Nasional

KLH Periksa 42 Perusahaan Terkait Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Bagikan:
Pengawas lingkungan memeriksa lahan pasca kebakaran untuk investigasi karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menurunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi terkait titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pemeriksaan ini diperintahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, untuk menelusuri penyebab dan menentukan langkah penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

Tujuan dan fokus pemeriksaan

Pemeriksaan bertujuan memastikan setiap kejadian karhutla ditangani secara menyeluruh dan akurat. Tim pengawas memeriksa berbagai aspek untuk menentukan keterkaitan antara aktivitas perusahaan dan titik kebakaran.

  • Identifikasi sumber api;
  • Penentuan luasan lahan terdampak;
  • Evaluasi tanggung jawab dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Proses pengawasan dan pengumpulan bukti

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk menelusuri keterkaitan kebakaran dengan aktivitas perusahaan serta mengumpulkan bukti sebagai dasar penegakan hukum.

"Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup. Ini untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh,"

Pemeriksaan berjalan berdasarkan kombinasi metode: verifikasi fakta lapangan, pemantauan titik panas, analisis data pendukung, dan penelaahan ketentuan hukum yang berlaku. Semua temuan akan didokumentasikan untuk bahan pertimbangan tindak lanjut.

Dasar penentuan langkah selanjutnya

KLH menegaskan bahwa hasil pengawasan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perlu dilakukan penegakan hukum. Fokus tidak hanya pada lokasi kebakaran, tetapi juga pada kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan.

"Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan, KLH akan mengambil langkah penegakan hukum,"

Saat ini, 42 perusahaan yang terindikasi telah masuk dalam proses pemeriksaan oleh para Pengawas Lingkungan Hidup. KLH menyatakan proses itu akan dilanjutkan sampai ada kepastian hukum dan teknis atas penyebab kebakaran.

Implikasi dan langkah berikutnya

Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan kepastian tentang peran pelaku usaha dan menjadi acuan bagi penanganan lingkungan pascakejadian. KLH juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

KLH akan mengumumkan langkah lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait