Nasional

HUT ke-23 Mahkamah Konstitusi: Sejarah dan Perjalanan MK

Bagikan:
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia genap berusia 23 tahun pada 13 Agustus 2026. Lembaga ini lahir lewat pengesahan Undang-Undang yang disetujui DPR dan pemerintah pada 13 Agustus 2003, dengan tugas utama menguji undang-undang serta menjaga konstitusi dalam sistem ketatanegaraan.

Awal gagasan dan dasar konstitusional

Gagasan pembentukan badan yang menguji norma terhadap konstitusi berkembang sejak lama. Praktik judicial review dikenal sejak Mahkamah Agung Amerika Serikat akhir abad ke-18, dan secara teori dikembangkan oleh Hans Kelsen pada 1919.

Di Indonesia, wacana serupa muncul saat penyusunan UUD 1945. Muhammad Yamin sempat mengusulkan agar Mahkamah Agung diberi kewenangan menguji undang-undang terhadap konstitusi, namun Soepomo menolak dengan alasan hakim harus menerapkan, bukan menguji, undang-undang.

Perubahan sistem ketatanegaraan pasca-Reformasi memunculkan momentum baru. Pada amandemen ketiga UUD 1945 lahir Pasal 24C yang menjadi landasan konstitusional bagi pembentukan Mahkamah Konstitusi.

Pembentukan dan tahapan awal operasional

Setelah amandemen, pemerintah dan DPR menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Pada 13 Agustus 2003, UU itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR dan langsung ditandatangani oleh Presiden pada hari yang sama, menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.

Berdasarkan ketentuan konstitusi, DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung masing-masing mengajukan tiga hakim konstitusi. Sembilan hakim periode pertama bermusyawarah memilih pimpinan; Jimly Asshiddiqie terpilih sebagai Ketua dan Mohammad Laica Marzuki sebagai Wakil Ketua.

Operasional MK dimulai ketika Mahkamah Agung melimpahkan perkara pada 15 Oktober 2003. Momen itu menandai awal fungsi MK sebagai cabang kekuasaan kehakiman yang independen.

Perkembangan kewenangan dan modernisasi

Pada lima tahun pertama, MK menangani ratusan perkara lewat berbagai kewenangan konstitusional. Lembaga ini aktif melakukan sosialisasi, bekerja sama dengan perguruan tinggi, dan tampil pada forum internasional untuk memperkuat kapasitas.

Seiring waktu, cakupan perkara diperluas, termasuk penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sesuai aturan perundang-undangan. MK juga mengadopsi teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akses publik ke proses peradilan konstitusi.

Peran internasional dan implikasi bagi demokrasi

MK membangun kerja sama dengan pengadilan konstitusi negara lain. Kiprah internasional ini membantu penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Indonesia tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi dan menjadi yang pertama di abad ke-21. Pada usia ke-23, MK terus mempertahankan perannya sebagai lembaga penentu yang menjaga agar produk hukum tetap sesuai konstitusi.

Memasuki usia ke-23, perjalanan MK mencerminkan perkembangan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan komitmen berkelanjutan untuk melindungi hak konstitusional masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait