Kepemilikan CCTV Pejompongan Rusak Masih Ditelusuri
Kepemilikan beberapa CCTV yang rusak di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, masih ditelusuri setelah perusakan terjadi pada malam 27 Agustus 2026. Insiden itu memicu pengecekan institusi terkait karena awalnya CCTV disebut milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ringkasan kejadian
Kericuhan yang berlangsung pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, berujung pada perusakan sejumlah kamera pemantau di tiang jalan. Video yang beredar di media sosial menunjukkan beberapa orang merusak kamera menggunakan alat seperti kayu.
Akibatnya, sejumlah kabel tercabut dan komponen kamera terlihat putus. Di lokasi, puluhan personel TNI tampak berjaga di sekitar Pospol Pejompongan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Penelusuran kepemilikan
Awalnya, kamera yang rusak disebut milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun, hasil pengecekan lapangan oleh dinas tersebut memastikan sebaliknya.
'Hasil pengecekan tim lapangan bukan milik Dinas Perhubungan. Sepertinya punya Kominfo,' ujar Budi Awaludin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Wali Kota Jakarta Pusat juga menyatakan belum dapat memastikan institusi pemilik kamera. Ia menyebut akan meminta klarifikasi dari pihak terkait.
'Itu saya tanyakan dulu. Nanti saya mengecek Kominfo, karena yang tahu kan Kominfo,' kata Arifin, Wali Kota Jakarta Pusat.
Situasi di lokasi dan bukti kerusakan
Berdasarkan informasi yang beredar, minimal tiga unit CCTV yang terpasang pada tiang mengalami kerusakan. Beberapa kabel kamera terlihat putus, sehingga fungsi pengawasan terganggu.
Selain rekaman video perusakan yang tersebar di media sosial, ada pula laporan visual yang memperlihatkan pelaku merusak perangkat menggunakan alat sederhana. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran soal kelanjutan pemantauan lalu lintas dan keamanan di kawasan tersebut.
Tanggapan instansi dan langkah selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, Kominfotik DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan dan pengelolaan kamera yang rusak. Pihak terkait dijadwalkan melakukan verifikasi dan inventarisasi aset di lokasi.
Langkah pemeriksaan diperlukan untuk menentukan langkah perbaikan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan. Selain itu, penanggung jawab aset akan memastikan apakah ada gangguan layanan yang berdampak pada pengawasan lalu lintas dan keamanan publik.
Kasus ini menyorot pentingnya perlindungan fasilitas publik dan kejelasan pengelolaan aset pemerintah daerah. Proses penelusuran kepemilikan oleh dinas terkait akan menentukan langkah perbaikan dan tindak lanjut hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemprov DKI Imbau Warga Jaga Fasilitas Publik setelah CCTV Rusak
Pemprov DKI mengimbau warga untuk menjaga fasilitas publik setelah sejumlah CCTV di Pejompongan rusak pasca-...
Korlantas: Kecelakaan Lalu Lintas Turun 22,92% hingga Juli 2026
Korlantas: kecelakaan lalu lintas turun 22,92% hingga Juli 2026 meski kendaraan dan mobilitas meningkat.
Pengamanan Aksi Dinilai Lebih Humanis, Aparat Diapresiasi
Pengamanan unjuk rasa AMPB di depan Gedung DPR/MPR RI dinilai lebih humanis dan mendapat apresiasi; 18.504 p...
Pemerintah Kalibrasi Ulang DTSEN untuk Perbaiki Penyaluran Subsidi
Komisi XI DPR menyebut pemerintah mengkalibrasi ulang parameter DTSEN untuk meningkatkan akurasi data dan me...
Pemerintah Kalibrasi Ulang DTSEN untuk Perbaiki Sasaran Subsidi
Pemerintah kalibrasi ulang DTSEN untuk meningkatkan akurasi data penerima subsidi dan bantuan sosial agar ke...
KLH Periksa 42 Perusahaan Terkait Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
KLH menurunkan ratusan pengawas untuk memeriksa 42 perusahaan terkait titik kebakaran di Sumatra dan Kaliman...