Kepemilikan CCTV Pejompongan Rusak Masih Ditelusuri
Kepemilikan beberapa CCTV yang rusak di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, masih ditelusuri setelah perusakan terjadi pada malam 27 Agustus 2026. Insiden itu memicu pengecekan institusi terkait karena awalnya CCTV disebut milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ringkasan kejadian
Kericuhan yang berlangsung pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, berujung pada perusakan sejumlah kamera pemantau di tiang jalan. Video yang beredar di media sosial menunjukkan beberapa orang merusak kamera menggunakan alat seperti kayu.
Akibatnya, sejumlah kabel tercabut dan komponen kamera terlihat putus. Di lokasi, puluhan personel TNI tampak berjaga di sekitar Pospol Pejompongan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Penelusuran kepemilikan
Awalnya, kamera yang rusak disebut milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun, hasil pengecekan lapangan oleh dinas tersebut memastikan sebaliknya.
'Hasil pengecekan tim lapangan bukan milik Dinas Perhubungan. Sepertinya punya Kominfo,' ujar Budi Awaludin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Wali Kota Jakarta Pusat juga menyatakan belum dapat memastikan institusi pemilik kamera. Ia menyebut akan meminta klarifikasi dari pihak terkait.
'Itu saya tanyakan dulu. Nanti saya mengecek Kominfo, karena yang tahu kan Kominfo,' kata Arifin, Wali Kota Jakarta Pusat.
Situasi di lokasi dan bukti kerusakan
Berdasarkan informasi yang beredar, minimal tiga unit CCTV yang terpasang pada tiang mengalami kerusakan. Beberapa kabel kamera terlihat putus, sehingga fungsi pengawasan terganggu.
Selain rekaman video perusakan yang tersebar di media sosial, ada pula laporan visual yang memperlihatkan pelaku merusak perangkat menggunakan alat sederhana. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran soal kelanjutan pemantauan lalu lintas dan keamanan di kawasan tersebut.
Tanggapan instansi dan langkah selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, Kominfotik DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan dan pengelolaan kamera yang rusak. Pihak terkait dijadwalkan melakukan verifikasi dan inventarisasi aset di lokasi.
Langkah pemeriksaan diperlukan untuk menentukan langkah perbaikan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan. Selain itu, penanggung jawab aset akan memastikan apakah ada gangguan layanan yang berdampak pada pengawasan lalu lintas dan keamanan publik.
Kasus ini menyorot pentingnya perlindungan fasilitas publik dan kejelasan pengelolaan aset pemerintah daerah. Proses penelusuran kepemilikan oleh dinas terkait akan menentukan langkah perbaikan dan tindak lanjut hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...