KLH Segel Outfall PT Mega Surya Eratama di Sungai Porong
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel outfall pipa pembuangan milik PT Mega Surya Eratama yang bermuara ke Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tindakan ini dilakukan menyusul aduan masyarakat dan hasil uji laboratorium yang menunjukkan beberapa parameter kualitas air melebihi baku mutu.
Verifikasi lapangan dan pengambilan sampel
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mojokerto melakukan verifikasi. Pengambilan sampel air limbah dan badan air dilakukan pada 22-23 Juli 2026 untuk menelusuri dugaan pencemaran.
Hasil pengujian laboratorium
Hasil pengujian menunjukkan ada parameter yang melebihi ketentuan. Temuan itu menjadi dasar tindak lanjut penegakan hukum oleh KLH.
- Biochemical Oxygen Demand (BOD)
- Chemical Oxygen Demand (COD)
- Total Coliform
- Minyak dan lemak
Parameter tersebut antara lain Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Coliform, serta minyak dan lemak. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong.
— Arief Hilman Arda, Kepala Balai GAKKUM LH Kota Surabaya
Tindakan penghentian pembuangan
Untuk mencegah meluasnya potensi pencemaran, KLH menghentikan pembuangan limbah pada titik outfall yang menuju Sungai Porong. Langkah ini bersifat sementara dan dilakukan selama proses penanganan dugaan pelanggaran berlangsung.
Kami memasang garis PPLH dan plang penghentian pelanggaran. Serta melakukan penutupan pipa outfall pembuangan air limbah menuju Sungai Porong.
— Arief Hilman Arda
Proses hukum dan pengawasan
Semua bukti verifikasi lapangan, pengambilan sampel, dan hasil laboratorium dikumpulkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. KLH menegaskan penanganan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
— Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH
Impak dan langkah ke depan
KLH menyatakan langkah penyegelan juga dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan. Pengawasan akan diperkuat untuk mencegah dampak lebih luas terhadap kualitas air dan ekosistem di sekitar Sungai Porong.
Proses penanganan dugaan pelanggaran ini akan berlanjut sesuai ketentuan hukum sehingga sumber pembuangan yang berpotensi mencemari dapat dihentikan secara permanen bila terbukti melanggar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mentrans Salurkan Rp200 Juta Rehabilitasi Sekolah Terdampak Gempa NTT
Kementerian Transmigrasi salurkan Rp200 juta untuk rehabilitasi MI Al-Ikhtiar di Manggarai Barat pascagempa...
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana Merdeka
Presiden Prabowo menerima Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta di Istana Merdeka, 28 Agustus 2026, untuk me...
Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan 120 Ribu Hunian Perkuat Program 3 Juta Rumah
Danantara Housing Expo 2026 menawarkan hingga 120.000 unit hunian dan berbagai skema pembiayaan untuk memper...
Ridho Rahmadi Mundur, Ansufri Sambo Jadi Plt Ketum Partai Ummat
Ridho Rahmadi mundur sebagai Ketum DPP Partai Ummat; Majelis Syura tunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Plt un...
Pertamina Patra Niaga: Infrastruktur dan Distribusi B50 Siap
Pertamina Patra Niaga menyatakan infrastruktur B50 siap, meliputi penerimaan FAME, pencampuran, penyimpanan,...
Kepemilikan CCTV Pejompongan Rusak Masih Ditelusuri
Kepemilikan beberapa CCTV yang rusak di Pejompongan masih diselidiki setelah perusakan pada 27 Agustus 2026;...