proses pengurusan, serta menghemat waktu masyarakat,
Wali Kota Zulkifli menegaskan bahwa keberadaan MPP juga strategis bagi Sabang sebagai daerah kepulauan dan destinasi pariwisata unggulan di Aceh. Sistem pelayanan responsif dan terintegrasi dipandang penting untuk mendukung kegiatan usaha, pariwisata, dan investasi daerah.
Persiapan operasional dan tahapan peluncuran
Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Sabang, Kamaruddin, melaporkan bahwa MPP dirancang menggabungkan layanan dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga pihak swasta. Saat ini persiapan difokuskan menuju soft launching sebelum dilakukan grand opening.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi sekaligus melengkapi kebutuhan layanan di MPP. Kami berharap semakin banyak gerai yang dapat segera beroperasi sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah, cepat, dan terpadu,
Kamaruddin juga menyatakan bahwa pemenuhan sarana-prasarana, kesiapan sumber daya manusia, dan kebutuhan operasional masih menjadi fokus agar setiap gerai dapat berfungsi optimal.
Harapan, evaluasi, dan pengawasan
Zulkifli berharap penandatanganan tidak berhenti pada dokumen, melainkan diikuti komitmen nyata setiap instansi untuk menyelaraskan prosedur, memperkuat koordinasi, dan membangun pertukaran informasi sesuai aturan. Ia mengingatkan petugas MPP untuk mengedepankan sikap ramah, profesional, disiplin, transparan, dan berintegritas.
Untuk menjaga kualitas layanan, Wali Kota menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan berkala agar kendala cepat teratasi dan mutu pelayanan terus meningkat.
Dengan sinergi lintas instansi ini, Pemko Sabang berharap MPP berkembang menjadi pusat pelayanan terpadu yang memberi kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejari Medan Selesaikan 6 Perkara Anak lewat Diversi 2026
Kejari Medan menuntaskan enam perkara anak lewat diversi pada 2026, fokus pada pemulihan korban dan masa dep...
Wali Kota Sabang Ajak Lansia Hidup Sehat dan Produktif
Wali Kota Sabang minta lansia menjaga kesehatan, semangat, dan keimanan melalui seminar BKMT yang juga menye...
Polresta Banda Aceh Tangkap NSR Tersangka Pelecehan Anak
Polresta Banda Aceh menangkap NSR (59) terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak, p...
Kapolres Minta Warga Tarik Mundur dari Lahan PT Agrinas di Paluta
Kapolres Paluta minta warga mundur dari lahan PT Agrinas dan mengingatkan akan tindakan tegas jika terjadi a...
Pengurus Koperasi Parsub Protes Klaim Abdul Aziz sebagai Juru Bicara
Pengurus Koperasi Parsub protes klaim Abdul Aziz sebagai juru bicara tanpa mandat resmi terkait sengketa lah...
Sumut Mulai Pemutihan PKB, Keringanan Berlaku hingga 30 November 2026
Sumut membuka pemutihan PKB mulai 2 November; penghapusan tunggakan, denda BBNKB kedua, pajak progresif, dan...