Lokal

Kapolres Samosir Gelar Trauma Healing untuk Korban Pencabulan Anak

Bagikan:
Kapolres Samosir mengunjungi korban anak dan menyerahkan bantuan mainan

Pangururan, Samosir — Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan bersama jajaran melakukan trauma healing untuk seorang anak di bawah umur korban pencabulan oleh pria dewasa berinisial SS (42) di Kecamatan Ronggur Nihuta, Selasa (3/11). Kunjungan bertujuan memberi dukungan psikologis dan bantuan berupa mainan serta bahan makanan kepada keluarga korban.

Trauma healing dan bantuan

Dalam kunjungan itu, Kapolres membawa boneka, beragam mainan anak, dan bahan pangan. Bantuan diserahkan langsung kepada keluarga korban sebagai bagian dari perhatian institusi kepolisian.

"Kita berharap agar si anak tidak larut dalam trauma yang dialami, dan teralihkan dengan mainan,"

Upaya ini dilakukan agar anak dapat mulai pulih dan tidak terus terbayang peristiwa yang dialaminya.

Kronologi penangkapan

Kepala kepolisian menjelaskan proses penanganan awal. Warga setempat sempat mengamankan pelaku setelah kejadian terungkap.

"Awalnya masyarakat telah mengamankan pelaku, kemudian kepala desa melakukan panggilan ke call center 110 untuk melaporkan kejadian, dan kurang lebih 20 menit kemudian, petugas dari Polres Samosir sampai di lokasi dan langsung membawa pelaku,"

Penangkapan berlangsung cepat setelah laporan diterima. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kondisi korban dan latar keluarga

Kasat Reskrim Polres Samosir, IPTU Antonyus Hutahean, menyampaikan kondisi keluarga korban. Korban tinggal bersama neneknya, yang berprofesi sebagai petani/pekebun, selama tiga tahun terakhir. Orang tua korban bekerja di perantauan.

Menurut keterangan, kejadian bermula saat korban dan neneknya menghadiri pesta di dekat rumah. Korban berpamitan untuk bermain ke rumah seorang teman sebelum pesta usai.

"Kejadian bermula dari korban dan neneknya berada sebuah pesta yang tidak jauh dari kediamannya. Sebelum selesai pesta, si korban berpamitan kepada neneknya untuk bermain ke rumah temannya,"

Setelah pesta, nenek berusaha menjemput namun mendapat informasi bahwa korban tidak berada di rumah teman. Warga lalu melakukan pencarian dan menemukan adanya perbuatan pelecehan yang dilakukan pelaku.

Proses hukum

Kapolres menyatakan tersangka kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal pencabulan terhadap korban anak. Ancaman hukuman disebutkan di atas sembilan tahun. Polisi melanjutkan penyidikan untuk memperkuat berkas perkara dan proses penuntutan ke pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian aparat setempat dan masyarakat. Penanganan medis dan pendampingan psikologis untuk korban terus diprioritaskan sambil menunggu proses hukum berjalan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait