DPRD Desak Dinkes Evaluasi RS Eshmun Usai Dugaan Penelantaran
Medan — DPRD Kota Medan mendesak Dinas Kesehatan Kota Medan segera mengevaluasi pelayanan Rumah Sakit (RS) Eshmun di Kecamatan Medan Marelan. Desakan itu menyusul pengaduan publik atas dugaan penolakan dan penelantaran pasien pada Senin malam, 2 November.
Aduan warga dan kronologi singkat
Berdasarkan laporan warga, pasien bernama Arifsyah dari Titi Papan tiba di RS Eshmun sekitar pukul 23.13 WIB. Petugas rumah sakit disebut menolak memberikan kamar perawatan dengan alasan semua kamar penuh.
Akibatnya, pasien tersebut diduga harus menunggu di kursi ruang tunggu tanpa penanganan medis yang memadai. Kejadian itulah yang memicu pengaduan ke DPRD.
Reaksi DPRD dan langkah lanjutan
Anggota DPRD Medan yang juga dokter, dr Faisal Arbie M.Biomed, mengatakan pihaknya menerima keluhan itu dan menilai masalah tidak boleh dianggap remeh. Ia meminta Dinas Kesehatan turun tangan untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
Faisal menegaskan rumah sakit, termasuk yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, wajib mengutamakan keselamatan pasien dan memberi pertolongan sesuai prosedur.
"Kita menerima pengaduan dari masyarakat, pihak RS Eshmun menolak pasien dengan alasan kamar penuh lalu pasien terlantar di kursi ruang tunggu tanpa pertolongan medis,"
Sanksi jika terbukti melanggar
Faisal menyatakan jika ada pelanggaran, institusi terkait harus menindak tegas demi efek jera dan perbaikan layanan. Pilihan sanksi yang disebutkan meliputi beberapa tindakan administratif.
- Teguran resmi
- Evaluasi izin operasional
- Pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan jika terbukti kelalaian
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bukan bermaksud menghukum tanpa proses, melainkan untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan.
Panggilan untuk Rapat Dengar Pendapat
Sebagai tindak lanjut, DPRD Medan berencana memanggil manajemen RS Eshmun, Dinas Kesehatan, dan perwakilan BPJS Kesehatan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan.
"Tujuannya bukan untuk menghakimi, tapi untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan mendorong perbaikan sistem pelayanan ke depan agar lebih baik,"
Faisal, yang juga berprofesi sebagai dokter, menegaskan kembali pentingnya aspek kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan. Ia mengingatkan agar tak ada pasien yang merasa ditolak atau terlantar saat membutuhkan pertolongan medis.
Proses klarifikasi melalui RDP dan evaluasi resmi oleh Dinas Kesehatan akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk potensi sanksi bila pelanggaran terkonfirmasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Peringati Maulid Nabi 1448 H
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menggelar Maulid Nabi 1448 H pada 2 Nov 2026, diikuti PN se-Aceh dan ceramah Us...
Sabang Perkuat Pelayanan Publik lewat Penandatanganan PKS MPP
Pemko Sabang menandatangani PKS dengan instansi vertikal untuk mempercepat layanan melalui Mal Pelayanan Pub...
SMA Plus Berasrama Santo Mikael Pangururan Siap Dibangun dan Terima Siswa 2027
Pemkab Samosir dan Yayasan Santo Yoseph mempercepat pembangunan SMA Plus Berasrama Santo Mikael; asrama dimu...
Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke Denpom I/1, Perkuat Sinergi
Kapolres Pematangsiantar kunjungi Denpom I/1 Senin (2/11) untuk perkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi...
Eks Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menahan mantan Wali Kota Sibolga dan tiga lainnya terkait korupsi pembangu...
Kejari Medan Selesaikan 6 Perkara Anak lewat Diversi 2026
Kejari Medan menuntaskan enam perkara anak lewat diversi pada 2026, fokus pada pemulihan korban dan masa dep...