Lokal

DPRD Desak Dinkes Evaluasi RS Eshmun Usai Dugaan Penelantaran

Bagikan:
Gedung rumah sakit dan ruang tunggu sebagai ilustrasi pelayanan medis

Medan — DPRD Kota Medan mendesak Dinas Kesehatan Kota Medan segera mengevaluasi pelayanan Rumah Sakit (RS) Eshmun di Kecamatan Medan Marelan. Desakan itu menyusul pengaduan publik atas dugaan penolakan dan penelantaran pasien pada Senin malam, 2 November.

Aduan warga dan kronologi singkat

Berdasarkan laporan warga, pasien bernama Arifsyah dari Titi Papan tiba di RS Eshmun sekitar pukul 23.13 WIB. Petugas rumah sakit disebut menolak memberikan kamar perawatan dengan alasan semua kamar penuh.

Akibatnya, pasien tersebut diduga harus menunggu di kursi ruang tunggu tanpa penanganan medis yang memadai. Kejadian itulah yang memicu pengaduan ke DPRD.

Reaksi DPRD dan langkah lanjutan

Anggota DPRD Medan yang juga dokter, dr Faisal Arbie M.Biomed, mengatakan pihaknya menerima keluhan itu dan menilai masalah tidak boleh dianggap remeh. Ia meminta Dinas Kesehatan turun tangan untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.

Faisal menegaskan rumah sakit, termasuk yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, wajib mengutamakan keselamatan pasien dan memberi pertolongan sesuai prosedur.

"Kita menerima pengaduan dari masyarakat, pihak RS Eshmun menolak pasien dengan alasan kamar penuh lalu pasien terlantar di kursi ruang tunggu tanpa pertolongan medis,"

Sanksi jika terbukti melanggar

Faisal menyatakan jika ada pelanggaran, institusi terkait harus menindak tegas demi efek jera dan perbaikan layanan. Pilihan sanksi yang disebutkan meliputi beberapa tindakan administratif.

  • Teguran resmi
  • Evaluasi izin operasional
  • Pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan jika terbukti kelalaian

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bukan bermaksud menghukum tanpa proses, melainkan untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan.

Panggilan untuk Rapat Dengar Pendapat

Sebagai tindak lanjut, DPRD Medan berencana memanggil manajemen RS Eshmun, Dinas Kesehatan, dan perwakilan BPJS Kesehatan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan.

"Tujuannya bukan untuk menghakimi, tapi untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan mendorong perbaikan sistem pelayanan ke depan agar lebih baik,"

Faisal, yang juga berprofesi sebagai dokter, menegaskan kembali pentingnya aspek kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan. Ia mengingatkan agar tak ada pasien yang merasa ditolak atau terlantar saat membutuhkan pertolongan medis.

Proses klarifikasi melalui RDP dan evaluasi resmi oleh Dinas Kesehatan akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk potensi sanksi bila pelanggaran terkonfirmasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait